Oknum ibu Persit yang Diceraikan Suami Secara Sepihak dengan Alasan Istri yang Bersalah, Minta Keadilan Pimpinan Institusi
Malteng | mapikornews.com — Oknum ibu Persit, yang diceraikan oleh suaminya secara sepihak dengan alasan istri yang melakukan kesalahan,minta keadilan Pimpinan Institusi Masohi 01 Oktober 2025.
Sari Yana Maswatu, oknum mantan ibu Persit, mantan istri dari Irwan Budi Kurniadin Tomu, mantan anggota TNI Batalyon 731 Kabaresi yang sekarang sudah betugas di Yon TP 822 Morotai, mengundang, media mapikornews.com - Perwakilan Provinsi Maluku, di kediaman di Negeri Sohoku Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
Sari Yana Maswatu di dampingi ibu kandung, Raini Wattimena menyampaikan kekecewaan dan minta media untuk mempertanyakan mengapa perceraian dirinya bisa terjadi hanya atas keinginan sepihak (suami) dan apakah saya buat pelanggan berat sehingga saya bisa diceraikan, saat saya lagi berusaha untuk mempertahankan rumah tangga saya.
Sari Yana Maswatu menjelaskan kronologis kehidupan rumah tangga saat masih hidup bersama suami sebelum akhirnya berpisah.
Sejak saya dan suami saya Iwan Budi Kurniadin Tomo, menikah tanggal 26 Juli 2021, kami kost rumah di depan markas Brigif 27 Nusa Ina, dan selama bulan pertama rumah tangga kami aman - aman saja, namun masuk bulan kedua tidak ada angin tidak ada hujan Iwan Budi kurniadin Tomo, sudah jarang pulang terkadang dua atau tiga hari baru pulang ke rumah dan sebagai istri saya tanya kenapa jarang pulang kata dia sibuk di kantor, sebagai istri seorang TNI saya maklum karena tugas, namun masuk bulan ke 3 pernikahan kami, dia sudah jarang pulang kerumah,bahkan kurang lebih satu minggu sampai dua minggu tidak pulang ke rumah dan tidak ada penjelasan, sebagai istri saya wa tanya keberadaannya kenapa tidak pernah pulang ke rumah, dia hanya bilang singkat saya sibuk di kantor, jujur saya heran karena jarak antara rumah kost dan tempat tugas hanya berkisar 200 sampai 300 meter saja tetapi tidak bisa pulang ke rumah, tetapi semua itu saya diam saja dan bulan kedua saya sakit sehingga saya harus berobat dan dirawat di klinik batalyon 731 Kabaresi.
Setelah 3 hari dirawat saya sembuh dari sakit dan atas perintah komandan kompi B, kami disuruh pinda dari kost dan tinggal di asrama Yonif 731 Kabaresi, yang anehnya walaupun sudah tinggal di asrama Yonif 731 Kabaresi tetapi Tomu, (suami) jarang pulang ke asrama, seakan - akan saya ini bukan istrinya, dan dia tidak pernah pulang ke asrama sampai dia mudik pulang kampung jadi kurang lebih tiga bulan dia ( Suami ) tidak pernah pulang ke asrama, walaupun dia ada dalam komplek Batalyon 731 Kabaresi, karena sekian lama tidak pulang di asrama,saya laporkan dia (suami) dan dia diproses dengan alasan menelantarkan istri, sehingga dia (suami) menjalani hukuman militer selama lima (5) bulan di Makasar, sebagai istri saya berharap setelah menjalani hukumannya bisa sadar dan bisa membina rumah tangga kami kedepan lebih baik , tetapi, ternyata harapan dan cita cita saya untuk memperoleh kebahagiaan rumah tangga kandas di Pengadilan Agama Masohi.
Sari Yana Maswatu, menjelaskan, setelah Irwan Budi Kurniadin Tomu, selesai menjalani hukuman militer, dia kembali tidak tinggal lagi dengan saya (istri) di asrama, dan diam diam dia mengajukan permohonan perceraian ke pimpinan Institusi dan Pengadilan Agama Masohi,dan saya dipanggil untuk mengikuti sidang, dan saat saya ditanya oleh Yang Mulia Hakim ,saya jawab dengan tegas saya tidak bersedia untuk berpisah/ cerai, namun pada akhirnya putusan pengadilan agama Masohi/memutuskan kami bercerai.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Masohi, Putusan Nomor : 16/Pdt.G/2025/PA Msh. Dalam isi putusan dijelaskan ada beberapa alasan yang diajukan oleh pemohon ( Irwan Budi Kurniadin Tomu ) sebagai dasar permohonan cerai antara lain :
01. Termohon sering tidak bersyukur dengan gaji pemohon.
02. orang tua termohon sering mencampuri urusan rumah tangga pemohon dan termohon terutama ibu dan sepupu termohon yang bernama Ujang dan Alan.
