Malteng | mapikornews.com — PT Perkebunan Nusantara I Regional VIII Kebun Awaya melalui humasnya Jonwein Belseran Menjelaskan Terkait HGU. Kepada media mapikornews.com - Di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Jumat 01 Mei 2026.
Jonwein Belseran, menjelaskan lahan yang digunakan oleh PT Perkebunan Nusantara XIV Awaya itul lahannya oknum oknum masyarakat, kalau Tananahu penyerahan lahan 107 Ha, dari Perusahaan yang diberikan kepada Tananahu, itu adalah tanah Ertpacht. Semua tanah peninggalan Belanda dulu,dan dulu Perusaha Belanda, dan orang tua saya pindahan dari Pala Banda datang di perusahaan Awaya, ayah jadi mandor di perusahaan dan kita tinggal di rumah Belanda di lokasi perusahaan.
Jonwein yang juga anak Negeri Tananahu ini menjelaskan, yang saya tahu HGU PTPN itu batas di SD Kristen Tananahu dekat Rumahlait, dan itu ada Patok dari zaman Belanda jadi bikin apapun tidak bisa hilang, Patuk itu warna kuning.
Belseran menjelaskan, dulu yang tinggal di dalam Negeri Tananahu sedikit orang, lalu masyarakat yang bercocok tanam di areal dan disitu ada Perusahan Belanda dan sampai dengan tahun 1937, karena jumlah penduduk tidak mencukupi maka, gabunglah semua orang yang bekerja di perusahaan yang tinggal di situ dan Rumahlaittalesia gabung maka jadilah Negeri Tananahu.
Dan saat Indonesia merdeka Belanda keluar dari wilayah itu dan tanah itu dikembalikan kepada Negara Republik Indonesia, tetapi karyawan yang bekerja di Perusahaan Belanda saat itu tetap bekerja, lalu pada saat regulasi berubah dan sesuai Undang - undang Agraria keluarlah HGU.
Terkait HGU Pemerintah Negeri Tananahu dan pihak PTPN telah berproses sampai di Komnas HAM tetapi tidak ada bukti yang menerangkan itu mereka punya hak milik, intinya mereka tidak punya bukti, dan mereka hanya menggunakan SK Bupati yang tidak perpanjang HGU.
Kita harus tahu HGU itu Negara punya barang, PTPN ini cuman pelaksana saja dan kalaupun PTPN tidak lagi beroperasi di situ, tanah itu tetap milik Negara dan perlu diingat jangan mengklaim tanah Negeri, Negeri tidak punya tanah, yang punya tanah itu marga - marga. Dan karena itu milik warga - marga - maka pada saat ganti rugi tanaman - tanaman saat itu tidak dikasih ke Negeri, tetapi dikasih ke marga - marga pemilik lahan dan bukti pembayaran tanaman oleh Perusahaan kemarga - marga dibuktikan dengan kuitansi pembayaran dan semua bukti ada sama kita. Dan perlu diingat bahwa PTPN Awaya ini adalah kelanjutan dari Perusahaan - Perusahan sebelumnya antara lain :
Gambaran Umum. Status :
Unit Kebun Awaya merupakan salah satu unit usaha dari PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 8 berlokasi di Negeri Samasuruh, Negeri Sahulau, Negeri Liang, Negeri Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputi Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Bisnis/Industri : Industri Perkebunan.Deskripsi Bisnis : Budidaya tanaman kelapa Hibrida kelapa Nias, Kau - kau, Karet ,Pala dan Pengolahan serta penjualan hasil - hasilnya.
Sejarah Perkebunan. Tanah perkebunan Pia, Waraka, Awaya dan Elpaputi dengan luas 108, 79 Ha, bekas Hak Ertpacht, menurut Surat Keterangan Pendaftaran tanah tanggal 18 November 1981, No : 7 s/d 11 / SKPT/1981 tercatat atas nama NV (Naamloze Vennootachap) Awaya.
