Malteng | mapikornews.com – Persoalan pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali menuai sorotan. Hingga memasuki penghujung tahun 2026, sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran upah maupun selisih kekurangan pembayaran yang sebelumnya menjadi harapan mereka. Senin 2 November 2026.
Kepada media mapikornews.com melalui sambungan telepon seluler, salah satu PPPK Paruh Waktu Kabupaten Maluku Tengah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kecuali mana fungsi pengawasan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah terhadap persoalan hak dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, sejak awal Ketua DPRD Malteng telah menyampaikan komitmen untuk mengawal nasib dan hak - hak PPPK Paruh Waktu. Bahkan, pernyataan tersebut sempat menjadi perhatian dan harapan besar di kalangan pegawai.
Namun, hingga saat ini, menurut pengakuan narasumber, belum terlihat adanya kepastian nyata mengenai realisasi pembayaran upah dan selisih kekurangan yang mereka nantikan.
“Pertanyaan saya khusus kepada Ketua DPRD Maluku Tengah, sudah sejauh mana pengawasan dan pengendalian terhadap persoalan upah PPPK Paruh Waktu ini? Dari awal Ketua DPRD sendiri yang memberikan harapan kepada kami dan berjanji akan mengawal nasib serta hak-hak kami.Tetapi sampai sekarang, belum ada tanda - tanda kejelasan,” ungkapnya.
Ia kemudian memberkan sejumlah tahapan yang menurut informasi yang diterimanya telah melewati pemerintah daerah, antara lain:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan.
Perencanaan dan penyusunan anggaran perubahan telah selesai.
Pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan.
Penetapan dan pengesahan APBD Perubahan telah selesai.
Proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku telah berjalan.
Persiapan penyediaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah melalui dokumen SPD disebut telah tersedia dan selesai.
Akan tetapi, setelah berbagai tahapan tersebut, para PPPK Paruh Waktu mengaku masih menunggu kepastian pencairan pembayaran ke masing - masing pegawai.
PPPK PARUH WAKTU JUGA PUNYA KELUARGA DAN KEBUTUHAN HIDUP
Narasumber menegaskan, persoalan upah bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai dan keluarga mereka.
Menurutnya, para PPPK Paruh Waktu juga membutuhkan biaya makan sehari - hari, kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya transportasi dan bahan bakar kendaraan untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga butuh makan, kebutuhan anak - anak sekolah, kebutuhan keluarga, bahkan bensin untuk pergi bekerja setiap hari. Kami bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya membutuhkan kejelasan mengenai hak kami," ujarnya.
Lebih memprihatinkan lagi, ia mengaku banyak PPPK Paruh Waktu terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari karena sebelumnya muncul harapan bahwa upah akan mengalami penyesuaian dan kekurangan pembayaran sejak Januari hingga Desember 2026 akan diperhitungkan.
Harapan tersebut, menurutnya, membuat sebagian pegawai berani mengambil pinjaman dengan keyakinan bahwa hak mereka akan segera dibayarkan.
"Jujur, banyak teman - teman PPPK Paruh Waktu sekarang sudah terlilit utang. Mereka berutang karena percaya bahwa upah akan dinaikkan dan selisih kekurangan pembayaran sejak Januari sampai Desember akan dibayarkan. Tetapi sampai sekarang kami masih menunggu. Bagaimana kami harus memenuhi kebutuhan keluarga?" tuturnya.
PERNYATAAN KETUA DPRD DAN KEPALA BKD DIPERTANYAKAN
Persoalan ini semakin menimbulkan tanda tanya setelah muncul pernyataan Kepala BKD Kabupaten Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, melalui salah satu media online yang menyebutkan bahwa pembayaran masih harus menunggu keputusan serta kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi kembali.
Pernyataan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada para PPPK Paruh Waktu agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.
Jika memang masih terdapat regulasi atau persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci apa yang menjadi kendala, tahapan apa yang belum diselesaikan, serta kapan target penyelesaian dan pembayaran dapat direalisasikan.
Sebab, para pegawai mempertanyakan mengapa sebelumnya muncul harapan mengenai pengawalan pembayaran, sementara sampai saat ini mereka masih belum memperoleh kepastian.
BUPATI, TAPD DAN DPRD DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB MEMBERIKAN KEJELASAN
Melalui Mapikornews.com, narasumber meminta Bupati Maluku Tengah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah agar tidak tinggal diam terhadap persoalan yang sedang dihadapi para PPPK Paruh Waktu.
Mereka meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status anggaran, mekanisme pembayaran, regulasi yang menjadi dasar pencairan, serta kepastian waktu pembayaran upah dan selisih kekurangan yang menjanjikan.
"Jangan hanya memberikan harapan kepada kami. Kami butuh kepastian. Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan kami terus menunggu tanpa kejelasan, sementara kebutuhan hidup dan tanggung jawab keluarga harus tetap terpenuhi," tegasnya.
Ia juga berharap Ketua DPRD Malteng dapat menjelaskan kepada publik sejauh mana komitmen pengawasan yang sebelumnya disampaikan kepada PPPK Paruh Waktu.
Persoalan ini menjadi ujian bagi keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan penganggaran yang benar - benar memberikan kepastian kepada para pegawai yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Mapikornews.com - akan terus membuka ruang konfirmasi kepada Bupati Maluku Tengah, Ketua DPRD, TAPD, serta Kepala BKD Kabupaten Maluku Tengah guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai status anggaran dan kepastian pembayaran hak PPPK Paruh Waktu.
Sebab, di balik angka - angka dalam dokumen anggaran, ada kehidupan para pegawai, ada anak - anak yang harus bersekolah, dan ada keluarga yang setiap hari memperkirakan kepastian penghasilan. (MO-AH)