Bangka Belitung | mapikornews.com – Belum adanya tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, terkait temuan keretakan dinding saluran menuai sorotan, Senin (26/10/2026).
Proyek yang memiliki nilai pagu anggaran Rp43,08 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah bagian dinding saluran dilaporkan retak, bahkan terdapat bagian berlubang yang disebut telah ditutup menggunakan acian semen sebelum pekerjaan rampung.
Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Bangka Belitung Muhamad Zen, menilai penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bernads Parulian selaku PPK proyek. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
“Belum adanya tanggapan tentu membuat publik bertanya-tanya. Apakah temuan keretakan itu sudah diketahui, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis? Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Zen saat dimintai tanggapannya sebagai penggiat anti korupsi.
Ia menegaskan, belum adanya jawaban dari PPK tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, keterbukaan informasi dinilai penting, terlebih proyek tersebut menggunakan uang negara dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah.
“Kalau pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, seharusnya bisa dijelaskan kepada publik. Anggarannya bukan sedikit. Uang negara yang digelontorkan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pekerjaan yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Ketua TOPAN-RI.
Jangan Sekadar Menutup Retakan
Zen meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung bersama kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap bagian saluran yang dilaporkan mengalami keretakan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup penyebab keretakan, mutu material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan dokumen kontrak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ketentuan kontrak, bukan sebatas menutup bagian yang terlihat rusak tanpa memastikan penyebabnya.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar saluran terlihat rapi dari luar, melainkan konstruksi yang kuat, sesuai spesifikasi, dan dapat digunakan dalam jangka panjang. Jangan sampai baru selesai dikerjakan, tetapi sudah muncul persoalan kualitas,” ujarnya.
Zen menambahkan, proyek irigasi tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan pertanian masyarakat Desa Rias. Karena itu, kualitas hasil pekerjaan harus menjadi perhatian utama agar anggaran negara tidak berujung pada infrastruktur yang cepat mengalami kerusakan.
Kontraktor Pelaksana Masih Diupayakan Konfirmasi
Berdasarkan data kontrak yang dihimpun redaksi, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut dilaksanakan oleh PT Graha Anugerah Lestari dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender sejak 30 Maret 2026.
Sementara itu, pengawasan pekerjaan tercatat melibatkan PT Geodinamik Konsultan KSO bersama PT Jasa Perencana Nusantara.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, perusahaan pelaksana tersebut dikaitkan dengan seorang kontraktor yang dikenal di Bangka Belitung dengan sebutan Bambang Jawe dan disebut kerap mengerjakan proyek bernilai cukup besar di daerah Bangka Belitung.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi mengenai keterkaitan tersebut kepada Bambang Jawe, sekaligus meminta penjelasan mengenai temuan keretakan dinding saluran, langkah pemeriksaan mutu, dan kemungkinan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari Bambang Jawe maupun penjelasan resmi dari PPK terkait temuan tersebut belum diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PPK, BWS Bangka Belitung, kontraktor pelaksana, serta konsultan supervisi guna memastikan pemberitaan berjalan berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan dan hasil pemeriksaan teknis untuk memastikan proyek bernilai Rp43,08 miliar tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan menghasilkan infrastruktur irigasi yang berkualitas. (RF/Budi/KBO Babel)