9 Juni 2026 | Dilihat: 25 Kali

"Apakah Menyimpan Sertifikat Sendiri Bisa Dipidana?" Irfan Suryanagara Gugat Rasa Keadilan

"Apakah Menyimpan Sertifikat Sendiri Bisa Dipidana?" Irfan Suryanagara Gugat Rasa Keadilan

Jakarta | mapikornews.com – Kasus yang menjerat Irfan Suryanagara kembali memantik pertanyaan serius tentang kepastian hukum di Indonesia. Pria yang mengaku telah lebih dari 100 hari mendekam dalam tahanan Bareskrim Polri itu mempertanyakan dasar hukum dirinya dituduh melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas 13 sertifikat yang menurutnya bukan milik pelapor, melainkan atas nama istrinya sendiri.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang, SH.,MH, kepada jejaring media KBO Babel, Senin (8/6/2026), Irfan mengungkapkan sederet kejanggalan yang menurutnya belum pernah mendapat jawaban tuntas dari aparat penegak hukum.

Di tengah upayanya mencari keadilan, Irfan mengajukan pertanyaan yang sederhana namun mendasar: apakah seseorang dapat dipidana karena menyimpan sertifikat yang secara hukum masih atas nama dirinya atau keluarganya sendiri?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan.

Menurut Irfan, 13 sertifikat yang kini menjadi dasar sangkaan penggelapan tidak pernah disita sejak awal penyidikan, tidak pernah dijadikan barang bukti sitaan dalam proses persidangan, dan tidak pernah dieksekusi oleh Kejaksaan. Namun ironisnya, dokumen yang tidak pernah berada dalam status sita negara itu kini justru menjadi dasar laporan pidana baru yang membuatnya kembali ditahan.

"Saya dituduh menggelapkan sertifikat yang atas nama istri saya sendiri. Sepuluh sertifikat ada pada saya, dua ada di bank sejak tahun 2015 dan satu berada di pihak lain. Tidak satu pun atas nama pelapor," ungkapnya.

Kasus ini sejatinya merupakan babak lanjutan dari perkara yang telah bergulir sejak tahun 2021. Saat itu Irfan dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan TPPU. Bahkan istrinya yang disebut tidak mengetahui persoalan tersebut ikut diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan perkara, keduanya sempat ditahan dan sejumlah aset disita. Namun pada tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Irfan dan istrinya dinyatakan bebas. Putusan itu kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi setelah Jaksa mengajukan upaya hukum.

Tak berhenti di situ, Irfan kembali melawan melalui Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Mahkamah Agung dalam Putusan PK Nomor 97 Tahun 2024 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dirinya atas perkara penggelapan, namun menghapus seluruh unsur TPPU yang sebelumnya dilekatkan kepadanya.

Yang lebih penting, menurut Irfan, putusan tersebut juga memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Di sinilah letak persoalan yang menurutnya menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Alih-alih memperoleh kepastian setelah putusan PK yang berkekuatan hukum tetap, Irfan justru kembali berhadapan dengan laporan baru terkait sertifikat yang sama. Padahal, menurutnya, sertifikat tersebut tidak pernah menjadi objek sita dan tidak pernah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan.

Situasi itu membuat Irfan mempertanyakan apakah sengketa mengenai penguasaan sertifikat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau eksekusi putusan, bukan melalui kriminalisasi baru dengan pasal penggelapan dan TPPU.

Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengenai kewenangan eksekusi. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kejaksaan merupakan institusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam perkara yang dialaminya, Irfan mengaku tidak pernah melihat adanya tindakan penyitaan atau eksekusi terhadap sertifikat yang kini dipersoalkan. Yang terjadi justru muncul somasi dari pelapor yang meminta penyerahan dokumen tersebut.

Irfan mengaku tidak pernah menolak penyelesaian secara hukum. Bahkan melalui kuasa hukumnya, ia mempersilakan pihak yang mengklaim memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang benar. Namun yang terjadi kemudian justru laporan pidana baru yang berujung pada penahanan dirinya.

Lebih jauh, Irfan juga menyoroti proses penegakan hukum yang menurutnya dilakukan secara sangat represif. Ia mempertanyakan apakah penangkapan dan penahanan pada tahap awal pemeriksaan merupakan langkah yang proporsional dalam perkara yang masih menyisakan perdebatan hukum mengenai status kepemilikan dan penguasaan dokumen.

Bagi Irfan, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut dirinya dan keluarganya. Kasus tersebut, menurutnya, telah berkembang menjadi ujian bagi prinsip kepastian hukum yang selama ini dijanjikan negara kepada setiap warga negara.

"Jika seseorang dapat ditahan karena menyimpan sertifikat yang masih atas nama keluarganya sendiri, maka masyarakat berhak bertanya, sampai di mana batas kepastian hukum yang sebenarnya?" katanya.

Irfan mengaku kini hanya bisa berharap kepada lembaga-lembaga negara untuk memberikan perhatian terhadap perkara yang dialaminya. Ia meyakini bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan menjadi sumber ketidakpastian baru bagi warga negara.

Di tengah berlarutnya perkara tersebut, satu pertanyaan yang terus menggema dari balik tahanan adalah: apakah benar menyimpan sertifikat atas nama sendiri dapat dikategorikan sebagai penggelapan, atau justru ada persoalan hukum lain yang belum terungkap secara terang kepada publik?

Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian terhadap wajah keadilan di Indonesia. (RF/Joy/KBO Babel)