Bangka Barat | mapikornews.com – Tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Polairud Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak PT Timah, melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower di perairan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audiensi antara kelompok nelayan dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam yang meliputi wilayah Kecamatan Parittiga, Jebus, dan Kelapa.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di kawasan pesisir Pantai Tanjung Ru. Selanjutnya, personel gabungan melakukan patroli dan penertiban di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun para pekerja tambang. Namun demikian, petugas mendapati sejumlah ponton jenis tower yang masih terparkir di kawasan perairan tersebut dan berpotensi kembali digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Sebagai langkah penegakan dan pencegahan, tim gabungan melakukan penarikan terhadap empat unit ponton yang ditemukan berada di lokasi. Penertiban dilakukan untuk memastikan ponton-ponton tersebut tidak kembali beroperasi melakukan aktivitas penambangan di wilayah Teluk Kelabat Dalam.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, jumlah ponton yang masih berada di kawasan perairan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 15 unit. Namun, proses penertiban belum dapat dilakukan secara menyeluruh lantaran kondisi air laut yang sedang surut sehingga menyulitkan akses petugas untuk menjangkau seluruh ponton yang masih terparkir.
Dari hasil pemeriksaan, empat ponton yang berhasil ditarik diketahui tidak memiliki legalitas maupun perizinan dari PT Timah untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Kegiatan penertiban ini sekaligus menjadi bentuk respons aparat dan pihak terkait terhadap aspirasi masyarakat nelayan yang selama ini mengeluhkan keberadaan aktivitas tambang ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam. Selain melakukan penertiban, tim gabungan juga memberikan imbauan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi di kawasan tersebut.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya hambatan berarti di lapangan. Aparat memastikan upaya pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan perairan serta menghindari kembali munculnya aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan di kawasan Teluk Kelabat Dalam.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan tim gabungan merupakan bagian dari tahapan tindakan kepolisian yang telah dilakukan secara bertahap dan humanis sebelum dilakukan penarikan ponton di lapangan.
Menurutnya, aparat sebelumnya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan kepada masyarakat dan para pihak terkait, termasuk pemasangan spanduk larangan di sejumlah titik sebagai bentuk peringatan dan edukasi.
"Kegiatan penertiban ini bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya kami sudah melaksanakan berbagai upaya preventif, mulai dari imbauan, sosialisasi, hingga pemasangan spanduk larangan agar tidak ada aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Namun karena masih ditemukan ponton yang terparkir dan berpotensi digunakan kembali untuk melakukan aktivitas penambangan, maka dilakukan langkah penertiban," ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
Kapolres menjelaskan, kawasan Teluk Kelabat Dalam memiliki nilai ekologis yang sangat penting bagi masyarakat pesisir. Wilayah tersebut didominasi kawasan mangrove atau hutan bakau yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut dan tempat berkembang biaknya ekosistem perairan.
"Kita harus memahami bahwa kawasan ini merupakan wilayah bakau yang memiliki fungsi sangat strategis. Di sana menjadi tempat berkumpul dan berkembangnya berbagai ekosistem perairan yang hingga saat ini masih menopang kehidupan masyarakat, terutama nelayan dan warga pesisir yang menggantungkan mata pencahariannya dari hasil laut," katanya.
Ia menambahkan, keberadaan ekosistem mangrove tidak hanya berfungsi sebagai pelindung pantai dari abrasi, tetapi juga menjadi kawasan pembesaran ikan, udang, kepiting dan berbagai biota lainnya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Kapolres, upaya penertiban yang dilakukan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum dan perizinan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya perairan untuk generasi mendatang.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kawasan Teluk Kelabat Dalam. Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan ekosistem yang ada tetap terjaga sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat, khususnya para nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari sumber daya laut di wilayah tersebut," tegasnya.
Kapolres juga memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan bersama instansi terkait guna mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal di kawasan Teluk Kelabat Dalam, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (RF/KBO Babel)