Malteng | mapikornews.com — Konfirmasi terkait penanganan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga MAPIKOR hampir dua tahun, dan sudah sejau mana prosesnya,, tetapi tidak perna dibalas, KINERJA KEPALA CABANG KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGAH DI WAHAI DIPERTANYAKAN. Senin 15 Juni 2026.
Berdasarkan Undang - Undang Negara Republik Indonesia, Nomor : 40 Tahun 1999, Tentang Pers, dan sesuai Pasal :1, Pasal : 4, Pasal : 6, Pasal : 18, maka kami dari media/Lembaga MAPIKOR melakukan konfirmasi dengan pihak kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maluku Tengah di Wahai, namun konfirmasi kami melalui pesan WhatsApp tidak pernah diterima.
Laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa yang dilaporkan oleh Lembaga MAPIKOR sudah hampir dua tahun, namun tidak ada surat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan, terkait penanganannya sudah sampai sejauh mana, bahkan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak perna dibalas.
Dari sisi lain, masyarakat kepastian hukum untuk dua laporan dugaan korupsi menunggu yang diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah cabang Wahai, dengan laporan dugaan korupsi masing - masing :
1. Laporan dugaan Korupsi mantan Administratif KPN Negeri Siatele Onisimus Fatukesu yang dilaporkan 22 Juli 2022.
02. Laporan Dugaan Korupsi KPN Negeri Administratif Gale - gale, bulan Januari 2024.
Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2016 - 2022, yang diduga dilakukan oleh Onisimus Fatukesu selaku mantan kepala pemerintahan Negeri Administratif Siatele Kecamatan Seram Utara. Dan Laporan dugaan korupsi KPN Negeri Administratif Gale Gale Kecamatan Seram Utara Barat, anggaran tahun 2022, 2023 dan 2024.
Sampai dengan saat ini tahun 2026 belum ada kejelasan dan kepastian Hukum bagi masyarakat dari pihak Kejaksaan Negeri Cabang Wahai, terkait dengan status pemeriksaan pada unit Tipikor Kejaksaan Negeri cabang Wahai.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos. Waktu diminta pendapatnya terkait dengan kasus yang lagi berjalan di Kejaksaan Negeri cabang Wahai, oleh Jurnalis Mapikor, beliau menjelaskan bahwa Dana Desa itu dari Pemerintah Pusat yang di gunakan untuk bebrapa program buat, nyatanya program tersebut diperkirakan tidak berjalan maksimal, dan bahkan program juga ada yang diduga fiktif ini terjadi di Negeri Administratif Siatele.
Dengan adanya temuan masyarakat terkait dengan adanya dugaan indikasi korupsi pada pelaksanaan program – program tersebut, dan sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, namun prosesnya tidak berjalan dengan baik sampai dengan saat ini.
Kata Sanaky, kami dari Lembaga MAPIKOR, sebagai perpanjangan tangan masyarakat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Ka Cabjari Wahai harus serius untuk menjalankan proses pemeriksaan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku di Negara kita ini.
Sebab laporan masyarakat terkait dengan indikasi Korupsi sudah dari tahun 2022 (untuk Negeri Administratif Siatele) dan Januari Tahun 2024 (untuk negeri Administratif Gale Gale), yang mana kami mendengar pihak pihak sudah di panggil oleh penyidik ??kejaksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi sampai dengan hari ini tahun 2026 kasus tersebut hilang begitu saja ada apa dengan proses hukum yang berjalan di unit Tipikor Kejaksaan Negeri cabang Wahai, meminta masyarakat dan karena hukum secara adil, Kejaksaan juga diminta untuk memberikan pemberitahuan baik berupa surat, maupun berupa pesen WhastAp kepada pihak pelapor, biar pelapor mengetahui proses perkembangan laporan dugaan korupsi sudah sampai sejauh mana, bukan diamkan, ucapanya.
Selanjutnya untuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia diwujudkan melalui hak dan tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, serta memberikan informasi terkait dugaan korupsi.
Hal ini mencakup fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggara negara, kampanye anti korupsi, serta pelaporan langsung kepada aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi : Hak dijamin masyarakat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tim).