NV (Naamloze Vennootschap) Poelaue Toedjoa dan NV (Naamloze Vennootschap ) Banda yang dikuasai oleh Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII, Berdasarkan Undang - undang Nomor : 86 Tahun 1958, tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Sebagian tanah perkebunan tersebut telah digarap oleh masyarakat seluas 2.800 Ha, dan sebagai gantinya disediakan tanah Negara seluas 2000 Ha, berkas milik marga sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 8 Februari 1981 dari para Raja Pemerintah Negeri Waraka Negeri Tananahu, Negeri Liang dan Negeri Samasuruh Paulohy, sehingga luasan tanah HGU PN. Perkebunan XXVIII tetap keluar 10.000 Ha.
Dinasionalisasi, perubahan nama yang terjadi adalah :
* PPN Baru ( Perusahaan Perkebunan Negara Baru ).
* PPN (Perusahan Perkebunan Negara).
* Piprek Intin (Proyek Perkebunan Indonesian Timur).
* PNP XXVIII (Perusaha Negara Perkebunan ).
* PTP XXVIII ( Persero ) ( Perusahaan Terbatas Perkebunan ) pada tahun 1986.
* Marger PTPN XIV ( Persero ) (Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara ) Tanggal 01 Maret 1995. Kebun ini sebelumnya adalah kebun tradisional dengan komoditi andalan kelapa rakyat (Kelapa Dalam).
Pada tahun 1982 dikerjakan proyek perkebunan menggunakan dana bantuan Bank dunia : Proyek NES VI. PERPANJANGAN HGU NOMOR: 1 PTPN XIV. > Dari luasan awal 10.000 Ha, yang diperpanjang hanya seluas 8.830,84 Ha sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 41/ HGU/KEM - ART/BPN V 2019, tanggal 10 Mei 2019, tentang Perpanjangan HGU Atas Nama PT. Perkebunan Nusantara XIV (Persero), seluas 8.830,84 Ha. > Luasan 1.169,16 Ha, tidak diperpanjang dan belum diperpanjang dengan alasan :
a : Surat Direktur Jenderal Infrastruktur ke Agrarian Nomor : 4071 / 16.1 - 300 / IX / 2016, tanggal 14 September 2016, angka 1 Sub 1.3, menyatakan : Apabila di dalam areal lokasi dimohon ditemukan areal berupa Sungai, Jalan umum danJalan kampung maka, lokasi tersebut harus dikeluarkan (enclave)", angka 6 menyatakan : Areal yang diukur harus dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara Kebun Awaya/Teluk Elpaputih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, penguasaan/pemilikan hak lain atau areal yang dilarang, harus dikeluarkan ( enclave)".
b : Berita Acara PT. Perkebunan XXVIII ( Persero ) Kebun Awaya Nomor : 28.AW / BA / 05 / IX / 1993, centang Penyerahan Sebagian Areal HGU No : 1 / AWAYA, untuk pengembangan Desa dan untuk tanaman rakyat ( kantong masyarakat ), maka lokasi tersebut harus dikeluarkan (enclave).
c : belum diperpanjang ( akan diproses ) yaitu seluas 550 Ha berdasarkan SK Bupati Maluku Tengah Nomor : 050.13 / 35 / 87, tentang penetapan tanah seluas 616 Ha, untuk Proyek Perkebunan Awaya.
Inilah sedik penjelasan dari kami, agar diketahui oleh masyarakat, agar masyarakat tidak terpancing dan terprofokasi dengan pemberitaan sepihak oleh media media lokal.
PTPN menjalankan program Pemerintah Pusat,dengan menghadirkan pabrik untuk pengolahan Kelapa Dalam dan pabrik pengelolahan Pala ini, untuk nantinya akan membeli buah kelapa dan biji Pala milik masyarakat,semuanya demi kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah,tutupnya. (MO-AH)