OKNUM PERANGKAT DESA TEGALAMPEL KARANGDOWO KLATEN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PERJUAL BELIKAN TANAH KERUKAN EMBUNG
Klaten-Jateng | mapikornews.com — Munculnya hal ini saat warga mendapat perlakuan berbeda terkait kerukan tanah untuk embung yang berlokasi di Dukuh Jlogedan selatan Balai Desa kurang lebih 200 meter dengan membayar Rp.150 ribu per trucknya.
“Betul mas itu tetapi tidak semua warga bisa mendapatkan, dan diutamakan yang warga massanya Pak Lurah, “ ujar warga yang enggan disebutkan jati dirinya. (28/11/23).
Salah satu perangkat desa yang berhasil ditemui membenarkan bahwa warga yang membutuhkan bisa mengganti solar truck bukan membeli tanah urugan embung.
“Nilai anggarannya Rp.115 juta rupiah dari Dinas Pertanian Klaten dengan perincian Rp.50 juta untuk pengerukan tanah dan Rp.60 juta rupiah untuk geomembran , “ tutur Aziz datar.
Tersiar khabar diduga ada oknum perangkat desa yang dekat dan dipercaya Pak Lurah bermain dengan penjualan tanah kerukan tersebut yang diduga pula hasil dari penjualan tanah kerukan dikategorikan pungli.
Khabar yang tidak sedap inipun dikonfirmasikan kepada Camat Karangdowo Klaten Tomisila Adhitama ,AP MM dan diperoleh keterangan bahwa pihaknya tidak tahu kalau ada di desa wilayahnya yang mendapat bantuan dari Dinas Pertanian Klaten.
"Segera saya panggil Kepala Desa yang mendapat bantuan untuk diklarifikasi kebenarannya,” tandasnya singkat.
Sementara itu aktifis Merah Putih Klaten Prasetyo Legowo mengatakan apa yang terjadi di Desa Tegalampel atas dugaan penjualan tanah kerukan embung termasuk pungli dan termasuk pencurian aset negara adalah perbuatan melawan hukum. (4/12/23).
Menurutnya bila embung dengan ukuran 15 x 25 m volume pekerjaanya adalah 750m3 , dan bila dibagi dengan jumlah armada truck dump isi 8m3 telah dijual 93 truck dump x Rp.150 ribu = Rp. 13.950.000,- (nilai punglinya).
Belum lagi tanah kerukan embung adalah aset negara, juga pembiayaan pekerjaan menggunakan uang negara mestinya menurut Prasetyo harus dilakukan penghapusan aset terlebih dahulu.
Dirinya juga heran mengapa lokasi embung adalah tanah kas desa yang masuk zona hijau produktif sebagai penyangga pangan nasional dan juga tidak termasuk zona rawan kekeringan, pengajuan pembuatan embung oleh masyarakat bisa disetujui oleh pemerintah.
”Dengan demikian patut diduga telah terjadi pencurian aset juga pungli. Apapun bahasa dan alasannya perlu dicatat dan digaris bawahi bukan pada nilainya tetapi pada pelanggarannya. Dan kerukan tanah embung adalah termasuk galian c harus ada izinnya terpisah, karena cut and fill (potong dan buang) sudah ada anggarannya dan termasuk pelanggaran pidana !” tegasnya meninggi.
Menurut Prasetyo secepatnya akan melaporkan hal ini ke ranah hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diberikan sangsi hukum yang tegas , dan bila diperlukan dimeja hijaukan agar ada efek jera baik secara mikro maupun makro di Kabupaten Klaten.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua LSM Nasional Korps. Pasopati Susilo Haryadi pasal hukum menjerat dalam kasus tanah embung di Desa Tegalampel Karangdowo Klaten adalah UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi beserta perubahannya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Klaten Ir. Widiyanti ketika dikonfirmasi melalui Erni Kusumawati, SP,MSc mengatakan program tersebut adalah dari Kementerian Pertanian menggunakan dana APBN 2023.
Dikatakan Erni Kabupaten Klaten yang mendapat bantuan embung ada tiga desa. Dana ditransfer kepada Pokmas/Gapoktan termasuk pelaksanaan diserahkan pokmas sesuai proposal yang dibuat. (5/12/23).
“Terkait adanya dugaan penyalahgunaan pelaksanaan pekerjaan dan adanya penjualan tanah kerukan embung, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan pokmas penerima !” tegasnya.
Ditegaskan pula oleh Erni bahwa penerima bantuan adalah Pokmas/Gapoktan bukan Desa , dan pihaknya hanya sebagai fasilitator pusat . Dikatakan pula bahwa pihaknya hanya sebagai pengendali dan pengawas bukan pengambil kebijakan.
Sementara itu Kepala Desa Tegalampel Karangdowo Klaten Suwanto ketika dikonfirmasi dihubungi selularnya tidak diangkat dan di whatsApp juga tidak dibalas bahkan dihubungi kembali telah diblokir. 6/12/23. (Gsw)