Hatunuru-Ambon | mapikornews.com — Masyarakat bertanya ada apa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Piru dan anak" buanya sehingga sudah sampai dua tahun belum melakukan penetapan tersangka untuk oknum - oknum pelaku dugaan proyek Fiktif Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Selasa 21 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat, Bpk Anto Widi Nugroho, SH.,MH, kembali disoroti oleh tokoh masyarakat, terkait lambatnya penanganan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Infestigasi Korupsi (LSM IIK) terkait dugaan korupsi dua proyek Fiktif di Desa Hatunuru yang sudah hampir 2 tahun diduga menginap di laci meja Kejari.
Fredrik Latue, tokoh pemerhati korupsi Kabupaten Seram Bagian Barat, ahkirnya angkat suara.
Kepada kepala perwakilan media mapikornews.com - Provinsi Maluku, melalui telepon selulernya, mengatakan, kami atas nama masyarakat, minta dengan hormat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum - oknum yang diduga terlibat dalam proyek fiktif Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang merugikan Negara ratusan juta rupiah.
Fredrik Latue, mempertanyakan keseriusan dan ketegasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat, terkait Laporan dari Lembaga MAPIKOR, terkait dugaan korupsi yang telah ditindaklanjuti oleh Tim Kejaksaan dan dari hasil temuan Tim Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berapa bulan yang lalu di Desa Hatunuru.
Kejaksaan sudah meninjau langsung 2 proyek fisik yang diduga fiktif di Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur, pada tanggal 11 September 2025.
Tim Kejaksaan sudah melihat secara langsung dua proyek fisik yang dibiayai oleh Dana Desa, Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023, masing - masing :
01. Proyek Jembatan penghubung yang berlokasi di Wale Sanay, dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp 259 353 375 tahun anggaran 2023.
02. Proyek bangunan rumah keramba apung yang berlokasi Danau Tafala dengan anggaran Dana Desa Rp 120 350 000 tahun anggaran 2023.
Dan kenyataan di lapangan memang benar dua proyek fisik tersebut belum dikerjakan, alias fiktif. Kata Latue. Proyek fiktif itu berarti tidak ada pembangunannya, sedangkan anggaran ratusan juta rupiah sudah cair seratus persen, ini merupakan bukti nyata bahwa sudah ada dugaan korupsi yang Kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka, tetapi mengapa sudah hampir dua tahun Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka. Olehnya itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk segera menetapkan tersangka untuk Oknum oknum yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut.
Tokoh Pemerhati Korupsi ini, mengingatkan,Tim Jaksa yang dipimpin oleh mantan kasih Intel Gunanda Rizal, SH.,M.Kn Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang tiba waktu itu di Desa Hatunuru pada hari Kamis 11 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIt , Tim jaksa disambut oleh Kepala Desa Hatunuru Melki Sedek Rumaherang dan stap,ada dua orang perwakilan dari kantor Camat Taniwel Timur serta BPD Desa Hatunuru lengkap. Mantan kasih Intel Gunanda Rizal, SH.,M.Kn dan rombongan menuju ke lokasi proyek jembatan penghubung, jalan kaki sekitar 500 meter untuk melihat langsung kondisi jembatan dan ternyata jembatan memang belum dikerjakan, (fiktif).
Dari lokasi jembatan Wale Sanay, rombongan menggunakan kendaraan mobil menuju lokasi Wisata Danau Tafala lokasi tempat berlabuhnya keramba rumah apung, karena lokasi dalam teluk sehingga rombongan Jaksa harus menyeberang menggunakan body yang di dayung oleh oknum masyarakat, setelah kurang lebih 1 jam tim kembali dan memang benar tidak ada kerambah rumah apung di lokasi tersebut (fiktif).
Dan saat Tim Kejaksaan tinjau ke lokasi dua proyek itu didampingi oleh Kepala Desa Hatunuru, Melki Sedek Rumaherang, stap Desa, dua orang pegawai dari Kantor Kecamatan Taniwel Timur, dan BPD lengkap Desa Hatunuru.
Setelah selesai tinjau dua lokasi proyek, mantan kasih Intel, melakukan pertemuan singkat di kantor Desa Hatunuru, hadir dalam pertemuan, Tim Jaksa, dua orang perwakilan dari Pegawai Kantor Camat Taniwel Timur, Kepala Desa, Stap Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dengan melihat secara langsung dua proyek fisik yang diduga fiktif dan disaksikan langsung oleh Tim Kejaksaan, Perwakilan Kantor Kecamatan, kepala Desa Hatunuru dan Stap, serta BPD lengkap Desa Hatunuru, maka Kejaksaan Negeri Piru, sudah bisa menetapkan tersangka kepada oknum - oknum yang diduga terlibat dalam proyek fiktif Desa Hatunuru Tahun anggaran 2023.
Latue,juga merasa heran, dari hasil temuan Tim Kejaksaan Negeri Piru, saya juga menerima informasi dari BPD dan stap Desa Hatunuru kalau mereka sudah dimintai keterangan oleh Tim audit dari Ambon,yang saat itu, di Kejaksaan Negeri Piru, dan hal ini sudah berapa bulan yang lalu,namun sekarang sudah tanggal 21 April tahun 2026, belum juga ada penetapan tersangka untuk oknum oknum yang terlibat proyek fiktif itu, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Piru dengan nada tanya.
Frederick Latue minta ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di Piru untuk segera menetapan tersangka dan memberikan hukuman setimpal kepada oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, agar ini menjadi efek jerah di Desa Haruru, khususnya dan daerah Taniwel pada umumnya.
Media mapikornews.com - menghubungi kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, melalui pesan WhatsApp,untuk minta konfirmasi untuk minta klarifikasi tetapi pesan hanya dibaca, tetapi tidak dibalas dan sampai berita naik tayang tidak ada jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri SBB. (MO-AH)