13 Juni 2026 | Dilihat: 32 Kali

Sengketa Berlanjut di Ruang Publik, Edi Irawan Sampaikan Hak Jawab, KI Babel Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Berlanjut di Ruang Publik, Edi Irawan Sampaikan Hak Jawab, KI Babel Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Caption : Ita Rosita (Ketua KI Babel)

Pangkalpinang | mapikornews.com – Edi Irawan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 12 Juni 2026 berjudul “Narasi Keras Edi Irawan Berhadapan Dengan Fakta Hukum: Dua Kali Menggugat, Dua Kali Mundur.”

Edi Irawan

Dalam surat hak jawab yang ditujukan kepada pimpinan media tersebut, Edi Irawan menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pemberitaan yang diterbitkan serta mengulas kembali persoalannya dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Edi, surat permohonan maaf yang sebelumnya diterbitkan KI Babel merupakan produk hukum yang sah dan menunjukkan adanya pengakuan bahwa persidangan yang pernah dijalankan tidak direkam secara elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.

Ia berpendapat bahwa perekaman persidangan merupakan kewajiban panitera yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan berita acara dan transkrip persidangan. Menurutnya, tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut berpotensi memengaruhi kelengkapan dokumentasi jalannya persidangan.

Selain itu, Edi juga mengemukakan sejumlah kritik terhadap proses persidangan yang pernah dijalaninya di KI Babel. Ia menilai terdapat pembatasan kesempatan dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dan mengaku beberapa kali mengalami interupsi saat menyampaikan pendapat dalam persidangan.

Edi turut menyoroti mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik yang menurutnya belum memberikan ruang penyelesaian yang memadai. Karena itu, ia menyatakan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara.

Terkait pencabutan dua gugatan yang pernah diajukannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Edi memberikan penjelasan bahwa keputusan tersebut bukan karena substansi permasalahan telah selesai. Menurutnya, pencabutan gugatan pertama dilakukan setelah mempertimbangkan saran hakim untuk menunggu kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme internal KI Babel.

Sementara gugatan kedua dicabut karena pertimbangan administratif yang berkaitan dengan register perkara. Ia menegaskan masih membuka kemungkinan untuk kembali menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, menegaskan bahwa KI Babel telah menjalankan tugas, pokok, dan fungsi kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ita, seluruh proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan KI Babel telah mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Peraturan Komisi Informasi dan regulasi lain yang menjadi landasan pelaksanaan tugas lembaga.

“Kami menghormati setiap pendapat dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik maupun menempuh upaya hukum. Namun KI Babel tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami,” ujar Ita Rosita.

Ia juga mempersilakan Edi Irawan untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia apabila masih terdapat keberatan terhadap keputusan atau tindakan lembaga.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. KI Babel siap menghadapi proses tersebut dan akan menghormati setiap keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.

Ita menambahkan bahwa KI Babel tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (RF/KBO Babel)