21 September 2026 | Dilihat: 22 Kali

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Enam Paket Sabu

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Enam Paket Sabu

Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, di Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP. Johannes Munthe, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS," ujar AKP J. Munthe.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari pakaian tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu tambahan serta 3 (tiga) lembar plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna ungu.

Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram. Saat ini, tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tambah AKP Johannes. (Basyar Tupang)