Tapteng | mapikornews.com — Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara tunjukkan komitmen dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk ketegasan dalam pembersihan internal institusi, Polres Tapteng mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP. Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kasus ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan seorang tersangka warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/04/2026). Dari tangan RM, polisi menyita barang bukti berupa Dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB. Merespons informasi tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP. Heryanto Panjaitan, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP. Johannes Munthe langsung bergerak melakukan pengejaran. Setelah sempat berupaya menghindar dari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (05/05/2026), terang Kapolres.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kendaraan milik oknum JEB berupa Narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram dan Hasil tes urine yang menyatakan Aipda JEB positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin, ujar AKBP. Muhammad Alan Haikel.
AKBP. Muhammad Alan Haikel menegaskan bahwa tindakan ini adalah instruksi langsung dari Pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan Polri.
"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi," tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).
Kapolres mengaskan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi hukum yang paling berat. Dan Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait kode etik dan proses pidana.
"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri," pungkasnya. (Basyar)
Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah