15 Juni 2026 | Dilihat: 37 Kali

Tingkatkan Kompetensi Guru Disdik Tanjabtim Luncurkan Hari Belajar Guru (HBG) 

Tingkatkan Kompetensi Guru Disdik Tanjabtim Luncurkan Hari Belajar Guru (HBG) 

Tanjabtim–Jambi | mapikornews.com —Peningkatan kualitas pendidikan sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan kemampuan sepanjang masa guna menciptakan pembelajaran yang efektif dan bermakna. 

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut serta menindaklanjuti kebijakan pusat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3 /SE-Disdiktjt/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Surat edaran ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Hari Belajar Guru (HBG) di seluruh jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Tanjabtim, terang Kadisdik Tanjabtim Syafaruddin melalui Kabid PTK Refli, Jum'at, 12/06/26.

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.BI/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, sambung Kabid. 

Kebijakan ini dilandasi pemahaman bahwa guru merupakan unsur utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Adapun tujuan pelaksanaan Hari Belajar Guru adalah untuk mendukung peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan meliputi aspek pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), terang Kabid.

Berikut untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat di lingkungan tenaga pendidik yang menghadirkan praktik pembelajaran yang lebih relevan, inovatif, dan sesuai perkembangan zaman. 

Frekuensi PelaksanaanHari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam seminggu, dengan waktu disepakati bersama di setiap satuan pendidikan.

Penjadwalan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu proses belajar mengajar peserta didik termasuk wadah kegiatandapat dilaksanakan melalui forum, kelompok Kerja Guru di lingkungan satuan pendidikan, kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Dengan Ruang Lingkup KegiatanMateri kegiatan meliputi antara lain,Diskusi mengenai tantangan pembelajaran peserta didik, berbagi dan menampilkan praktik baik pembelajaran, penyusunan dan penyempurnaan perangkat ajar, penguatan penguasaan materi mata pelajaran, peningkatan kemampuan literasi, numerasi, dan pembelajaran mendalam,Pelatihan pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam pembelajaran, refleksi dan evaluasi hasil pembelajaran dan Pengembangan kompetensi lain yang dibutuhkan, jelasnya.

Lanjut sebut Refli, Tahapan Implementasi Pelaksanaan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui tahapan, identifikasi kebutuhan belajar, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan kegiatan, pengamatan perubahan, refleksi, serta berbagi hasil dan pengalaman.

Sumber PembiayaanBiaya penyelenggaraan dapat bersumber dari dana BOP PAUD, BOS Reguler, BOS Kinerja, serta sumber pendanaan lain yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepada Kepala Satuan Pendidikan diharapkan untuk menyusun jadwal, memastikan keikutsertaan aktif guru, mendokumentasikan kegiatan, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah Melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayah binaannya masing-masing. 

Surat Edaran ini ditetapkan agar seluruh unsur pendidikan dapat melaksanakan Hari Belajar Guru secara tertib, terarah, dan bertanggung jawab. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong terciptanya tenaga pendidik yang semakin kompeten, adaptif, dan mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik di Kabupaten Tanjabtim, ungkap Kabid. (Jdk)