6 Juni 2026 | Dilihat: 29 Kali

Provinsi Nusa Utara Butuh Special Treatment dan Political Will Pemerintah Pusat

Provinsi Nusa Utara Butuh Special Treatment dan Political Will Pemerintah Pusat

Nusa Utara | mapikornews.com — Nusa Utara adalah sebutan untuk kawasan gugusan pulau-pulau di bagian utara Provinsi Sulawesi Utara yang secara administratif pemerintahan terdiri atas tiga daerah otonom (kabupaten). 

Tiga kabupaten otonom yang membentuk kawasan Nusa Utara adalah:

1. Kabupaten Kepulauan Sangihe (Ibukota Tahuna). 2. Kabupaten Kepulauan Talaud (Ibukota Melonguane).

3. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) (Ibukota Ondong Siau). 

Kawasan ini berbatasan langsung dengan negara Filipina dan merupakan benteng pertahanan terluar Indonesia di utara karena posisinya strategis

Nusa Utara merupakan wilayah kepulauan yang  terdiri dari ratusan pulau (baik berpenghuni maupun tak berpenghuni), dengan Sangihe memiliki 105 pulau, Talaud 77 pulau, dan Sitaro 47 

Karena kondisi wilayah yang terdiri dari ratusan pulau baik yang berpenghuni maupun yang tak berpenghuni, daerah perbatasan, rawan bencana, kejahatan trans nasional seperti illegal fishing, terorisme, penyeludupan senjata api maka dengan demikian pemekaran Provinsi Nusa Utara menjadi sebuah hal mendesak dalam menjaga dan menanggulangi berbagai ancaman kedaulatan negara dari negara lain. 

Kawasan Nusa Utara yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Talaud, dan Sitaro di Sulawesi Utara memiliki posisi geopolitik dan geoekonomi yang sangat krusial sebagai "beranda depan" NKRI dan pintu gerbang ke Asia Pasifik. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Filipina menjadikannya garda terdepan pertahanan dan perdagangan di bibir Samudra Pasifik. 

Nusa Utara merupakan Beranda Depan NKRI berperan penting dalam pengelolaan wilayah perbatasan, di mana pulau-pulau kecil terluar seperti Pulau Miangas dan Marore merupakan penanda kedaulatan negara yang berbatasan langsung dengan Filipina. Wilayah ini berfokus pada penguatan keamanan, pengawasan laut, dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Pintu Gerbang Asia Pasifik: Sulawesi Utara, dengan basis Nusa Utara, diproyeksikan menjadi pusat aktivitas perdagangan, pariwisata, dan kelautan/perikanan yang menghubungkan Indonesia dengan Asia Timur dan Pasifik. Potensi ini didukung oleh posisi geografis yang menguntungkan di bibir Samudra Pasifik.

Pengembangan Kawasan Perbatasan di Nusa Utara difokuskan pada peningkatan fungsi Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Salah satu inisiatif utamanya adalah penguatan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Kabupaten Talaud dan Sangihe, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang menonjolkan potensi "Emas Biru" (perikanan) untuk diekspor ke manca negara.

Mengingat posisi strategisnya, sangat rentan di susupi oleh musuh-musuh negara yang coba melakukan infiltrasi dan aneksasi terhadap kedaulatan NKRI hingga dengan demikian usulan pembentukan Provinsi Nusa Utara selain bertujuan memaksimalkan potensi SDA, mempercepat pembangunan dan juga memperkuat pertahanan di wilayah paling utara Indonesia. 

Menjadi benteng pertahanan dan keamanan fokus dalam menjaga kedaulatan maritim dan mencegah ancaman keamanan tradisional maupun non-tradisional, seperti penyelundupan senjata, illegal fishing, terorisme, perompakan dan intervensi dari negara lain. 

Secara keseluruhan, kawasan Nusa Utara bukan hanya wilayah perbatasan, melainkan aset strategis dalam geopolitik kawasan Pasifik yang berperan dalam meningkatkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Nusa Utara Butuh Special Treatment (Perlakuan khusus) dari pemerintah pusat untuk daerah perbatasan dalam konteks pemekaran menjadi sebuah daerah otonom baru tidak harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagamana diatur dalam UU Otonomi daerah Perubahan: UU No. 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015

Nusa Utara butuh Political will (kemauan politik) pemerintah pusat atau komitmen dan tekad nyata dari pemimpin negara atau pemegang kekuasaan untuk mengambil tindakan dengan memekarkan Nusa Utara menjadi daerah otonom baru serta mengalokasikan sumber daya dan konsisten menjalankan kebijakan demi kepentingan publik. 

Aspirasi pemekaran Provinsi Nusa Utara (Kepulauan Nusa Utara) dari Provinsi Sulawesi Utara bukan sekadar upaya administratif untuk berpisah dari provinsi induk, melainkan sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap sebuah kawasan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) untuk menghadirkan negara secara lebih nyata di wilayah perbatasan Indonesia.

Pemekaran ini didorong oleh kebutuhan mendesak guna meningkatkan kesejahteraan, mempercepat pembangunan, dan memperkuat pertahanan di wilayah terluar. 

Aspirasi pemekaran Nusa Utara menjadi sebuah daerah otonom dan esensi "negara hadir" adalah sebagai bentuk penguatan Keamanan dan Pertahanan. Sementara itu Nusa Utara (Kepulauan Sangihe, Talaud) terletak di utara Indonesia, berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik dan Filipina.

Pembentukan provinsi baru ini selain bertujuan mempercepat pertumbuhan dan mendekatkan pelayanan, memutus rantai keterisolasian juga dalam membentengi NKRI di wilayah terluar dan menjadikan kehadiran negara lebih berwibawa di batas negara.

Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena Kondisi geografis terpisah dari daratan Sulawesi Utara (sulit dijangkau) membuat rentang kendali pemerintahan menjadi jauh. 

Pemekaran bertujuan mengatasi timpangnya pemerataan dan keadilan sosial, sehingga pembangunan tidak hanya berpusat di provinsi induk.

Pemekaran akan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat kepulauan, sehingga pengelolaan potensi daerah dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan) menjadi lebih efektif dan efisien.

Wacana ini juga menargetkan pengembangan ekonomi, di mana Nusa Utara diproyeksikan menjadi gerbang ekonomi menuju Asia Timur, memanfaatkan potensi maritim dan perikanan yang kaya.

Pemekaran ini merupakan aspirasi murn didukung kuat oleh berbagai lapisan masyarakat dan tokoh setempat untuk berdikari dan menentukan nasib sendiri melalui Otonomi Daerah, dengan menekankan agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu. 

Pemekaran Provinsi Nusa Utara berpeluang besar untuk direalisasikan, seiring dengan wacana penataan wilayah yang dimatangkan melalui kajian dan usulan DOB (Daerah Otonom Baru) ke pemerintah pusat. (John-Sulut)