1 September 2026 | Dilihat: 98 Kali

LAPORAN 2022 JANGAN DIBIARKAN MENGENDAP!

LAPORAN 2022 JANGAN DIBIARKAN MENGENDAP!

LSM IIK Desak Kejari Malteng dan Cabjari Wahai Bongkar Tuntas Dugaan Penyalahgunaan ADD - DD Siatele, Anggaran Rp1,58 Miliar Disorot

Malteng | mapikornews.com — Laporan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Administratif Siatele, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,yang telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (LSM IIK) sejak 24 Juli 2022, kembali dipertanyakan.

Hampir bertahun - tahun berlalu, publik berhak mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Selasa 01 September 2026.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos. mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi dan cabang Kejaksaan Negeri Wahai agar tidak membiarkan laporan tersebut kehilangan kepastian hukum.

Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan desa, melainkan menyangkut penggunaan uang negara yang berdasarkan data dan hasil investigasi LSM IIK disebut mencapai Rp1.588.456.925 untuk periode 2016 hingga 2022.

“Kalau laporan sudah disampaikan dan terdapat dugaan penyimpangan yang menyangkut keuangan negara, maka harus ada kejelasan. Diproses sesuai hukum, atau dijelaskan secara terbuka apabila tidak ditemukan unsur pidana,” tegas pihak LSM IIK sebagaimana disampaikan kepada mapikornews.com.

ANGGARAN RATUSAN JUTA DIPERTANYAKAN

Dalam laporan tersebut, LSM IIK menyoroti sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APB Negeri Siatele Tahun Anggaran 2019.

Salah satunya adalah pembangunan sarana dan prasarana pariwisata milik negeri berupa wisata bakau dengan anggaran sekitar Rp334.533.000.

Menurut hasil investigasi yang diklaim LSM IIK, lokasi yang disebut dalam perencanaan, yakni kawasan Muara Puheng, tidak ditemukan pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam rencana anggaran diduga Fiktif.

LSM IIK juga menyebut memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kegiatan tersebut diduga dialihkan ke lokasi lain yang disebut berada di kawasan pantai Negeri Administratif Siatele.

Namun, seluruh informasi tersebut tentu masih merupakan dugaan dan harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta keterangan para pihak oleh aparat penegak hukum.

Sorotan berikutnya menyangkut biaya operasional Saniri Negeri Siatele sebesar Rp13.968.952.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun LSM IIK, anggaran tersebut disebut tidak pernah diterima oleh sejumlah anggota Saniri Negeri. Klaim ini perlu dibuktikan melalui dokumen pencairan, bukti pertanggungjawaban, serta keterangan para penerima.

REMBUK STUNTING Rp33,7 JUTA IKUT DIPERTANYAKAN

Tidak kalah serius, LSM IIK juga menyoroti anggaran Rembuk Stunting sebesar Rp33.775.000.

Dalam hasil investigasinya, LSM IIK menyatakan memperoleh informasi bahwa kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut tidak dirasakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.

Jika benar terdapat perbedaan antara anggaran, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan ke mana aliran anggaran tersebut.

Rp258 JUTA PENGADAAN ALAT TRANSPORTASI: ADA ATAU TIDAK?

Sorotan paling besar diarahkan kepada pengadaan alat transportasi untuk usaha negeri yang dianggarkan sekitar Rp258.177.000.

LSM IIK menyebut berdasarkan investigasi dan wawancara dengan masyarakat, keberadaan bantuan atau alat transportasi tersebut dipertanyakan.

Anggaran sebesar ratusan juta rupiah tentu bukan angka kecil bagi masyarakat desa.

Karena itu, pertanyaan publik sederhana tetapi penting: barang tersebut benar-benar dibeli atau tidak? Di mana keberadaannya? Siapa penyedianya? Berapa harga pengadaannya? Siapa penerimanya? Dan apakah seluruh dokumen pertanggungjawabannya sesuai dengan kondisi sebenarnya?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan auditor yang berwenang.

BANTUAN PERTANIAN DAN PEMBINAAN LEMBAGA ADAT TURUT DISOROT

LSM IIK juga mencatat anggaran pembangunan produk unggulan negeri bidang pertanian sebesar Rp26.310.000.

Menurut hasil investigasi yang disampaikan, masyarakat petani atau kelompok tani disebut tidak mengetahui secara jelas bentuk bantuan yang dimaksud dan tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Selain itu, terdapat pula anggaran Pembinaan Lembaga Adat sebesar Rp8.250.000 yang menurut keterangan yang dihimpun LSM IIK tidak pernah diterima oleh pihak yang disebut menjadi sasaran kegiatan.

