Malteng | mapikornews.com — Proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Negeri Hunisi Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku yang dianggarkan Rp 193 Juta, dana sudah dicairkan, namun proyek pembangunan gedung perpustakan diduga Fiktif. Selasa 16 Juni 2026.
Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tengah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos. mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut proyek pembangunan Gedung Perpustakaan di Negeri Hunisi, Kecamatan Teluti yang diduga bermasalah.
Menurut Ahmat Sanaky, proyek perpustakaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2021 tersebut dikabarkan telah menerima pencairan anggaran sebesar Rp193 juta. Namun ironisnya, hingga kini masyarakat mempertanyakan realisasi proyek tersebut karena tidak ditemukan adanya pembangunan fisik yang jelas di lapangan (Fiktif).
"Jika benar anggaran sudah dicairkan tetapi sampai hari ini satu tiang bangunan pun tidak berdiri, maka ini persoalan serius yang harus diusut secara transparan. Uang negara tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas," tegas Ahmat Sanaky.
Sanaky, menjelaskan,saat kami terima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, kami langsung melakukan konfirmasi dengan kepala pemerintah Negeri Hunisi, melalui pesan WhatsApp, minta klarifikasi terkai laporan masyarakat, namun dari kepala pemerintah Negeri Hunisi menyampaikan bahwa, proyek tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat.
Pernyataan kepala pemerintah Negeri Hunisi ini, justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, jika memang proyek telah diperiksa, masyarakat ingin mengetahui hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka, mengingat kondisi fisik bangunan yang diduga belum terealisasi alias Fiktif.
Ahmat Sanaky, minta APH tidak boleh hanya berdiam diri menunggu laporan. Menurutnya, fakta adanya dugaan pencairan anggaran ratusan juta rupiah tanpa pembangunan yang terlihat harus menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jangan sampai ada kesan bahwa uang rakyat mudah dicairkan, tetapi hasil pekerjaannya tidak ada. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum," ujarnya.
DPD Indonesia Investigasi Korupsi Maluku Tengah mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk membuka secara terang - benderang dokumen perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban proyek pembangunan Gedung perpustakaan Negeri Hunisi tersebut.
Masyarakat Negeri Hunisi juga berharap agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi benar - benar diusut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan mencegah potensi kerugian keuangan negara. Jika benar anggaran Rp193 juta telah dicairkan sementara bangunan tidak terealisasi, maka publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab, tutupnya. (MO-AH).