28 Agustus 2026 | Dilihat: 128 Kali

Laporan Dugaan Pelanggaran ITE Diduga Mengendap Hampir Setahun Dimeja Penyidik

Laporan Dugaan Pelanggaran ITE Diduga Mengendap Hampir Setahun Dimeja Penyidik

KAPOLRES MALUKU TENGAH DIMINTA TUNTASKAN LAPORAN MASYARAKAT

Malteng | mapikornews.com - Penanganan laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga melibatkan akun Facebook Wandi Kas kembali menjadi perhatian. Laporan tersebut disebut telah berjalan hampir satu tahun dan hingga kini pelapor masih menantikan kepastian perkembangan proses hukumnya. Kamis 27 Agustus 2026.

Ratna Sari Amrin anak kandung dari Hi Amrin, kepada media mapikornews.com - melalui telepon selulernya pada tanggal 27 Agustus 2026, kembali mendesak dan minta Kapolres Maluku Tengah dapat memberikan perhatian serius dan mendorong penyidik untuk segera menuntaskan laporannya, yang sudah hampir satu tahun mengendap di meja penyidik Polres Maluku Tengah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Ratna, penanganan laporan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tengah.

Pada 4 September 2025, penyidik  telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Ratna Sari Amrin, anak kandung dari Hi Amrin.

Selanjutnya, pada 9 September 2025, Ratna Sari Amrin menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kemudian, pada 18 September 2025, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang disebut mengetahui serta membaca unggahan yang dipersoalkan dari akun Facebook tersebut. Kedua saksi kemudian dimintai keterangan dan dituangkan dalam BAP oleh penyidik.

Ratna Sari Amrin saat itu Seusai mendampingi kedua saksi menjalani pemeriksaan, Ratna Sari Amrin kepada mapikornews.com di Masohi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi langkah awal penyidik dalam menangani laporannya.

“Alhamdulillah, laporan saya sudah mulai berjalan. Saya baru pulang mendampingi dua orang saksi di Polres dan mereka sudah selesai memberikan keterangan terkait apa yang mereka lihat dan baca dalam postingan akun Facebook tersebut,” ujar Ratna saat itu.

Namun, seiring berjalannya waktu, Ratna dan pihak keluarga berharap penanganan perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan tidak berlarut - larut.

Menyangkut Dugaan Unggahan di Media Sosial

Menurut Ratna, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook yang diduga memuat kata - kata penghinaan, caci maki, kata - kata tidak pantas serta dugaan pencemaran nama baik terhadap ayah kandungnya, Hi Amrin.

Ratna mengatakan dirinya mengenal orang yang disebut sebagai pemilik akun Facebook tersebut. Namun demikian, seluruh dugaan terkait unggahan, penghinaan maupun pencemaran nama baik tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan / atau penyidikan sesuai prosedur hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak Kepolisian. Kami berharap penyidik dapat menuntaskan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ratna juga menyampaikan bahwa pihak keluarga sebelumnya memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa VISUM ET REVERTUM ,yang menurutnya menjadi salah satu pertimbangan keluarga dalam mengambil langkah hukum.

Ia menyebut VISUM ET REVERTUM  tersebut dikeluarkan oleh dokter ahli forensik RSUD Masohi pada bulan Juni 2025.

Menurut keterangan Ratna, hasil pemeriksaan yang diterima keluarga menyebutkan kondisi umum dalam keadaan baik serta terdapat sejumlah hasil pemeriksaan medis sebagaimana tercantum dalam dokumen VISUM ET REVERTUM tersebut.

Meski demikian, Ratna, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis tersebut merupakan bagian dari informasi yang diterima pihak Ratna Sari Amrin dan penilaian mengenai keterkaitannya dengan perkara tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang.

MINTA POLISI SEGERA BERIKAN KEPASTIAN HUKUM.

Ratna Sari Amrin mengaku tetap menghargai langkah - langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Maluku Tengah. Namun, dengan telah berjalannya waktu, ia berharap proses penanganan laporan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim dan penyidik yang telah menangani laporan kami. Tetapi kami juga berharap proses ini dapat segera dituntaskan dan diberikan kepastian hukum,” katanya.

Ratna meminta penyidik untuk melakukan langkah - langkah yang dianggap perlu dalam rangka mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak - pihak yang diduga berkaitan dengan unggahan maupun komentar di media sosial.

“Kami meminta semuanya diproses secara profesional dan objektif. Kalau memang ada unsur pidana, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi semuanya tentu kami serahkan kepada penyidik untuk membuktikannya,” ujarnya.

Menurut pihak Ratna, kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati - hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

KAPOLRES MALUKU TENGAH DIMINTA BERI PERHATIAN.

Dengan laporan yang disebut telah berjalan hampir satu tahun, pihak pelapor berharap Kapolres Maluku Tengah dapat memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kepastian hukum, menurut pelapor, merupakan hal yang penting agar masyarakat yang membuat laporan kepada aparat penegak hukum dapat mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara yang telah dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, mapikornews.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polres Maluku Tengah terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut, termasuk tahapan proses hukum yang telah dilakukan setelah pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (MO-AH).