9 Oktober 2026 | Dilihat: 101 Kali

NASIB TENAGA KERJA KONTRAK  RSUD MASOHI DIDESAK DIBONGKAR! 

NASIB TENAGA KERJA KONTRAK  RSUD MASOHI DIDESAK DIBONGKAR! 

Ketua LSM IIK Malteng Desak Disnaker Periksa Satu per Satu: Gaji, THR, BPJS, Jam Kerja hingga Kompensasi PKWT Dipertanyakan

Malteng | mapikornews.com— Persoalan tenaga kontrak tahunan di RSUD Masohi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini,Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maluku Tengah turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hubungan kerja dan pemenuhan hak para tenaga kontrak.

Ketua LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui penjelasan administratif. Menurutnya, dokumen kontrak dan pelaksanaan hubungan kerja perlu diperiksa secara langsung untuk memastikan apakah hak tenaga kontrak telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

“Yang kami minta sederhana. Jangan hanya melihat mereka sebagai tenaga honorer atau tenaga kontrak. Periksa hubungan kerjanya, buka kontraknya, kemudian lihat satu per satu apakah hak mereka telah dipenuhi,” tegas Ahmat.

Menurut Ahmat, sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain pembayaran gaji atau upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS, jam kerja, sistem shift, pekerjaan lembur, mekanisme perpanjangan kontrak serta uang kompensasi bagi pekerja dengan PKWT.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut penting karena istilah “tenaga honorer” atau “tenaga kontrak tahunan” tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak pekerja apabila hubungan yang terbentuk memenuhi unsur hubungan kerja.

KONTRAK JANGAN HANYA MENJADI DOKUMEN ADMINISTRASI

Ahmat meminta Disnaker Malteng memeriksa kontrak tenaga kerja RSUD Masohi secara menyeluruh, termasuk siapa pihak yang menjadi pemberi kerja, jangka waktu kontrak, besaran upah, uraian pekerjaan, jam kerja, ketentuan lembur, hingga mekanisme ketika kontrak berakhir.

“Jangan sampai kontrak hanya menjadi dokumen administrasi, sementara hak pekerja tidak diperiksa. Kami meminta Disnaker memastikan seluruhnya berdasarkan aturan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar diperiksa apakah hubungan kerja tenaga kontrak tersebut menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan apakah pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan  PP  Nomor 35 Tahun 2021 antara lain mengatur mengenai PKWT, waktu kerja, waktu istirahat, lembur, kompensasi PKWT dan pemutusan hubungan kerja.

GAJI, THR, BPJS DAN LEMBUR JADI SOROTAN

Menurut Ahmat, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan kontrak.

Data pembayaran gaji atau upah harus dicocokkan dengan kontrak. Demikian pula pembayaran THR, kepesertaan BPJS, jadwal kerja dan pembayaran lembur apabila tenaga kontrak bekerja melampaui waktu kerja yang ditentukan.

“Kalau memang seluruh hak sudah diberikan sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu. Tetapi kalau ada yang belum sesuai, maka harus ada langkah perbaikan,” katanya.

Ahmat juga meminta Disnaker memeriksa hak uang kompensasi PKWT bagi tenaga kerja yang memenuhi ketentuan.

DISNAKER DIMINTA JANGAN HANYA MEMANGGIL, TAPI MEMERIKSA

LSM IIK Malteng menilai pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mencocokkan dokumen dan kondisi kerja di lapangan.

Karena itu, Ahmat meminta Disnaker:

- memanggil manajemen RSUD Masohi;- memeriksa kontrak tenaga kerja;- mencocokkan data pembayaran gaji;- memeriksa pembayaran THR;- memeriksa kepesertaan BPJS;- memeriksa daftar jam kerja dan shift;- memeriksa pelaksanaan serta pembayaran lembur;- memeriksa pencatatan PKWT;- memeriksa pemberian kompensasi PKWT; dan- memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Justru karena itu kami meminta Disnaker turun dan membuka persoalan ini secara terang,” tegas Ahmat.

LSM IIK: HAK TENAGA KERJA HARUS JELAS

Ahmat mengatakan, tenaga yang bekerja di lingkungan rumah sakit memiliki posisi penting dalam menunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, menurutnya, kepastian mengenai status dan hak mereka harus mendapatkan perhatian.

Ia berharap pemeriksaan Disnaker nantinya dapat memberikan kepastian, baik bagi tenaga kontrak maupun bagi pihak manajemen RSUD Masohi.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Tetapi kalau ada hak tenaga kerja yang belum dipenuhi, harus ada penyelesaian sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.

Mapikornews.com - akan terus memantau perkembangan persoalan Tenaga Kontrak tahunan  dan menunggu langkah konkret Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maluku Tengah serta klarifikasi dari pihak RSUD Masohi. (MO-AH)