Seharusnya Klarifikasi Dishub Kabupaten Bogor Melalui Balasan Surat Resmi
Kabupaten Bogor ||
mapikornews.com
Diduga ada indikasi Mark up pada Dishub Kabupaten Bogor terkait anggaran bantuan pemprov Jawa Barat sebesar 7, 7 miliar untuk pembelian dua unit mobil ramah lingkungan (mobil listrik)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat, Nomor 1 tahun 2024, tanggal 8 Januari 2024. SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sub kegiatan analisa perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan. Nama Penerima Kabupaten Bogor, alamat penerima Jalan tegar beriman Cibinong, uraian pengadaan sarana Transportasi Ramah lingkungan, lokasi Jalan Dinas LLAJ Kab. Bogor jalan Cimandala, Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat. Besaran Rp. 7.729.451.000.(Tujuh milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Kami dari Sahabat Pers di antaranya media Mapikor sudah melayangkan Surat konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kab. bogor dengan Nomor : 06/Konfir/Bogor/1/2025, pada tanggal 17 Januari 2025 Perihal konfirmasi dan Publikasi.
Pada tanggal 06/2/2025 di kantor Dinas Perhubungan yang di wakili oleh pak Wartono beliau menjelaskan bahwa surat dari sahabat Pers sudah kami terima dan sudah menghadap pimpinan/ Kepala Dinas, intinya temuin aja dulu untuk konfirmasi nanti surat seperti tanda tangan pimpinan nanti kami siapkan.
Lanjut Wartono' terkait pengadaan mobil bus listrik bantuan dari provinsi Jawa barat untuk bus listrik pakai kontestan, kita Masing-masing Dinas Perhubungan yang ada di provinsi jawa barat mengadakan kontes apasih yang kira-kira yang perhubungan bisa menyentuh, bermanfaat programnya kepada masyarakat di dalam menjalankan tugas sehari hari. Di ajukan lah 6unit Bus listrik dari Dinas Perhubungan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi cuma di ACC 2 unit.
Untuk sistem Pengadaan sistem E - Katalog di jakarta pemenang tender nya adalah Mobil Anak Bangsa, dan untuk mobil bus listrik itu sendiri sudah sesuai dengan E - Katalog dengan harga 3.7 milyar/ unit kata Wartono.

kami dari sahabat Pers di antaranya media Mapikor meminta surat balasan secara resmi dari Dinas Perhubungan kabupaten Bogor untuk bisa publikasikan program pengadaan Bus listrik ini kepada masyarakat khusus masyarakat Bogor, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban surat resmi dari Dinas kepada kami.
Dari tidak ada balasan surat yang pernah di janjikan, kami menduga dari 2 unit mobil listrik mini Bus dengan harga 7,7 milyar tidak wajar harganya, terjadi mark up anggaran di program pengadaan sarana transportasi ramah lingkungan tahun anggaran 2024 di kabupaten Bagor.
Kepada Inspektorat provinsi Jawa Barat agar dilaksanakan Audit terkait pelaksanaan Pengadaan Saran Transportasi ramah lingkungan di Dinas Perhubungan kabupaten bogor, untuk di tindak lanjuti.
Dalam hal ini kami berharap aparat penegak hukum (Aph) apa bila terbukti di duga terjadi korupsi berupa Mark up anggaran agar segera di proses secara hukum sesuai uu yang berlaku.
Redaksi