6 Juni 2026 | Dilihat: 177 Kali

KTU Kantor Kemenag Malteng Diminta Untuk Segera Bayarkan TPG Guru PAK, 2025 -2026, Jangan Cuman Buat Janji Manis Di Media

KTU Kantor Kemenag Malteng Diminta Untuk Segera Bayarkan TPG Guru PAK, 2025 -2026, Jangan Cuman Buat Janji Manis Di Media

Malteng | mapikornews.com —  Kepala Tata Usah  (KTU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah diminta untuk segera bayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru PAK, 2025 - 2026, jangan cuman buat janji - janji  manis di media. Masohi Sabtu 06 Juni 2026.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Infestigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, kembali' mengingkat  kepala tata usaha Kantor Kementrian Agama Maluku Tengah, untuk segera bayarkan Tunjangan Profesi (TPG) guru - guru PAK.                   

Sanaky ,menegaskan, Kepala Tata Usah, jangan hanya suka memberi janji - janji palsu di media  untuk seakan akan membodohi para guru, seharusnya tau jaman sekarang jaman, jaman digital kejadian dan informasi di pulau Jawa kita bisa langsung mengetahui, olehnya itu, kami mendesak Kepala Tata Usah (KTU) Kantor Kementrian Agama Maluku Tengah untuk segera melakukan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Guru PAK. Penegasan ini menanggapi keluhan dari puluhan guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah,yang  mengeluhkan hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan, meski telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) sejak tahun 2025.

Keluhan tersebut datang dari sekitar 30 guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) pengangkatan Diknas yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga memasuki Juni 2026, tunjangan profesi yang menjadi hak mereka belum juga direalisasikan.

Salah satu dari perwakilan guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan lambannya proses pembayaran TPG tersebut.

Dalam keterangan nya "kami ada sekitar 30 orang, delapan ASN dan sisanya PPPK. Kami sudah lulus PPG tahun 2025, tetapi sampai sekarang Juni 2026 belum menerima TPG. Padahal informasi yang kami dengar, di tempat lain hak tunjangan profesi guru (TPG) sudah dibayarkan," ungkapnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola administrasi dan penyaluran hak guru di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.

Pasalnya, tunjangan profesi merupakan hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Berdasarkan tata cara pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru pendidikan Agama Kristen, (PAK) diatur melalui peraturan Menteri Agama Nomor : 4 tahun 2025 dan Petunjuk Teknis  pembayaran (TPG) bagi guru dan Pengawas (PAK)  yang diterbitkan oleh Ditjen Bima Kristen, yang didalamnya dijelaskan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) setiap tanggal 12 bulan berjalan.

Dengan keluhan puluhan guru guru PAK ini, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, kami  minta Kakanwil Kementrian Agama Provinsi untuk  memanggil dan memeriksa pihak Kantor Kementerian Agama Maluku Tengah, terkait dengan hak hak para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dari tahun 2025 sampai bulan Juni tahun 2026, yang belum dibayarkan.                          Kami juga minta, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan pemeriksaan.           

Jangan sampai hak - hak guru yang sudah memenuhi syarat justru terabaikan tanpa penjelasan yang jelas. Jika benar persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh pihak Kementerian Agama Kantor Kemenag Masohi, maka kami akan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agama RI di Jakarta dan kami juga akan  tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sanaky.

Kata Sanaky, keterlambatan pembayaran yang berlangsung lebih dari satu tahun tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Publik berhak mengetahui apakah  kendala tersebut murni  persoalan administrasi atau terdapat faktor lain yang menyebabkan hak para guru belum diterima.

Sanaky menilai pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap keluhan para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas, bukan justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

"Guru dituntut profesional, memenuhi beban kerja, mengikuti PPG dan berbagai aturan lainnya. Namun ketika hak mereka belum dibayar hingga berbulan - bulan bahkan lebih dari setahun, tentu ini menjadi pertanyaan serius yang wajib dijawab oleh pihak berwenang," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran TPG kepada puluhan guru dimaksud.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar persoalan yang menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan hak - hak tenaga pendidik di Kabupaten, yang dijuluki Pamahanunusa. tutupnuya. (MO-AH)