Pangkalpinang | mapikornews.com — Persoalan keterbukaan informasi terkait pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Sumsel Babel periode 2023–2025 bergulir ke meja konferensi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sidang mengumpulkan informasi antara Muhamad Zen melalui pemohon dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang untuk diajukan di Kantor Komisi Informasi Babel, Selasa (22/9/2026).
Persidangan dipimpin Majelis Komisioner yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, SP, Ita Rosita, SP, dan Martono, S.TP. Dari pihak termohon hadir Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, M. Said Nasrullah, sementara Muhamad Zen hadir langsung sebagai pelamar.
Sejak awal pencahayaan, pencahayaan pengelolaan dana CSR menjadi perhatian utama.
Zen menjelaskan, permohonan informasi tersebut disampaikan karena dirinya menilai informasi mengenai pengelolaan dan penyaluran CSR Bank Sumsel Babel belum sepenuhnya terbuka bagi masyarakat.
“Hal ini sampai ke sidang membangun informasi karena menurut saya belum ada keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dan penyaluran dana CSR oleh Bank Sumsel Babel. Tujuan saya hanya satu, sebagai warga sipil Bangka Belitung saya menginginkan transparansi agar informasi CSR dapat diketahui masyarakat,” ujar Zen.
Di sisi lain, M. Said Nasrullah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membuka maupun memberikan data yang berkaitan dengan periode kepemimpinan kepala cabang sebelumnya.
Said juga menanyakan alasan pemohon tidak terlebih dahulu datang ke kantor cabang untuk meminta informasi yang dimaksud.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perbedaan pandangan antara kedua pihak. Adu argumentasi sempat terjadi dalam konferensi sebelum akhirnya disampaikan oleh Majelis Komisioner.
Namun, permasalahan kemudian bergeser pada hal yang lebih mendasar: bagaimana mekanisme pengelolaan permintaan informasi publik di lingkungan Bank Sumsel Babel?
Pertanyaan tersebut muncul ketika Komisioner KI Babel, Ita Rosita, menyelidiki keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bank Sumsel Babel.
“Apakah di Bank Sumsel Babel ada PPID?” tanya Ita dalam konferensi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Said menyatakan bahwa pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang tidak memiliki PPID.
Pernyataan ini kemudian mendapat penjelasan dari Majelis Komisioner.
Ita Rosita menjelaskan bahwa keberadaan PPID merupakan bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Ia merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur kewajiban badan publik menunjuk PPID serta membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi.
“PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang wajib ada menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” ujar Ita.
Dalam konteks kasus ini, permasalahan keberadaan dan fungsi PPID menjadi salah satu titik penting yang mendapat perhatian dalam konferensi, terutama berkaitan dengan bagaimana permohonan informasi masyarakat seharusnya dikelola dan ditindaklanjuti oleh badan publik.
Sementara itu, UU KIP juga memiliki ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain mengatur ancaman pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak mempublikasikan informasi yang wajib diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.
Meski demikian, keberadaan ketentuan pidana tersebut tidak serta-merta berarti persoalan PPID atau menjaga informasi otomatis berakhir pada pidana. Penerapan Pasal 52 tetap harus melihat terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pidana berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, Majelis Komisioner kemudian menskors konferensi untuk memasuki tahapan mediasi.
Mediasi dipimpin mediator Fahriani, SH, MH, CMed. Namun, upaya mempertemukan pemohon dan termohon belum menghasilkan kesepakatan.
Mediasi akhirnya dinyatakan tidak berhasil.
Dengan gagalnya mediasi, perkara peradilan tersebut selanjutnya memasuki tahapan pemeriksaan ajudikasi oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel.
Dalam konferensi berikutnya, Majelis meminta pihak Bank Sumsel Babel menghadirkan Direktur Utama Bank Sumsel Babel atau pihak yang mendapatkan kuasa secara resmi untuk mewakili termohon dalam konferensi.
Perkara ini pun kini memasuki fase yang lebih menentukan. Substansi informasi CSR yang dimohonkan, kedudukan para pihak, serta kewajiban keterbukaan informasi akan diperiksa lebih lanjut sesuai mekanisme penyelesaian penyelesaian informasi publik.
Hingga tahapan tersebut, belum terdapat keputusan Majelis Komisioner yang menyatakan apakah informasi CSR periode 2023–2025 yang dimohonkan Muhamad Zen wajib dibuka seluruhnya, sebagian, atau terdapat informasi tertentu yang mempengaruhi berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
Publik kini tinggal menunggu bagaimana proses ajudikasi Komisi Informasi Babel mengurai penyelesaian tersebut—terutama mengenai batas keterbukaan informasi CSR, kewenangan pihak yang mewakili Bank Sumsel Babel, serta mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan badan usaha tersebut.
Perkara yang masih berjalan dan seluruh pokok sengketa akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RF/M. Taufik/KBO Babel)