Pulau Buru-Maluku | mapikornews.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Buru Yang di pimpin langsung oleh ketua komisi (satu) Muid Wael. Terkait permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Buru tentang pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely, di Ruang Komisi (1) lantai dua kantor DPRD Buru. Kamis (15/10/2026), berakhir tanpa keputusan.
Penyebabnya, pihak eksekutif yang diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan justru tidak mengikuti rapat dengan alasan sedang melakukan kunjungan kerja ke kawasan pertambangan Gunung Botak.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Buru, Muid Wael, tersebut menghadirkan pihak pemohon, yakni kubu Fandy Ashari Wael, melalui kuasa hukum Ajid Titahelu, SH, dan paralegal Muhamad Arwin Kaimudin, SH.
Agenda rapat menjadi penting karena menyangkut permohonan pembatalan keputusan kepala daerah dalam persoalan pengakuan Raja Petuanan Kaiely yang masih dipersoalkan oleh pihak pemohon.
Namun, absennya pihak eksekutif membuat pembahasan tidak dapat dituntaskan. DPRD tidak memperoleh kesempatan untuk mendengarkan penjelasan langsung dari pihak pemerintah daerah mengenai dasar penerbitan SK yang dipersoalkan tersebut.
Akibatnya, RDP ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Tidak ada keputusan substantif yang dihasilkan dalam pertemuan itu.
Eksekutif Absen, Persoalan Belum Terjawab
Penundaan ini menyisakan pertanyaan mengenai kapan pemerintah daerah akan memberikan penjelasan secara resmi di hadapan DPRD. Dalam persoalan yang menyangkut pengakuan raja dan legitimasi pemerintahan adat, kehadiran pihak eksekutif menjadi bagian penting dari upaya mempertemukan argumentasi, memeriksa dasar keputusan, serta mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alasan kunjungan kerja ke Gunung Botak menjadi penjelasan atas ketidakhadiran eksekutif. Namun, agenda tersebut pada akhirnya membuat forum pembahasan sengketa Raja Petuanan Kaiely tidak berjalan sampai pada substansi yang diharapkan.
Publik tentu berharap persoalan yang menyangkut kedudukan pemimpin adat tidak berlarut-larut akibat tertundanya dialog antarlembaga. DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan atas keputusan yang menjadi objek keberatan.
Kuasa Hukum Fandy Siapkan Langkah ke Gubernur Maluku
Sementara itu, kuasa hukum Fandy Ashari Wael menyatakan akan menuju Ambon untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Maluku, sebagai langkah membawa persoalan ini ke tingkat pemerintahan provinsi.
Langkah tersebut ditempuh setelah RDP di DPRD Buru belum menghasilkan keputusan lantaran pihak eksekutif tidak hadir.Bagi pihak pemohon, jalur komunikasi dan penyampaian keberatan kepada pemerintah provinsi menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam memperjuangkan permohonan pembatalan SK Bupati Buru tersebut.
Meski demikian, persoalan ini tetap membutuhkan penjelasan yang terbuka dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, agar dasar penerbitan SK, proses pengakuan Raja Petuanan Kaiely, dan keberatan pemohon dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RDP yang tertunda pada Kamis ini menjadi pengingat bahwa persoalan pemerintahan adat tidak cukup diselesaikan melalui penerbitan keputusan administratif semata.
Ketika keputusan tersebut dipersoalkan, ruang dialog dan penjelasan resmi harus tetap dibuka.
Sebab, ketika forum penyelesaian sudah dibuka tetapi pihak yang diharapkan memberikan penjelasan tidak hadir, yang tertunda bukan hanya rapat, melainkan juga kesempatan untuk memperjelas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adat Kaiely. (NB)