3 Juni 2026 | Dilihat: 232 Kali

Puluhan Guru Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah Mengeluh Tunjangan Profesi Guru Dari Tahun 2025 Sampai Sekarang Belum Dibayarkan

Puluhan Guru Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah Mengeluh Tunjangan Profesi Guru Dari Tahun 2025 Sampai Sekarang Belum Dibayarkan

Malteng | mapikornews.com — Puluhan guru Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah  Provinsi Maluku, mengeluh karena tunjangan profesi guru (TPG) dari tahun 2025 sampai sekarang bulan Juni 2026, belum dibayarkan. Selasa 2 Juni 2026.

Keluhan puluhan guru Kementerian Agama, yang diperkirakan berjumlah tigapuluan (30) orang  lebih, adalah guru PAK pengangkatan Diknas yang telah dinyatakan lulus dikkat PPG tahun 2025, hingga saat ini, mereka mengeluh karena tunjangan profesi guru atau (TPG) yang seharusnya sudah harus dibayar di Kementerian Agama hingga saat ini belum juga dapat direalisasikan.

Perwakilan guru yang minta namanya tidak disebutkan kepada media mapikornews.com - Perwakilan Mapikor Provinsi Maluku, di kediamannya di RT 09 Negeri Haruru Kecamatan Amahai, mereka mengatakan, kami ada 30 orang, 8 diantaranya ASN yang lainya PPPK, kami pengangkatan tahun 2025, sampai bulan Juni tahun 2026, kami belum terima tunjangan profesi guru  (TPG ) sedangkan menurut informasi dari teman - teman di kabupaten kota lainnya seperti Kota Ambon telah terbayarkan.

Kami dari aspek administratif Nomor Registrasi Guru (NRG)  sebagai syarat primer bagi kami  para  guru ini telah dinyatakan memenuhi syarat bayar Tahun anggaran 2026. Olehnya itu kami minta Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melakukan pembayaran, tunjangan profesi guru (TPG).

Karena hal ini telah diatur dalam, Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 372 Tahun 2025, junto 143 Tahun 2026, berisi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Kristen (PAK) dalam jabatan.

Secara garis besar, dokumen ini mengatur tata cara, persyaratan, dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi bagi guru PAK, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non - ASN, serta para Pengawas PAK. Menerima aspirasi dari perwakilan para guru ini, media mapikornews.com - berdasarkan 

1. Undang -undang  nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers, Pasal : 1,4. 6 dan Pasal : 18. dan. 

2. Undang - undang nomor  : 14 Tahun 2008, terkait Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).                    

Maka media mapikornewscom - mendatangi Kantor Kementrian Agama untuk melakukan konfirmasi dengan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, namun, berdasarkan penjelasan pegawai piket, kepala kantor lagi umroh,sedangkan Kepala Tata Usaha lagi dinas  diluar kantor, saat ijin untuk minta nomor hp Kepala Tata Usaha, agar bisa melakukan komunikasi, namun kata pegawai mereka tidak berani untuk memberikan nomor kontak KTU, mereka minta nomor hp wartawan media mapikornews.com - dengan janji setelah  KTU kembali mereka minta untuk menghubungi no wartawan, namun sampai berita ini naik tayang belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. (MO-AH).