Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Polemik sengketa lahan yang melanda wilayah Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kian menajam dan menjadi sorotan publik seiring dengan terungkapnya perbedaan narasi yang sangat tajam serta bertolak belakang, antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Titik perbedaan paling mendasar terletak pada waktu pelaksanaan serta cara perataan lahan seluas puluhan hektare yang menjadi akar dari seluruh persoalan hukum ini.
Di satu sisi, Armansyah Lubis selaku pelapor menyampaikan bahwa peristiwa pengerusakan dan perataan lahan dilakukan secara diam-diam pada tengah malam.
Namun, penjelasan ini dibantah keras dan ditolak mentah-mentah oleh R pihak yang dilaporkan yang menegaskan, bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan jauh dari kenyataan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, R mengonfirmasikan pada Senin, 25 Mei 2026, dengan nada tegas dan lugas menepis seluruh rangkaian peristiwa yang dipaparkan oleh pihak pelapor.
“Apa yang disampaikan oleh Armansyah Lubis tidaklah benar. Kami menolak tegas anggapan bahwa tindakan yang kami lakukan bersifat sembunyi-sembunyi atau melanggar aturan.
Seluruh langkah yang diambil senantiasa berlandaskan norma, prosedur, serta ketentuan jam kerja yang berlaku umum di masyarakat maupun dunia usaha,” ujar R menjelaskan prinsip kerja yang diterapkan. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Alat berat yang kami gunakan beroperasi hanya pada jam kerja siang hari, saat terang benderang, terbuka, dan dapat dilihat oleh siapa saja yang lewat. Tidak ada satu pun kegiatan yang kami laksanakan di malam hari atau secara tertutup sebagaimana yang dituduhkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, R menilai bahwa narasi yang dibangun pihak pelapor memiliki tujuan tertentu, yakni sengaja dibentuk untuk menciptakan kesan di mata publik seolah-olah tindakannya merupakan perbuatan jahat dan melanggar hukum.
Padahal, menurutnya, segala tindakan yang dilakukan adalah bagian dari upaya penegasan hak kepemilikan atas tanah yang dimilikinya secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Terpisah, Nico Silitonga selaku Kuasa Hukum Armansyah Lubis dalam keterangannya, pada Senin, 1 Juni 2026, menegaskan, bahwa pengerusakan ratusan batang tanaman sawit milik warga yang tersebar di lahan seluas kurang lebih 11 hektar dilakukan secara diam-diam pada tengah malam, tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu.
Tindakan tersebut dinilai sebagai tindak pidana dan bentuk kejahatan yang serius. Menurut Nico, perbuatan tersebut dilakukan atas perintah pihak berinisial R yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa Sungai Jambat selama dua periode. Tindakan ini menunjukkan sikap arogansi dan seolah-olah menerapkan logika “hukum rimba”.
“Setelah melakukan perusakan, pihak tersebut terlebih dahulu mengirimkan surat somasi kepada warga, memaksa untuk segera mengosongkan lahan dengan ancaman akan dirubuhkan, tanpa disertai upaya mediasi, dasar hukum yang jelas, maupun memberikan ruang bagi warga untuk menjelaskan haknya,” tegas Nico.
Dari sisi keadilan, Nico menjelaskan bahwa sebagian besar warga telah mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun.
Pengelolaan ini berlangsung terus-menerus, bahkan sepanjang masa jabatan adik kandung pihak R, yakni Edo Leonardo, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode.
Selama puluhan tahun tersebut, tidak pernah ada klaim kepemilikan atau larangan, hingga tiba-tiba muncul keberatan yang disertai tindakan pengerusakan paksa.
“Persepsi yang benar serta moralitas yang luhur dari penegak hukum sangat menentukan keadilan, agar hukum tidak menjadi alat menekan masyarakat lemah. Kami sangat mengapresiasi penyidik Polres Tanjung Jabung Timur dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri yang telah bekerja profesional dan objektif,” ucap Nico.
Berkat penanganan yang cermat, perkara ini kini telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pihak R telah ditetapkan sebagai terdakwa dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, terang Nico.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini, kini menjadi simpul utama penyelesaian sengketa yang mengguncang tatanan sosial setempat.
Di satu sisi, tiga kepala keluarga merasa kehilangan sumber penghidupan, sawit yang telah dirawat dan sebagian telah produksi tumbang rata begitu saja. Sementara di sisi lain, pihak yang dilaporkan berdiri teguh dengan keyakinan atas hak kepemilikannya.
Hingga saat ini, perkara sengketa dan pengerusakan lahan tersebut sedang berjalan dalam tahap persidangan dan R sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Masyarakat setempat dan masyarakat luas lainya, serta kedua belah pihak kini menanti putusan hukum yang kelak akan menjadi penentu kebenaran sekaligus mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. (Jdk)