22 Juli 2026 | Dilihat: 167 Kali

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Raja Negeri Administratif Nuweletetu Mulai Diproses Penyidik Polres Maluku Tengah

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Raja Negeri Administratif Nuweletetu Mulai Diproses Penyidik Polres Maluku Tengah

Malteng | mapikornews.com — Laporan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, yang diduga dilakukan oleh Raja Negeri Administratif Nuweletetu Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Adelina Kokorule, mulai diproses penyidik Polres Maluku Tengah. Rabu 22 Juli 2026.

Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Raja Negeri Administratif Nuweletetu, Adelina Kokorule yang diduga menggunakan jabatan untuk mengganti 10 orang nama - nama penerima manfaat dari daftar kementerian sosial (bansos) berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter kepada nama - nama lain yang diduga tidak ada dalam daftar penerima manfaat, yang dilaporkan ke Polres pada tanggal 09 Juli 2026, dikabarkan mulai diproses oleh penyidik Polres Maluku Tengah.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain saksi pelapor dan  hari ini Rabu tanggal 22 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk 2 orang saksi, yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

Saksi - saksi yang dipanggil antara 1. Mantan sekretaris Negeri Administratif Nuweletetu, Musa Maalalu. 2. Sekretaris Saniri Negeri Administratif Nuweletetu, Yermias Maalalu.         

Pemanggilan saksi - saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Dua oknum saksi seusai diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik polisi, kepada media mapikornews.com - di Masohi, mengatakan, kami menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tengah dan berharap proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.             

Musa Maalalu, juga menjelaskan saya diangkat menjadi sekretaris Negeri Administratif Nuweletetu, oleh kepala pemerintah Negeri dengan SK : Nomor 140/... / SK.N.ADM- N/I/ 2026. pada tanggal 15 Januari tahun 2026.         

Namun pada tanggal 13 Mei tahun 2026, Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu kembali mengeluarkan SK Pemberhentian  Nomor : 141/ 54/ SK/N.A.N/ V / 2026.

Raja Adm Nuweletetu, Adelina Kokorule memberikan saya, jabatan sekretaris 4 bulan kurang 3 hari, dan diberhentikan dari jabatan sekretaris Negeri Administratif Nuweletetu tanpa mengetahui apa kesalahan saya, bahkan drama pemberhentian saya seakan - akan  dipermalukan dimuka rapat umum Negeri.

Anehnya setelah memberhentikan saya dibuka rapat umum,malamnya Raja Negeri Administratif Nuweletetu Adelina Kokorule, datang ke rumah saya dan minta untuk saya kembali menjalankan tugas sebagai sekretaris negeri, sebagai manusia saya merasa malu, tetapi demi pelayanan terhadap masyarakat saya terima, tetapi dengan syarat Raja Negeri Administratif Nuweletetu, sampaikan di rapat umum atau disampaikan melalui corong biar semua masyarakat tau, namun karena syarat tidak dipenuhi maka saya, tidak mungkin kembali menyabat dan akhirnya Raja Negeri Administratif Nuweletetu mengeluarkan SK Pemberhentian, ujarnya.

Yermias Maalalu, sekertaris Saniri Negeri Administratif Nuweletetu, juga mengatakan saya sudah mengajukan permohonan mundur diri dari sekertaris Saniri Negeri, karena tidak setuju dengan kinerja Raja Negeri yang melayani masyarakat pilih pilih kasih, tutupnya.

Hingga berita ini naik tayang pihak Raja Negeri Administratif Nuweletetu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih merupakan bagian dari proses penyelidikan, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (MO-AH).