7 Oktober 2026 | Dilihat: 70 Kali

KETUA LSM IIK MALTENG DESAK DISNAKER BERTINDAK: JANGAN HANYA TAJAM KE SWASTA, TUMPUL KE INSTANSI PEMERINTAH

KETUA LSM IIK MALTENG DESAK DISNAKER BERTINDAK: JANGAN HANYA TAJAM KE SWASTA, TUMPUL KE INSTANSI PEMERINTAH

BONGKAR KONTRAK TENAGA KONTRAK RSUD MASOHI!

Ahmat Sanaky: “Panggil Manajemen RSUD Masohi! Periksa Kontrak Mereka, Pastikan Hak Tenaga Kerja Tidak Diabaikan”

Malteng | mapikornews.com — Polemik mengenai nasib dan hak tenaga kontrak tahunan di RSUD Masohi mulai mendapat sorotan tajam. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah segera turun tangan dan memanggil manajemen RSUD Masohi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hubungan kerja dengan tenaga kontrak tahunan.

DESAKAN TERSEBUT BUKAN TANPA ALASAN.

Menurut Ahmat, persoalan paling mendasar yang harus dibuka adalah isi Perjanjian Kerja yang ditandatangani tenaga kontrak.

Apakah kontrak tersebut telah memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja?

Apakah seluruh ketentuannya telah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan?

Apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan apa yang tertulis dalam perjanjian?

Dan yang paling penting, apakah seluruh hak tenaga kontrak benar - benar telah dipenuhi?

Pertanyaan - pertanyaan tersebut, menurut Ahmat, tidak boleh dijawab dengan asumsi. Dokumennya harus diperiksa. Manajemennya harus dimintai keterangan. Pekerjanya juga harus didengar.

“Mereka bekerja dan memberikan tenaga serta waktu untuk pelayanan masyarakat. Mereka adalah pekerja yang mempunyai hak. Karena itu, jangan biarkan persoalan hak tenaga kontrak ini berjalan tanpa pengawasan,” tegas Ahmat.

DISNAKER DITANTANG: BERANI PERIKSA RSUD?

Sorotan Ahmat kemudian mengarah kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Ia mempertanyakan sejauh mana keberpihakan dan konsistensi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada perusahaan swasta.

Jika ada persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan atau ditemukan pada institusi pemerintah, maka persoalan tersebut juga harus ditangani secara profesional sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai muncul penilaian bahwa Disnaker hanya berani mengawasi perusahaan swasta, tetapi ketika menyangkut badan atau instansi pemerintah justru tidak melakukan langkah yang sama. Ini yang harus dibuktikan,” kata Ahmat.

Ia menegaskan, dirinya tidak sedang meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk memvonis pihak RSUD Masohi.

YANG DIMINTA ADALAH PEMERIKSAAN .

PERIKSA KONTRAKNYA.

PERIKSA PELAKSANAANNYA.

DENGARKAN PEKERJANYA.

DENGARKAN MANAJEMENNYA.

Kemudian cocokkan semuanya dengan aturan.

KONTRAK TAHUNAN JANGAN MENJADI “KABUT” BAGI PEKERJA

Menurut Ahmat, status tenaga kontrak tahunan seharusnya tidak membuat pekerja berada dalam ketidakpastian mengenai hak dan kewajibannya.

Karena itu, Perjanjian Kerja harus menjadi dokumen pertama yang diperiksa.

Apakah pekerja memperoleh salinan kontrak?

Apakah hak dan kewajibannya dijelaskan secara terang?

Apakah masa berlaku kontrak jelas?

Apakah ketentuan mengenai upah dan hak - hak lainnya telah dituangkan sesuai aturan?

Bagaimana mekanisme ketika kontrak berakhir?

Dan apakah hak - hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja telah diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku?

Semua itu harus terang. Tidak boleh abu - abu.

Ahmat menilai, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan oleh instansi berwenang justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik tenaga kontrak maupun manajemen RSUD Masohi.

JANGAN ADA “STANDAR GANDA” DALAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Pernyataan Ahmat juga menyoroti prinsip kesetaraan dalam pengawasan.

Jika perusahaan swasta dapat diperiksa ketika ada persoalan hak pekerja, mengapa institusi pemerintah tidak boleh dimintai keterangan ketika muncul pertanyaan mengenai hak tenaga kontraknya?

Pertanyaan inilah yang kini harus dijawab secara terbuka.

Ahmat meminta Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa pihak yang diawasi.

“Kami minta Disnaker profesional dan transparan. Jangan ada kesan tebang pilih. Siapa pun yang mempekerjakan tenaga kerja harus tunduk pada ketentuan yang berlaku sesuai kewenangan pengawasan,” tegasnya.

LSM IIK: JANGAN HANYA DATANG KETIKA ADA MASALAH DI LUAR

Ahmat juga meminta Dinas Ketenagakerjaan tidak menunggu persoalan membesar baru mengambil tindakan.

Menurutnya, fungsi pengawasan seharusnya mampu menjadi mekanisme pencegahan, sehingga potensi persoalan hak pekerja dapat diketahui dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik.

Karena itu, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan segera melakukan langkah konkret terhadap persoalan tenaga kontrak RSUD Masohi.

Bukan sekadar rapat. Bukan sekadar surat. Tetapi pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

PERTANYAAN MAPIIKOR. NEWS: SIAPA YANG AKAN BERTINDAK?

Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab kepada publik:

Pertama, apakah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah akan memanggil manajemen RSUD Masohi?

Kedua, apakah Perjanjian Kerja tenaga kontrak akan diperiksa secara menyeluruh?

Ketiga, apakah tenaga kontrak akan diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami?

Keempat, apakah pelaksanaan kontrak di lapangan sesuai dengan dokumen perjanjian?

Kelima, apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah apa yang akan diambil oleh Dinas Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya?

Dan pertanyaan paling penting:

APAKAH PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN BERLAKU SAMA UNTUK SEMUA PIHAK?

Ketua LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, kini meminta jawaban bukan hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi dalam bentuk tindakan nyata.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, persoalan mengenai isi dan pelaksanaan kontrak tenaga kerja tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara berimbang kepada manajemen RSUD Masohi dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah.

Sebab, dalam perkara hak pekerja, yang dibutuhkan bukan sekadar keberanian berbicara, tetapi keberanian memeriksa, keberanian membuka fakta, dan keberanian menegakkan aturan secara profesional.

MAPIIKORNEWS.COM MENUNGGU: DISNAKER AKAN BERTINDAK ATAU PERSOALAN INI KEMBALI BERHENTI SEBAGAI PERTANYAAN? (MO-AH)