21 September 2026 | Dilihat: 118 Kali

POLEMIK PENJABAT HATUNURU MEMANAS: BPD UNGKAP KRONOLOGI, PERINTAH BUPATI DISEBUT TAK DIJALANKAN

POLEMIK PENJABAT HATUNURU MEMANAS: BPD UNGKAP KRONOLOGI, PERINTAH BUPATI DISEBUT TAK DIJALANKAN

DPD LSM IIK SOROTI PROSES PENGUSULAN CALON PENJABAT, MINTA BUPATI SBB EVALUASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN 

SBB-Maluku | mapikornews.com — Polemik terkait proses penetapan calon Penjabat Kepala Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), semakin memanas.

Persoalan tersebut mencuat setelah utusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hatunuru memberikan penjelasan mengenai kronologi proses pengusulan calon Penjabat Kepala Desa Hatunuru kepada sejumlah pihak, termasuk terkait pertemuan dengan Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT. Senin 21 September 2026. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan utusan BPD, mereka bersama dua orang masyarakat mendatangi Bupati SBB dan menyerahkan secara langsung surat usulan nama calon Penjabat Kepala Desa Hatunuru.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan mereka, Bupati kemudian menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB dan meminta yang bersangkutan datang ke ruang kerja Bupati.

Di hadapan utusan BPD dan masyarakat yang ikut dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa Bupati memberikan arahan terkait proses Penjabat Kepala Desa Hatunuru.

Yang menjadi sorotan, menurut keterangan utusan BPD, Bupati disebut memerintahkan agar Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya telah ditandatangani namun belum dilantik dan belum diserahkan kepada pihak yang bersangkutan, ditarik kembali.

Selanjutnya, proses pengusulan calon Penjabat Kepala Desa Hatunuru disebut diarahkan untuk kembali mengacu pada nama yang diusulkan oleh BPD Hatunuru.

Namun, persoalan justru kembali mencuat karena menurut pihak BPD, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang mereka pahami dari arahan Bupati.

BPD Pertanyakan Mengapa Usulan Berbeda?

BPD Hatunuru mempertanyakan mengapa nama calon Penjabat yang mereka usulkan justru tidak menjadi dasar dalam proses berikutnya.

Bahkan, muncul dugaan bahwa terdapat nama lain yang diusulkan melalui Camat Taniwel Timur dan kemudian lebih dipertimbangkan dalam proses administrasi.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Hatunuru.

Jika benar Bupati telah memberikan instruksi secara langsung untuk menarik SK yang belum dilantik serta memproses kembali calon berdasarkan usulan BPD, mengapa proses akhirnya kembali berbeda?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten SBB, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Namun demikian, dugaan adanya pengabaian terhadap perintah Bupati maupun dugaan adanya keberpihakan kepada calon tertentu masih perlu diklarifikasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Camat Taniwel Timur.

LSM IIK: BUPATI JANGANN KEHILANGAN WIBAWA PEMERINTAHAN 

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (LSM IIK), Ahmat Sanaky, S.Sos, turut menyoroti polemik tersebut.

Ahmat meminta Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT, mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa apabila benar terdapat instruksi Bupati yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurutnya Sanaky, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar perbedaan administrasi karena menyangkut kewibawaan Bupati sebagai kepala daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan di tingkat desa.

“Kalau benar perintah Bupati sudah disampaikan secara langsung dan bahkan sampai dua kali dalam persoalan yang sama dalam satu hari, maka harus ada penjelasan mengapa prosesnya justru berbeda,” demikian poin sorotan yang disampaikan DPD LSM IIK.

Ahmat menilai Bupati perlu memastikan bahwa setiap proses pengangkatan Penjabat Kepala Desa berjalan transparan, sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesan bahwa usulan Lembaga Desa dapat diabaikan begitu saja.

“JANAN SAMPAI BPD HANYA DIJADIKAN FORMALITAS”

DPD LSM IIK juga meminta Bupati SBB menghargai keberadaan BPD sebagai salah satu LEMBAGA DESA yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Ahmat, apabila BPD telah menyampaikan usulan secara resmi, maka proses selanjutnya harus dapat dijelaskan secara terbuka: apakah usulan tersebut memenuhi ketentuan, apakah ada alasan hukum untuk tidak mengakomodirnya, atau apakah terdapat mekanisme lain yang menyebabkan nama calon berubah.

“Jangan sampai BPD hanya dijadikan formalitas dalam proses pengusulan, tetapi pada akhirnya nama yang diusulkan tidak menjadi pertimbangan. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat,” tegasnya.

Secara regulasi, Kabupaten SBB memiliki Perbup Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perbup Nomor 11 Tahun 2021. Karena itu, seluruh proses pengangkatan Penjabat Kepala Desa perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen administrasi yang sebenarnya.

Bupati DIMINTA BUKA TERANG PROSESNYA 

Polemik Hatunuru kini tidak hanya menyangkut siapa yang akan ditetapkan sebagai Penjabat Kepala Desa.

Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang mengusulkan nama, siapa yang memproses, atas dasar apa nama calon ditetapkan, serta apakah benar terdapat instruksi Bupati untuk menarik SK sebelumnya.

Jika memang terjadi perubahan dari usulan BPD ke nama lain, Pemerintah Kabupaten SBB dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan.

DPD LSM IIK pun meminta Bupati Ir Asri Arman MT, mengevaluasi seluruh tahapan tersebut dan memastikan tidak ada pejabat di bawahnya yang mengambil langkah di luar ketentuan atau mengabaikan arahan pimpinan daerah.

Sebab, persoalan Hatunuru dapat menjadi preseden bagi desa - desa lain di Kabupaten Seram Bagian Barat dalam proses pengusulan Penjabat Kepala Desa maupun calon kepala desa.

Kini perhatian publik tertuju kepada Bupati SBB Ir Asri Arman MT dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Apakah benar perintah Bupati terkait proses Penjabat Hatunuru tidak dijalankan? Siapa yang mengubah arah proses pengusulan? Dan atas dasar aturan apa nama calon tersebut akhirnya diproses?

Pertanyaan - pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Mapikornews.com - akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada Bupati SBB, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Taniwel Timur, serta pihak BPD Hatunuru untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang mereka miliki. (MO-AH)