12 April 2026 | Dilihat: 280 Kali

PT Anugrah Properti Sejahtera segera melakukan pemagaran lahannya

PT Anugrah Properti Sejahtera segera melakukan pemagaran lahannya

" PT Anugrah Properti Sejahtera segera melakukan pemagaran lahannya"

Kabupaten Bogor || Mapikornews.com

Sesuai surat nomor : 
144/APS/XII/2025
Perihal pemberitahuan PT Anugrah Properti Sejahtera menginformasikan bahwa lahan Eks Kanisatex sudah beralih kepemilikan kepada PT Anugrah Properti Sejahtera 
berdasarkan HGB No : 10.10.000097120.0
HGB No : 10.10.000097119.0
Serta HGB No : 10.10.000097118.0 dari Badan Pertanahan Nasional tanggal 25 Maret 2025,
Berdasarkan hal tersebut PT Anugrah Properti Sejahtera akan segera melakukan kegiatan pemagaran atas lahan seluas 20,4Ha di lahan tersebut, 
Karena lahan tersebut di wilayah desa Citereup kecamatan Citereup kabupaten Bogor atas kepemilikan oleh PT Anugrah Properti Sejahtera melalui Bapak Frenkie Sutejo Wibisono sebagai Direktur utama pada tanggal 15 Desember 2025 mengajukan surat pemberitahuan rencana pemagaran seluruh aset atas tanah PT Anugrah Properti Sejahtera kepada pemerintahan desa Citereup kecamatan Citereup kabupaten Bogor, mengingat lahan atas tanah kepemilikan PT Anugrah Properti Sejahtera banyak berdiri bangunan semi permanen kios kios pedagang,


Karena warga masyarakat yang membangun kios kios untuk usaha dagang di atas lahan tanah PT Anugrah Properti Sejahtera telah melakukan surat perjanjian pada 1 Januari 2022 atas pengguna atau pemakai lahan PT Anugrah Properti Sejahtera ( APS ) exs Kanisatex untuk berdagang ,dan apabila lahan tersebut akan di pergunakan oleh pemilik PT Anugrah Properti Sejahtera siap berjanji keluar dan membongkar bangunan kios dagang tersebut tanpa menuntut ganti rugi apapun yang di tanda tangani di atas materai ,
" Sesuai surat Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 25 Maret 2025 atas peralihan kepemilikan kepada PT Anugrah Properti Sejahtera lahan eks Kanisatex seluas 20,4 Ha maka perlu di lakukan pemagaran seluruh aset atas tanah milik PT Anugrah Properti Sejahtera demi keamanan aset sesuai gambar peta yang tertera di HGB yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional,
Dan perlu juga di lakukan jalur hijau di sepanjang jalan raya di bekas bangunan kios kios pedagang demi terciptanya asri - sejuk dan yang paling utama agar tidak ada lagi sampah sampah yang bisa menimbulkan aroma yang tidak sedap atau bau,
Mengenai warga masyarakat yang membangun kios kios pedagang di areal tanah PT Anugrah Properti Sejahtera telah dilakukan sebelumnya surat perjanjian dan sudah di tanda tangani bersama sama jika suatu saat nanti lahan tanah tersebut di pergunakan oleh pemilik PT Anugrah Properti Sejahtera siap keluar dan membongkar bangunan kios tersebut masing-masing tanpa menuntut ganti rugi apapun,jadi pihak PT Anugrah Properti Sejahtera tidak pernah melakukan intimidasi atau mengusir paksa ,semua dokumennya lengkap,dan PT Anugrah Properti Sejahtera juga telah bersurat kepada intansi pemerintahan kecamatan Citereup serta intansi intansi terkait di pemerintahan kabupaten Bogor," ujar bapak Frenkie Sutedjo Wibisono sebagai Direktur utama PT Anugrah Properti Sejahtera kepada awak media Mapikor.