Jika benar demikian, maka pertanyaan tentang realisasi, penerima manfaat, bukti pencairan dan pertanggungjawaban menjadi sangat penting untuk diperiksa.

TAHUN 2016 DAN 2017: PENGADAAN SAPI JUGA DIPERTANYAKAN

Laporan LSM IIK tidak hanya menyoroti Tahun Anggaran 2019.

Untuk tahun 2016, disebut terdapat rencana pengadaan empat ekor sapi, namun menurut hasil investigasi LSM IIK, pengadaan tersebut diduga tidak terealisasi.

Kemudian pada 2017 terdapat rencana pengadaan enam ekor sapi, yang juga disebut belum diketahui realisasinya oleh masyarakat.

Sementara untuk Tahun 2020 dan 2021, masyarakat disebut mempertanyakan penggunaan ADD dan DD karena tidak mengetahui secara jelas program maupun realisasi anggaran yang dilaksanakan.

Kondisi inilah yang menurut LSM IIK seharusnya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk membuka kembali seluruh dokumen penggunaan anggaran secara menyeluruh.

MANTAN KPN SIATELE MEMBANTAH

Dalam laporan tersebut, LSM IIK juga menyebut telah melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Siatele, Onisimus Fatukesu.

Dalam konfirmasi sebagaimana dikutip dalam laporan LSM IIK, Onisimus membantah tudingan masyarakat dan menyatakan laporan tersebut tidak benar.

Ia juga disebut mengatakan bahwa masyarakat yang melaporkan dirinya tidak menyukainya ketika menjabat sebagai kepala pemerintahan negeri.

Mantan KPN tersebut juga disebut menjelaskan mengenai kepemilikan sejumlah aset pribadi, termasuk rumah dan kendaraan, serta menyatakan bahwa rumah wisata di kawasan pantai Siatele dibangun menggunakan dana pribadi.

Pernyataan tersebut penting dicatat sebagai hak jawab dan bantahan pihak yang dilaporkan.

Namun, bantahan maupun klaim kepemilikan aset pribadi bukanlah pengganti proses pemeriksaan hukum. Jika laporan tersebut kembali ditindaklanjuti, maka seluruh dokumen keuangan, rekening, bukti transaksi, aset, pekerjaan fisik dan keterangan para pihak dapat diperiksa secara objektif.

LSM IIK KLAIM POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp675 JUTA

Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan dalam laporan, LSM IIK memperkirakan dugaan kerugian negara pada sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2019 mencapai sekitar Rp675.013.952.

Sedangkan apabila dugaan penggunaan ADD dan DD sejak 2016 hingga 2022 dihitung secara keseluruhan, LSM IIK menyebut potensi kerugian negara diduga dapat mencapai miliaran rupiah.

Perlu ditegaskan, angka tersebut merupakan perhitungan dan dugaan dari pihak pelapor, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga audit negara.

Penetapan ada atau tidaknya kerugian negara tetap membutuhkan pemeriksaan dan perhitungan oleh lembaga yang berwenang.

KEJARI MALTENG DAN CABJARI WAHAI DIMINTA JANGAN DIAM

LSM IIK menyatakan laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan berdasarkan informasi yang mereka terima, laporan kemudian diteruskan untuk ditangani di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Kini LSM IIK meminta Kejari Maluku Tengah dan Cabjari Wahai memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi semata - mata untuk memastikan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan uang negara tidak berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di meja birokrasi.

LSM IIK juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak - pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengawasan, pencairan, verifikasi dan pertanggungjawaban ADD - DD Siatele apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

PERINGATAN: JANGAN BIARKAN LAPORAN PUBLIK MATI DI MEJA APH

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa bukan perkara kecil.

Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Setiap rupiah yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, fisik maupun hukum.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Cabang Kejaksaan Negeri Wahai patut memberikan kepastian mengenai status laporan LSM IIK tersebut.

Jika setelah pemeriksaan tidak ditemukan tindak pidana, publik juga berhak mengetahui bahwa laporan telah diperiksa dan apa dasar hukumnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai laporan dugaan penyalahgunaan anggaran negara bertahun - tahun hanya menjadi arsip.

Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan—bukan sekadar janji bahwa laporan sedang diproses.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Publik menunggu: apakah laporan LSM IIK terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Administratif Siatele akan benar - benar dibuka dan diperiksa secara tuntas, atau kembali dibiarkan mengendap tanpa kepastian?

Mapikornews.com — Mengawal Informasi, Mengawasi Penggunaan Uang Negara. (MO-AH).