"KINERJA POLDA MALUKU DIPERTANYAKAN"
Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Masyarakat menunggu Kepastian Hukum Sejak 2024 Terkait Pemeriksaan Kepala Pemerintahan Negeri Hitu Messing di Polda Maluku.
Ambon || mapikornews.com
Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2023 yang dilakukan H. Ali Slamat selaku kepala pemerintahan Negeri Hitu Messing Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Diperiksa penyidik unit Tipikor Polda Maluku pada Rabu 30/10/2024 terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023.
Sampai dengan saat ini tahun 2026 belum ada kejelasan dan kepastian Hukum bagi masyarakat dari pihak Polda Maluku, terkait dengan status pemeriksaan pada unit Tipikor Polda Maluku.

Salah satu Tokoh masyarakat Desa Hitu Messing yang namanya tidak mau disebutkan, waktu diminta konfirmasi terkait dengan kasus yang lagi berjalan di Polda Maluku oleh Jurnalis Mapikor, beliau menjelaskan bahwa Dana Desa itu dari pemeritah pusat yang di gunakan untuk bebrapa program buat masyarakat, nyatanya program tersebut diduga tidak berjalan alias Fiktif.
Dengan adanya temuan masyarakat terkait dengan adanya indikasi korupsi pada pelaksanaan program tersebut, dan sudah dilaporkan kepada unit Tipikor Polda Maluku tetapi prosesnya tidak berjalan dengan baik sampai dengan saat ini.
Harapan kami sebagai masyarakat kepada pihak Tipikor polda Maluku harus serius untuk menjalankan proses pemeriksaan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku di Negara kita ini. Sebab laporan masyarakat terkait dengan indikasi Korupsi sudah dari tahun 2024 dan H. Ali Slamat selaku Kepala pemerintahan Negeri Hitu mesing sudah di panggil oleh penyidik dalam proses pemeriksaan, tetapi sampai dengan hari ini tahun 2026 kasus tersebut hilang begitu saja ada apa dengan proses Hukum yang berjalan di unit Tipikor polda Maluku masyarakat meminta kejelasan dan kepastian Hukum secara adil, Ucapanya.
Selanjutnya untuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia diwujudkan melalui hak dan tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, serta memberikan informasi terkait dugaan korupsi. Hal ini mencakup fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggara negara, kampanye anti-korupsi, serta pelaporan langsung kepada aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Hak masyarakat dijamin dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tim)