25 September 2025 | Dilihat: 697 Kali

Ribuan Hektare Tanah Masih Tersandera Oleh Konsesi Korporasi, Akibatnya Puluhan Ribu Rakyat Petani Dikabupaten Bogor Dalam Ancaman Penggusuran.

Ribuan Hektare Tanah Masih Tersandera Oleh Konsesi Korporasi, Akibatnya Puluhan Ribu Rakyat Petani Dikabupaten Bogor Dalam Ancaman Penggusuran.
Ribuan Hektare Tanah Masih Tersandera Oleh Konsesi Korporasi, Akibatnya Puluhan Ribu Rakyat Petani Dikabupaten Bogor Dalam Ancaman Penggusuran.

Bogor|| Mapikornews.com
Rabu 24 sep 2025 bangsa indonesia memperingati hari tani nasional ( HTN) sebagai momentum bersejarah lahirnya undang-undang pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Peringatan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen negara dalam mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria.

UUPA 1960 lahir dengan semangat melakukan perombakan terhadap struktur penguasaan tanah yang timpang (struktur agraria), sekaligus mendorong pengembangan usahatani rakyat melalui bentuk- bentuk produksi bersama yang dibangun secara kolektif. tujuan utamanya adalah mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan sosial, serta meletakkan fondasi yang kokoh bagi pembangunan ekonomi dan industrialisasi nasional yang berbasis pada perekonomian rakyat.

Kabupaten bogor, sebagai wilayah penyangga ibu kota sekaligus bagian dari kawasan strategis JABODETABEK, mengalami percepatan pembangunan yang sangat masif melalui pengembangan kawasan industri, pusat perdagangan, ekspansi sektor properti, parawisata, serta sebagai proyek strategis nasional. laju pembangunan tersebut telah mengakibatkan perampasan tanah rakyat yang memicu konflik agraria struktural, dikawasan pedesaan, ruang hidup rakyat terus dirampas oleh berbagai proyek investasi. 

Ribuan hektare tanah masih tersandera oleh konsesi korporasi perkebunan. akibatnya puluhan ribu rakyat terjebak dalam ancaman penggusuran, pemiskinan serta kehilangan ruang dan sumber-sumber kehidupan.

Poin-poin yang diminta oleh masyarakat petani kabupaten bogor dan aliansi mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi depan kantor ATR BPN dan kantor Bupati diantaranya
1. Hentikan perampasan tanah rakyat dengan mencabut semua klaim tanah oleh lembaga pemerintah.
2. Jalankan reforma agraria dan upaya memakmurkan rakyat melalui perombakan struktur pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penguasaan sumberdaya agraria secara adil dan bervisi kerakyatan.
3. Hentikan segala kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani
4.Tarik TNI/POLRI dari konflik agraria dan dari segala bentuk keterlibatan dalam ranah sipil.
5. Tuntaskan proses redistribusi tanah eks HGU bagi petani pengarap lahan bekas HGU 
6. Usir TNI AU  dari tanah rakyata didesa sukamulya Kecamatan Rumpin
7. Batalkan HGB di lemahduhur dan kembalikan tanahnya kepada rakyat.
8.Hentikan Aktivitas tambang kars di kalapanunggal dan selamatkan lingkungannya.
9. Kembalikan tanah rakyat Hambalang dan Tajur dari penguasaan PTPN.
10. Hapuskan klaim perhutani didesa Tenjo, kecamatan Tenjo
11.Hentikan penghancuran tanah Iwul parung dan berikan hak atas tanahnya kepada warga Iwul.

( Muin)