27 Juli 2026 | Dilihat: 15 Kali

Pelaku Curanmor di Sibabangun Warga Tapsel Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Tapteng  

Pelaku Curanmor di Sibabangun Warga Tapsel Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Tapteng  

Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (24/07/2026).  

Penangkapan AS dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah. Sementara Pencurian ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban AS terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Korban yang berada di dalam rumah baru ketika keluar rumah, menyadari bahwa kendaraannya telah raib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000,-(dua puluh delapan juta rupiah).  

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Dan pada saat pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong tersebut.  

Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. "Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," ujar IPTU Dian. (Basyar Smtp).