Maluku Tengah | mapikornews.com — Ratna Sari Amrin, anak kandung dari Hi. Amrin Mantunainai, kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jum'at 28 Agustus 2026.
Laporan tersebut, menurut Ratna Sari Amrin, diajukan melalui surat kuasa khusus yang diberikan kepada LSM Indonesia Investigasi Korupsi di Jakarta untuk melakukan pendampingan dan mengawal proses pengaduan hingga memperoleh kejelasan atas tindak lanjut laporan tersebut.
Namun, hingga kini, Ratna mengaku masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan selama beberapa bulan.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Ratna Sari Amrin disebut telah dimintai keterangan oleh Tim Pengawas Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa bulan yang lalu, sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan pengaduan tersebut.
Meski proses permintaan keterangan telah dilakukan, Ratna, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi maupun penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan akhir dari tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami mempertanyakan kejelasan tindak lanjut laporan ini. Ratna, sudah dimintai keterangan oleh Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Maluku, namun sudah sekian bulan berlalu dan hingga saat ini belum ada hasil atau penjelasan resmi yang diterima,” demikian harapan Ratna, sebagaimana disampaikan kepada mapikornews.com. melalui telepon selulernya.
Ratna Sari Amrin menilai, sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan, dirinya berhak memperoleh kepastian dan informasi mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Ia berharap Jamwas Kejagung RI tidak membiarkan laporan masyarakat yang telah masuk dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan berhenti tanpa kejelasan.
“Jangan sampai masyarakat sudah dimintai keterangan, tetapi setelah itu pelapor hanya menunggu tanpa mengetahui bagaimana perkembangan dan hasil penanganan laporannya,” menjadi sorotan yang kini kembali disampaikan Ratna.
Menurutnya, transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, Ratna Sari Amrin, minta Jamwas Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai status terakhir laporan pengaduan tersebut.
Apabila pemeriksaan telah selesai, pelapor berharap dapat diberikan informasi mengenai hasil dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Jika proses pemeriksaan masih berjalan, maka masyarakat, khususnya pelapor, menurutnya perlu memperoleh penjelasan mengenai tahapan yang sedang ditempuh agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat IIK, sebagai pihak yang menerima kuasa khusus dari Ratna Sari Amrin, juga diharapkan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penanganan laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada institusi Kejaksaan.
Ratna, menilai, setiap laporan masyarakat yang telah masuk ke lembaga pengawasan dan telah ditindaklanjuti melalui permintaan keterangan patut memperoleh kepastian proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini membuka ruang seluas - luasnya bagi Jamwas Kejagung RI, Kejaksaan Tinggi Maluku, maupun pihak - pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Publik kini menunggu kejelasan: sampai di mana tindak lanjut laporan tersebut, dan kapan pelapor akan memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan?
Redaksi mapikornews.com akan terus melakukan konfirmasi dan mengawal perkembangan persoalan ini sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang. (MO-AH)