10 September 2026 | Dilihat: 43 Kali

Pembatalan Aksi AWaSI Jambi, Terkait Dugaan  Penyimpangan Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim, Menuai Pertanyaan Sejumlah Awak Media 

Pembatalan Aksi AWaSI Jambi, Terkait Dugaan  Penyimpangan Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim, Menuai Pertanyaan Sejumlah Awak Media 

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com —Pembatalan sepihak aksi unjuk rasa yang direncanakan Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi di Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, pada Kamis (10/09/2026), memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan awak media.

Aksi yang sedianya menyuarakan dugaan penyimpangan dan dugaan penerimaan fee dalam pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,74 miliar, batal digelar tanpa penjelasan resmi logika publik. 

Pembatalan tersebut disampaikan AWaSI Jambi melalui surat Nomor: 517/AWaSI/Jbi/IX/2026 kepada Kapolres Tanjabtim, yang menyebut pembatalan dilakukan atas pertimbangan internal organisasi demi menjaga kondusivitas wilayah tanpa merinci alasan lebih jauh. Ketidakjelasan ini justru memunculkan reaksi dan pertanyaan baru.

Sejumlah awak media lokal mempertanyakan kredibilitas langkah tersebut, sekaligus menegaskan bahwa isu yang sudah viral termasuk temuan BPK sebesar Rp186,4 juta tetap harus diluruskan agar tidak berujung fitnah dan mencoreng marwah Pemerintah Kabupaten Tanjabtim. 

"Isu ini menyangkut marwah Pemda Tanjabtim dan uang rakyat. Pembatalan tanpa kejelasan justru membuat bola liar. 

Publik berhak tahu, apakah ini murni kendala teknis atau hal lain," ujar sumber media Tanjabtim. Para jurnalis menegaskan tuntutan transparansi tidak boleh berhenti hanya karena aksi dibatalkan.

Jika Pemkab hendak menjawab isu dugaan tersebut, seharusnya cukup menggelar konferensi pers terbuka, tanpa perlu menunggu aksi demonstrasi. 

"Kami berharap Bupati Dillah Hikma Sari langsung yang menjawab. Jangan sampai publik menganggap media lokal tidak kompeten hanya karena harus menunggu aksi dulu baru ada klarifikasi," tegasnya. 

Pesan penting disampaikan, jika pembatalan terjadi karena upaya-upaya non-teknis, maka media memiliki kewajiban untuk mengungkapkannya kepada publik.

Awak media mendesak Pemkab untuk membuka seluruh data pengadaan, bukti setor temuan BPK, serta proses tender secara transparan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabtim terkait tuntutan tersebut. (Jdk)