KUHP 2023 DAN UU PERS: JANGAN BIARKAN JURNALIS DIPIDANA KARENA BEKERJA
Jakarta || mapikornews.com
Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 4 ayat 3 menegaskan pers nasional menjamin hak publik. Upaya menggali informasi dilindungi undang-undang.
Namun setelah berlakunya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, muncul kekhawatiran baru. Delik penghinaan dan pencemaran dalam KUHP baru berpotensi berbenturan dengan UU Pers.
Kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya menjadi contoh. MIO melaporkan Hotman Paris atas makian kepada wartawan. Jika kasus ini diselesaikan hanya lewat permintaan maaf dan damai seperti yang dilakukan PWI, maka preseden buruk akan tercipta.
Menurut Arthur Noija SH, Ketua Dewan Etik MIO, permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur pidana. Tapi mekanisme utama tetap: selesaikan dulu di Dewan Pers. Baru jika tidak selesai, jalur hukum pidana bisa ditempuh.
Inilah pentingnya harmonisasi. UU Pers adalah _lex specialist_. Ia harus dikedepankan ketimbang KUHP umum. Jika tidak, maka setiap kritik dan peliputan bisa berujung laporan polisi.
Laporan MIO ini momentumnya. Polda Metro Jaya harus berani memproses secara profesional, proporsional, dan transparan. Agar tidak ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
(Red)