Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa, (21/07), di Gedung DPRD Komplek Perkantoran Bukit Benderang.
Rapat Paripurna ini berlangsung sebagai tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 30 Juni dan 14 Juli 2026 terkait penyampaian rancangan dokumen kebijakan anggaran daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zilawati, didampingi Wakil Ketua Hasnibah dan Siti Aminah, serta dihadiri seluruh anggota dewan dari lima fraksi.
Dari Eksekutif dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Muslimin Tanja, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tanjabtim.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dokumen ini menjadi pedoman resmi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang. Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Muslimin Tanja menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS 2027 disusun dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tingkat nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, serta ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
"Penyusunan dokumen ini bertujuan memperkuat sinergitas kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan keselarasan target makro dengan kinerja program, menjamin pendanaan prioritas, serta memenuhi kewajiban belanja daerah sesuai peraturan," ujarnya.
Kebijakan anggaran tahun 2027 diprioritaskan untuk pemenuhan urusan pemerintahan wajib, dengan fokus utama pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Seluruh arahan juga diselaraskan dengan delapan Asta Cita Presiden, penguatan ideologi Pancasila, kemandirian pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, penguatan kualitas sumber daya manusia, industrialisasi, pembangunan berbasis desa, reformasi hukum dan birokrasi, pelestarian lingkungan dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama. Secara rinci, proyeksi keuangan daerah dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Ditargetkan sebesar Rp867.820.461.585,-, turun 1,22 persen dibandingkan APBD Murni 2026.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp111.024.738.000,- (naik 3,60 persen) dan Pendapatan Transfer sebesar Rp756.795.723.585,- (turun 1,89 persen).- Total Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp906.820.461.584,-, yang meliputi 203 program, 537 kegiatan, dan 1.449 sub kegiatan. Penyusunan telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan telah tervalidasi melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD-RI).
Pembiayaan Daerah, Rencana penyertaan modal daerah ditetapkan Rp1.000.000.000,-, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp62.500.000,-.
Wakil Bupati menegaskan rancangan ini telah menjadi landasan yang kokoh untuk menghadapi dinamika tahun 2027, namun pihak eksekutif tetap terbuka menerima masukan, kritik, dan saran konstruktif dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan.
"Kami yakin kerja sama yang sinergis antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadikan KUA-PPAS ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, serta melahirkan kemajuan dan kesejahteraan nyata bagi seluruh warga Tanjung Jabung Timur," tegas Muslimin Tanja.
Di akhir penyampaiannya, dokumen lengkap rancangan KUA-PPAS TA 2027 diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Seluruh pihak berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga APBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu, tutup Wabup berharap. (Jdk)