Pangkalpinang | mapikornews.com — Meningkatnya potensi sengketa medik di Indonesia menjadi peringatan serius bagi dunia pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan klinik tidak lagi cukup hanya memperkuat kualitas pelayanan medis, tetapi juga harus memperkuat sistem perlindungan hukum internal melalui keberadaan legal officer atau tenaga profesional advokat yang memahami persoalan kesehatan dan hukum medis secara komprehensif.
Penegasan itu disampaikan Advokat Hangga Oktafandany, SH saat menjadi narasumber dalam Seminar Workshop & Medical Fair Regional PERSI Sumbagsel 2026 bertema *“Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik: Mitigasi, Risiko dan Perlindungan”* yang diselenggarakan oleh PERSI Wilayah Bangka Belitung pada 7–8 Mei 2026 di Novotel Bangka.
Dalam forum yang dihadiri unsur manajemen rumah sakit, tenaga medis, praktisi kesehatan hingga stakeholder pelayanan kesehatan regional Sumatera Bagian Selatan itu, Hangga menegaskan bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperluas tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap seluruh tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan (SDMK).
Menurutnya, saat ini sengketa medik bukan lagi persoalan sederhana yang hanya menyentuh hubungan dokter dan pasien, melainkan dapat berkembang menjadi perkara perdata, pidana hingga tuntutan ganti rugi dengan nilai besar yang berdampak pada reputasi rumah sakit.
“Rumah sakit dan klinik sekarang tidak bisa lagi berjalan tanpa penguatan sistem hukum internal. Legal officer atau tenaga profesional advokat menjadi kebutuhan penting, bukan lagi pelengkap,” tegas Hangga.
Ia menjelaskan, dasar hukum sengketa medik diatur dalam Pasal 440 UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa sengketa dapat timbul akibat kerugian pasien atau keluarga yang berkaitan dengan kelalaian SDMK.
Pada ayat (1), disebutkan kelalaian yang menyebabkan luka berat pada pasien, sedangkan ayat (2) berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien.
Namun demikian, Hangga menilai bahwa dalam praktik di lapangan, persoalan sengketa medik tidak selalu berdiri pada fakta hukum yang utuh. Banyak perkara berkembang karena adanya motif tertentu, perbedaan argumentasi hingga perdebatan mengenai kausalitas medis.
“Ada kasus yang sebenarnya masih multitafsir secara medis, tetapi langsung berkembang menjadi tuduhan pidana. Ada juga yang dipengaruhi emosi keluarga pasien, tekanan publik, bahkan opini di media sosial,” ujarnya.
Menurut Hangga, kondisi tersebut membuat tenaga medis menjadi pihak yang paling rentan disalahkan. Pola yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa dokter hampir selalu menjadi target utama tuduhan ketika terjadi komplikasi, kegagalan tindakan, atau kematian pasien.
“Dokter sering kali berada di garis depan menghadapi tekanan hukum. Padahal pelayanan kesehatan adalah kerja sistem, bukan kerja individu semata,” katanya.
Karena itu, ia menilai rumah sakit tidak boleh membiarkan dokter, perawat maupun tenaga kesehatan menghadapi persoalan hukum sendirian. Manajemen rumah sakit harus hadir memberikan perlindungan nyata melalui pendampingan hukum profesional sejak awal persoalan muncul.
Hangga mengutip Pasal 189 Ayat (1) Huruf s UU Kesehatan yang menegaskan kewajiban rumah sakit untuk melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada seluruh petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara Pasal 193 UU Kesehatan menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian SDMK rumah sakit.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Rumah sakit wajib melindungi tenaga medisnya. Kalau ada sengketa, jangan dokter dibiarkan berjuang sendiri menghadapi somasi, laporan polisi, atau gugatan,” tegasnya.
Ia bahkan menilai banyak rumah sakit dan klinik masih lemah dalam membangun sistem mitigasi hukum. Fokus pelayanan masih dominan pada aspek teknis medis, sementara penguatan dokumentasi hukum, manajemen risiko, hingga pendampingan advokasi belum menjadi prioritas.
Padahal menurutnya, banyak perkara sengketa medik sebenarnya dapat diminimalisasi apabila rumah sakit memiliki legal officer atau tenaga professional advokat yang aktif melakukan pengawasan administrasi, edukasi hukum internal, audit dokumen medis, hingga mitigasi potensi gugatan.
“Legal officer itu bukan hanya datang ketika perkara sudah meledak. Mereka harus terlibat sejak awal dalam membangun sistem perlindungan hukum rumah sakit,” ujarnya.
Dalam paparannya, Hangga juga menekankan pentingnya dokumentasi medis yang lengkap dan akurat. Rekam medis, informed consent, komunikasi dokter dengan keluarga pasien, hingga kronologi tindakan medis menjadi instrumen penting dalam pembuktian hukum.
Ia menyebut banyak tenaga medis kalah dalam sengketa bukan semata karena tindakan medisnya salah, melainkan karena lemahnya dokumentasi dan administrasi pendukung.
“Dalam hukum, yang tidak terdokumentasi sering dianggap tidak pernah dilakukan. Ini yang harus dipahami tenaga medis,” katanya.
Selain itu, Hangga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap hak pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf f UU Kesehatan tentang hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan secara mandiri dan bertanggung jawab.
Menurutnya, persetujuan tindakan medis atau informed consent bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian penting dari perlindungan hukum tenaga medis dan rumah sakit.
“Kalau hak pasien dipenuhi dengan baik, komunikasi berjalan jelas, risiko dijelaskan terbuka, maka potensi sengketa bisa ditekan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dalam kondisi tertentu seperti gawat darurat maupun penanggulangan wabah, ketentuan tersebut memiliki pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Kesehatan.
Di hadapan peserta seminar, Hangga juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kesehatan sejatinya harus mengedepankan mekanisme non litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Kesehatan.
Perselisihan, kata dia, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa sebelum masuk ke jalur pengadilan.
Namun apabila tenaga medis atau rumah sakit merasa perkara berkembang karena adanya motif tertentu, argumentasi yang tidak objektif, atau analisis kausalitas yang keliru, maka mereka memiliki hak penuh untuk mempertahankan profesionalitas dan kebenaran.
“Jangan takut menghadapi proses hukum kalau memang bekerja sesuai standar profesi, SOP dan aturan perundang-undangan. Yang penting, rumah sakit harus hadir melindungi tenaga medisnya,” pungkas Hangga. (RF/KBO Babel)