Inspektur Kabupaten Malteng Segera Review dan Teken LHP, Publik Menanti Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum
Malteng | mapikornews.com — Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Larike, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2022–2024 memasuki tahapan penting. Tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah telah merampungkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kini memasuki tahap penelaahan internal sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Informasi tersebut disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Khusus Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Rasviana, saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026). Ia menjelaskan, dokumen hasil pemeriksaan telah selesai disusun oleh tim dan saat ini menunggu proses penelaahan oleh Inspektur Kabupaten Maluku Tengah.
“LHP sudah rampung oleh tim dan saat ini sudah masuk tahap review Inspektur,” ungkap Rasviana.
Menurutnya, tahap review merupakan bagian dari proses administrasi dan pemeriksaan internal sebelum laporan tersebut ditandatangani secara resmi. Setelah tahapan itu selesai, berkas pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Jika LHP sudah ditandatangani oleh Inspektur, berkasnya siap dikirim ke kejaksaan,” tambahnya.
TIGA TAHUN ANGGARAN JADI SOROTAN
Rampungnya penyusunan LHP menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan persoalan pengelolaan DD-ADD Negeri Larike selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Proses pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran dokumen dan penghitungan terhadap pengelolaan anggaran desa selama periode tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang mengungkap secara terperinci substansi temuan pemeriksaan maupun kesimpulan akhir Inspektorat.
Belum diketahui pula apakah hasil pemeriksaan menemukan kerugian keuangan negara, berapa nilai yang mungkin timbul, serta apakah terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, seluruh dugaan penyimpangan masih harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan bukti dan hasil proses hukum.
KEJAKSAAN DINANTI TINDAK LANJUTI HASIL PEMERIKSAAN
Publik kini menantikan penyelesaian tahap review dan penandatanganan LHP oleh Inspektur Kabupaten Maluku Tengah. Setelah berkas resmi diserahkan kepada kejaksaan, perkembangan berikutnya akan menjadi perhatian dalam upaya memastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Penyerahan LHP nantinya diharapkan memberikan dasar bagi kejaksaan untuk menelaah hasil pemeriksaan dan menentukan langkah sesuai kewenangannya, termasuk apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang dapat disampaikan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, dengan tetap menghormati kerahasiaan dokumen pemeriksaan yang belum dapat dipublikasikan serta asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, tahapan yang telah dikonfirmasi adalah rampungnya penyusunan LHP oleh tim pemeriksa dan berlangsungnya penelaahan internal oleh Inspektur. Adapun penandatanganan serta penyerahan berkas kepada kejaksaan masih menunggu penyelesaian tahapan tersebut.
MAPIKORNEWS.COM akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan kasus DD-ADD Negeri Larike tahun anggaran 2022–2024, termasuk tindak lanjut Inspektorat dan langkah aparat penegak hukum setelah menerima berkas pemeriksaan. (MO-AH)