Jakarta | mapikornews.com — Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bank Jakarta kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Kota Tebing Tinggi Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) resmi melaporkan Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan dengan Nomor: 77/LSM LIRA/2026 tertanggal 18 Juni 2026 di Tebing Tinggi itu bersifat penting. Perihal yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang atas operasional tahun 2024 sampai triwulan III 2025, serta pengelolaan beban, Capital Expenditure dan penugasan tahun buku 2023 dan 2024.
Surat ditandatangani langsung oleh Wali Kota LSM LIRA Ratama Saragih, SH, CCF dan Sekretaris Sarwono, S.Pd. Tembusannya dikirim ke Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Kepala Ombudsman RI di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Kantongi 2 LHP BPK Sebagai Bukti Awal
Tidak asal lapor, LSM LIRA yang tercatat di Rekor MURI sebagai LSM dengan cabang terbanyak se-Indonesia (33 Provinsi dan 393 Kabupaten/Kota) itu melampirkan dua dokumen penting Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bukti permulaan.
Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Operasional Tahun 2024 s.d Triwulan III 2025 PT Bank DKI Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tanggal 30 Januari 2026.
Kedua, LHP BPK atas Pengelolaan Beban, Capital Expenditure dan Penugasan Tahun Buku 2023 dan 2024 Nomor 4/LHP/XVIII/JKT/1/2025 tanggal 14 Januari 2026.
Berdasarkan dua LHP itu, BPK menemukan tiga pelanggaran fatal.
a. Pengelolaan Kredit Produktif Tidak Sesuai Ketentuan. Modus ini diduga menjadi pintu masuk jebolnya kredit triliunan rupiah. Sebelumnya terungkap penyaluran kredit Rp1 Triliun ke Angkasa Pura I tanpa agunan memadai, Rp295 Miliar ke PT Reka Mulya Usaha yang sudah masuk Daftar Hitam Nasional, Rp39,1 Miliar KPA bodong Broadbiz dan Rp692,9 Miliar ke Sritex yang kini pailit.
b. Pengelolaan Beban Operasional Tidak Sesuai Ketentuan. Pos beban yang tidak jelas, mulai dari biaya eksekusi, biaya laporan polisi hingga biaya kasasi yang diduga fiktif dan menjadi beban siluman yang menggerus laba bank.
c. Pelaksanaan Pembayaran dan Pembebanan Beban Tenaga Kerja Tidak Sesuai Ketentuan. Di saat laba bank anjlok Rp221 Miliar dan sistem IT dibobol Rp100 Miliar, remunerasi direksi tetap dibayar jumbo Rp4,9 Miliar per orang dan komisaris Rp2,2 Miliar per orang.
Mark-Up Renovasi Rp 625 Juta, Uang Negara Menguap
Lebih telanjang lagi, BPK membongkar mark-up proyek fisik.
Kekurangan volume atas tujuh pekerjaan renovasi gedung sebesar Rp 324.766.781,94. Pekerjaan dilaporkan selesai 100 persen, tapi volume di lapangan kurang. Selisihnya kemana?
Kelebihan pembayaran atas dua pekerjaan konsultan sebesar Rp 300.540.732,00. Jasa konsultan dibayar melebihi prestasi kerja.
Jika ditotal, Rp625.307.513,94 uang BUMD DKI diduga raib dari dua item ini saja.
Ratama Saragih menegaskan, perbuatan Dirut diduga melanggar 10 regulasi, mulai dari UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih KKN, UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK, UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan, PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, POJK No 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, POJK No 46/POJK.03/2017 tentang Fungsi Kepatuhan Bank, hingga Permenko Perekonomian tentang KUR.
LSM LIRA meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa Dirut Agus H Widodo, menyita dokumen LHP BPK dan membuka hasil audit forensik internasional atas pembobolan IT yang sudah diperintahkan Gubernur DKI Pramono Anung namun hingga kini tidak pernah dibuka ke publik.
"Ini bukan lagi soal Bank DKI yang ganti baju jadi Bank Jakarta. Ini soal uang rakyat DKI. Jika di Sarana Jaya dan Dharma Jaya yang digarong adalah tanah dan daging, di Bank Jakarta yang digarong adalah kredit produktif dan beban operasional," tegas Ratama.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Direktur Utama Bank Jakarta Agus H Widodo belum berhasil dikonfirmasi. Mapikornews masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Bank Jakarta. (TIM INVESTIGASI MAPiKORNEWS)