03. termohon sering berkata kasar dan tidak menghormati pemohon selaku kepala keluarga saat terjadi perselisihan.
04. termohon sering meninggalkan asrama tempat tinggal pemohon dan termohon tanpa alasan yang jelas.
05. bahwa puncak perselisihan terjadi pada bulan Juli Tahun 2022 yang disebabkan karena termohon bersikap kasar, tidak sopan dan tidak patut selayaknya seorang Istri prajurit bahkan termohon sempat berbahasa kasar kepada pemohon di hadapan komandan batalyon dan para perwira yang saat itu sedang melakukan mediasi untuk mendamaikan pemohon dan termohon agar dapat memperbaiki hubungan rumah tangganya, saat itu sikap termohon semakin tidak terkendali bahkan sempat berdebat dengan komandan batalyon sehingga menyebabkan komandan batalyon merasa tidak dihargai sebagai pemimpin satuan dan sikap termohon tersebut menyebabkan pemohon sebagai suami merasa takut dan malu kepada satuan dan para pimpinan batalyon.
06. Bahwa karena sebab-sebab tersebut di atas rumah tangga pemohon dan termohon sudah tidak dapat untuk di rukunkan kembali.
07. bahwa akibat tindakan termohon tersebut di atas pemohon telah menderita lahir batin dan pemohon tidak ridho atas perlakuan termohon terhadap pemohon merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga dengan termohon oleh karenanya pemohon berkesimpulan satu-satunya jalan keluar yang terbaik bagi pemohon adalah bercerai dengan permohonan. 7 poin di atas yang ungkapkan oleh pemohon sebagai dasar untuk mengajukan proses perceraian dengan termohon.
Bahwa dengan fakta-fakta tersebut di atas permohonan pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf f peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo pasal 116 huruf f kompilasi Hukum Islam.
Dari isi putusan pengadilan agama masohi media mapekornews.com kembali mengkonfirmasi untuk meminta tanggapan dari Sari Yana Maswatu, terkait dengan alasan Irwan Budi Kurniadin Tomu untuk permohonan cerai , Maswatu menjelaskan sebagai berikut:
01. Proses perceraian saya sebagai istri tidak tau ,karena saya tidak mau bercerai .
02. Yang sering meninggalkan rumah/asrama itu dia Irwan Budi Kurniadin Tomu.
03. Irwan Budi Kurniadin Tomu ,punya gaji 5 juta, saya sebagai istri tiap bulan hanya di kasih Rp 1 juta , jadi kalau saya pertanyakan apa itu salah. 04. Hampir 3 bulan dia tidak tinggal di asrama dan tidak perduli dengan saya sebagai istri, segingga saya laporkan dia ke komandan sehingga dia diproses dengan alasan menelantarkan istri, segingga saya dan dia dihadirkan didepan komandan untuk melakukan mediasi seakan akan dia berbohong dan saya marah dan berdebat di muka komandan apakah saya juga salah,? dan setelah itu kami di BAP, segingga Irwan Budi Kurniadin Tomu ,mendapat hukuman kurungan 5 bulan dari Institusi, dan setelah selesai menjalani hukumannya ,dia sudah tidak tinggal dengan saya di asrama dan semua atribut Ibu Persit dia sudah sembunyikan, segingga saya memili pulang di rumah orang tua di Negeri Sohoku Kecamatan Amahai, sampai keluar Putusan Pengadilan Agama Masohi.
Ditanyakan apa saja yang diterima paska putusan pengadilan agama Masohi, Sari Yana Maswatu, menjawab , yang diberikan itu hanya :
01. Nafkah Iddah sebesar Rp 6 juta. 02. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 6 juta, dibayarkan sebelum mengucapkan ikrar talak.
Di tanyakan anda sudah resmi bercerai dari Irwan Budi Kurniadin Tomu, kenapa datang ke Media mapikornews.com, benar saya Sari Yana Maswatu, minta tolong dipublikasikan biar publik bisa tau tentang nasip saya, dan menjadi pelajaran buat ibu ibu Persit yang lain, yang mungkin masalahnya sama dengan saya.
Melalui pemberitaan media mapikornews.com, saya minta dengan hormat kepada Pimpinan Institusi dari Irwan Budi Kurniadin Tomu, memberikan keadilan kepada saya, sebagai mantan istri yang ditelantarkan, dan yang mengalami kerugian nafkah itu saya, bukan Irwan Budi Kurniadin Tomu, seperti pernyataan dia dalam putusannya Pengadilan Agama Masohi.
Saya Sari Yana Maswatu mantan ibu Persit Batalyon 731 Kabaresi yang hanya kurang lebih 2 tahun, Mohon Maaf sebesar besarnya kepada Pimpinan Institusi, semua perwira dan Anggota serta keluarga besar, apabila selama saya berada di asrama membuat kesalahan, saya Mohon untuk di Maafkan. (MO-AH)