Pemda Maluku Tengah Akan Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri
Ambon | mapikornews.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI, karena diduga Pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda tidak memiliki Kode Wilayah, dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang merupakan syarat utama. Sabtu 4 Juli. 2026.
Pemda Malteng akan segera dilaporkan Ke Mendagri terkait dengan Pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda, yang diduga asal asalan Yakni tanpa kode wilayah dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang merupakan salah satu persaratan utama.
Tanpa Kode Wilayah dari Kementerian Dalam Negeri adalah merupakan pelanggaran asas tertib administrasi pemerintahan dan berpotensi tindak pidana penyalahgunaan wewenang, karena melanggar Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, yang mengatur bahwa kode dan data wilayah definitif wajib dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, karena pemekaran kecamatan tanpa kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri maka, Implikasi dan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi meliputi :
1 . Tindak Pidana Penyelenggaraan Pemerintah : Pembentukan Kecamatan Baru, yang tidak diregistrasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 58 tahun 2021 dan Surat Keputusan Mendagri,tentang kode wilayah adalah tindakan Ilegal.
Segala bentuk keputusan atau pelantikan pejabat di kecamatan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.
2 . Maladministrasi dan Cacat Yuridis : Kebijakan ini dianggap cacat hukum secara administratif. Pejabat yang memaksakan pemekaran tanpa kewenangan dan registrasi pusat dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
3 . Pemalsuan Administrasi Kependudukan (Adminduk) : Pembuatan stempel, penerbitan, KTP Kartu Keluarga (KK), atau dokumen kependudukan lainnya yang mengatasnamakan Kecamatan baru,tanpa kode resmi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemalsuan identitas /dokumen.
4 . Kekacauan Basis Data dan Anggaran : Kode wilayah fondasi utama perencanaan pembangunan, Alokasi Dana transfer' daerah ( seperti Dana Desa atau DAU) serta pelayanan Publik. Kecamatan tanpa kode wilayah tidak akan terdaftar di Sistim Nasional, sehingga tidak berhak mengelola anggaran.
5 . Potensi sengketa wilayah : Pemekaran tanpa batas demarkasi yang disahkan oleh Kemendagri akan memicu konflik tapal batas dan sengketa aset antar wilayah.
Agar pemekaran sah di mata hukum pemerintah daerah harus memenuhi syarat teknis (penduduk, luas wilayah dan jumlah desa), menetapkannya lewat peraturan daerah Perda lalu mengusulkan pemutakhiran kode wilayah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah telah resmi menetapkan Wilayah Kepulauan Banda menjadi kecamatan ke -19 di Kabupaten Maluku Tengah.
Kecamatan ini diresmikan oleh mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Dr Rakib Sahubawa, S.Pi.,M.Si, di Baileo Ir Soekarno Kota Masohi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024.
Peresmian Kecamatan Kepulauan Banda ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.
Mantan Penjabat Bupati Malteng, Dr Rakib Sahubawa,S.Pi.,M.Si, dalam sambutanya saat itu mengatakan peresmian Kecamatan Kepulauan Banda ini menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.
“Dengan berdirinya kecamatan ini, kita berharap akan tercipta sinergi yang lebih baik dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kepulauan ini,” ungkap Sahubawa.
Dikatakan, keberadaan kecamatan ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh warga, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan potensi daerah ini secara keseluruhan.
Sahubawa, dengan bangga mengatakan, sejak menjabat, saya telah berkomitmen untuk melakukan langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap wilayah di Kabupaten Maluku Tengah harus mendapatkan perhatian yang layak, dan kesempatan ini harus dilakukan untuk bisa lebih fokus pada potensi dan tantangan unik yang dimiliki oleh Kepulauan Banda, tempat di mana sejarah perjalanan kemerdekaan bangsa Indonesia dimulai.
Sahubawa juga menyampaikan apresiasi kepada para wakil rakyat (anggota DPRD) yang ikut berupaya dalam mewujudkan Kecamatan Kepualauan Banda hingga hari ini diresmikan.
"Kami membangun koordinasi dengan teman - teman di DPRD Kabupaten Maluku Tengah,baik' Pimpinan dan anggota DPRD merespon dan mendukung kami berkoordinasi dan konsultasi dengan bapak gubernur Maluku dan beliau sangat mendukung bahkan mendapatkan waktu untuk datang di kecamatan Banda beberapa waktu yang Lalu, tutupnya.
Setelah dua tahun Kecamatan Kepulauan Banda, diresmikan, barulah muncul Kecamatan Kepulauan Banda dimata Hukum tidak sah, karena belum memiliki ijin Kode Wilayah dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian maka keberadaan Kecamatan Kepulauan Banda perlu dipertanyakan landasan Hukumnya. (Tim)