DIDUGA LANGGAR ATURAN KETENAGAKERJAAN
Maluku Tengah | mapikornews.com — Pengelolaan tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku,kembali menjadi sorotan. Senin 10 Agustus 2026.
Dugaan persoalan tersebut mencuat setelah ada oknum tenaga Honorer THL RSUD Masohi, yang umurnya sudah mencapai 61 tahun, yang minta namanya tidak disebutkan, menunjukkan Surat Perjanjian Kerja RSUD Masohi Tahun 2024, kepada media ini di Masohi, yang menyebut pekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), tetapi pada saat yang sama mengikat pekerja dalam kontrak selama 12 bulan penuh, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan, pihak kedua disebut sebagai Tenaga Harian Lepas pada RSUD Masohi dengan jabatan tenaga administrasi.
Yang menjadi pertanyaan, apakah penggunaan istilah THL tersebut telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan apabila yang bersangkutan bekerja secara rutin sepanjang tahun? Bekerja Setahun Penuh, Tetapi Berstatus THL Dalam Pasal 2 kontrak disebutkan bahwa pihak kedua mengikat diri sebagai Tenaga Harian Lepas selama 12 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.
Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerjaan tertentu yang bersifat tidak tetap dapat menggunakan perjanjian kerja harian, dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
Apabila bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut - turut atau lebih, perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja berubah berdasarkan PKWTT. ?.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apa yang tertulis sebagai “THL” dalam kontrak, tetapi bagaimana pelaksanaan kerja sebenarnya di RSUD Masohi.
Jika tenaga tersebut ternyata masuk kerja secara rutin, memenuhi jam kerja RSUD dan bekerja sedikitnya 21 hari setiap bulan selama berbulan - bulan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan diperiksa oleh Instansi berwenang.Honor Rp1,3 Juta Juga Jadi PertanyaanSorotan lainnya terdapat pada Pasal 6 kontrak.
Dokumen tersebut menetapkan honorarium pihak kedua sebesar Rp1.300.000 per bulan.Padahal, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2271 Tahun 2023 menetapkan UMP Maluku Tahun 2024 sebesar Rp2.949.953 dan menyatakan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan berbagai status, termasuk pekerja tidak tetap dan harian lepas.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1,65 juta antara honor yang tercantum dalam kontrak dan angka UMP 2024.
Namun, apakah ketentuan UMP tersebut secara langsung berlaku terhadap hubungan kerja pada RSUD Masohi harus diperiksa lebih lanjut, termasuk status hukum RSUD, bentuk hubungan kerjanya, serta sumber dan mekanisme pembayaran honorarium.Ada BPJS, Tetapi Bagaimana Hak Setelah Kontrak Berakhir? Kontrak tersebut juga mencantumkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, karena kontrak dibuat untuk jangka waktu tertentu, perlu pula dipastikan apakah pekerja memperoleh hak kompensasi PKWT apabila memang secara hukum hubungan tersebut merupakan PKWT. PP Nomor 35 Tahun 2021 memang mengatur mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT.
Peraturan BPKPertanyaan berikutnya : apakah seluruh tenaga kontrak RSUD Masohi yang kontraknya berakhir telah menerima hak tersebut? RSUD Masohi Jangan Berlindung di Balik Istilah THLPersoalan ini tidak boleh berhenti pada istilah administrasi.
Jika seseorang disebut “Tenaga Harian Lepas”, tetapi dalam praktiknya bekerja rutin sepanjang tahun, memiliki jam kerja sebagaimana pegawai lainnya, menerima pembayaran bulanan dan terikat kewajiban kerja di RSUD, maka substansi hubungan kerjanya perlu diperiksa, bukan hanya label yang tercantum dalam kontrak.
Karena itu, Direktur RSUD Masohi maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai : Apa dasar hukum pengangkatan THL RSUD Masohi?
Mengapa pekerja disebut THL tetapi dikontrak selama 12 bulan? Apakah para THL bekerja kurang dari 21 hari setiap bulan atau bekerja penuh sebagaimana pegawai lainnya? Apa dasar penetapan honor Rp1.300.000 per bulan? Apakah honor tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku?
Apakah seluruh THL yang kontraknya berakhir memperoleh kompensasi PKWT, apabila hubungan kerjanya merupakan PKWT?Dari sumber anggaran apa honor para THL tersebut dibayarkan? Berapa jumlah THL yang bekerja di RSUD Masohi?.
Berapa total anggaran yang dialokasikan untuk membayar honor THL setiap tahun?INSPEKTORAT dan DISNAKER Diminta Turun TanganDengan adanya dokumen kontrak tersebut, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan Instansi Ketenagakerjaan berwenang patut melakukan pemeriksaan, bukan hanya terhadap satu kontrak, tetapi terhadap seluruh pola pengelolaan tenaga non - ASN / THL di RSUD Masohi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah status pekerja, pola kerja, besaran pembayaran, kepesertaan jaminan sosial dan pemenuhan hak setelah kontrak berakhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai istilah “THL” hanya menjadi label administratif untuk menutupi hubungan kerja yang dalam praktiknya berlangsung seperti pekerjaan tetap.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur RSUD Masohi, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan persoalan tersebut secara transparan. INSPEKTORAT dan DISNAKER Diminta : “Membongkar Pengelolaan THL RSUD Masohi : Berapa Jumlahnya, Berapa Anggarannya, dan siapa yang bertanggung Jawab?” catatan redaksi : angka, status, dan dugaan dalam berita ini bersumber dari dokumen kontrak tahun 2024, oknum THL pada RSUD Masohi, yang ditunjukkan kepada redaksi.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan oleh Instansi yang berwenang. PP Nomor 35 Tahun 2021. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2271 Tahun 2023 tentang UMP 2024. (MO-AH).