Malteng | mapikornews.com -- Persoalan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya disebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah agar segera menindaklanjuti dan memproses kembali permohonan penerbitan sertifikat tanah atas nama Dr. H. A. Wattiheluw, S.Sos., M.Si. Sabtu 30 Oktober 2026.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos., berdasarkan dokumen Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 23 Agustus 2010 yang ditandatangani Salmon Amarmollo sebagai pihak pertama dan Dr. A. Wattiheluw sebagai pihak kedua.
Menurut Ahmat Sanaky, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari BPN Maluku Tengah agar status dan kepastian hukum atas tanah yang dimaksud tidak terus menjadi tanda tanya.
SERTIFIKAT PERNAH TERBIT, KEMUDIAN DIBATALKAN PTUN
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada DPD LSM IIK, bidang tanah tersebut sebelumnya pernah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Kantor Pertanahan di Masohi. Namun, sertifikat itu disebut kemudian dibatalkan melalui proses peradilan di PTUN dan ditarik kembali oleh BPN karena adanya persoalan dalam proses penerbitannya.
Apabila informasi tersebut sesuai dengan putusan pengadilan dan dokumen resmi pertanahan, maka hal itu harus menjadi dasar bagi BPN untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, dokumen kepemilikan, serta alasan hukum pembatalan sertifikat sebelumnya.
DPD LSM IIK menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut - larut tanpa penjelasan yang terang mengenai status tanah dan mekanisme penyelesaian administrasinya.
Pembatalan sertifikat tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pemohon tanpa kepastian hukum. BPN harus memeriksa seluruh dokumen dan menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH MENJADI DOKUMEN YANG DISOROT
Dalam dokumen yang diperlihatkan, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 23 Agustus 2010 menerangkan adanya pelepasan sebidang tanah pertanian seluas 200 x 150 meter persegi yang terletak di Dusun Utha Petuanan, Desa Haruru, Kecamatan Amahai, untuk diusahakan menjadi milik pihak kedua secara turun - temurun.
Dokumen tersebut juga mencantumkan keterangan mengenai batas - batas tanah serta tanda tangan para pihak dan pihak - pihak yang turut mengetahui dokumen tersebut.
Ahmat Sanaky berpandangan, dokumen pelepasan hak tersebut perlu diperiksa dan dipertimbangkan bersama seluruh dokumen pendukung lainnya dalam proses penelusuran status tanah.
Meski demikian, keberadaan surat pelepasan hak tidak serta - merta menghapus persoalan hukum yang mungkin timbul akibat pembatalan sertifikat sebelumnya. Karena itu, pemeriksaan terhadap putusan PTUN, riwayat administrasi pertanahan, serta bukti hak atas tanah menjadi bagian penting sebelum BPN mengambil keputusan.
AHMAT SANAKY DESAK BPN BERTINDAK, JANGAN BIARKAN STATUS TANAH MENGAMBANG
DPD LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah agar segera melakukan langkah - langkah konkret, antara lain:
Memeriksa kembali riwayat tanah beserta seluruh dokumen yang menjadi dasar permohonan penerbitan sertifikat.
Menelusuri putusan PTUN yang disebut menjadi dasar pembatalan sertifikat sebelumnya, termasuk pertimbangan dan akibat hukum putusan tersebut.
Memverifikasi Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 23 Agustus 2010 beserta dokumen pendukung dan keterangan para pihak terkait.
Memberikan penjelasan resmi kepada pemohon mengenai status administrasi tanah serta persyaratan yang masih harus dipenuhi.
Memproses permohonan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan hukum, sepanjang persyaratan terpenuhi dan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Menurut Ahmat Sanaky, langkah tersebut penting agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui prosedur yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak - pihak yang berkepentingan.
“BPN harus memberikan kejelasan terhadap status tanah ini. Seluruh dokumen harus diperiksa secara objektif, termasuk putusan PTUN dan surat pelepasan hak yang ada. Apabila persyaratan hukum telah terpenuhi dan tidak ada hambatan berdasarkan putusan pengadilan, kami meminta agar permohonan tersebut diproses sesuai prosedur yang berlaku,” demikian sikap yang perlu ditegaskan DPD LSM IIK Maluku Tengah.
BPN HARUS MENJELASKAN STATUS DAN PROSEDUR PENYELESAIANNYA
Persoalan ini sekaligus menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat penerbitan dan pembatalan sertifikat yang dimaksud.
Publik perlu mengetahui apakah pembatalan tersebut menyangkut cacat administrasi, persoalan prosedural, sengketa hak, atau alasan hukum lain sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Penjelasan itu penting agar tidak muncul penafsiran yang keliru mengenai kedudukan hukum para pihak.
DPD LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah berharap BPN tidak sekadar menerima berkas permohonan, tetapi juga menelusuri persoalan secara menyeluruh dan menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penerbitan dokumen baru, melainkan penyelesaian yang sah, transparan, dan tidak menimbulkan sengketa pertanahan baru.
Ahmat Sanaky menegaskan, kepastian hukum atas tanah harus ditempatkan sebagai prioritas. BPN Maluku Tengah diharapkan segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti permohonan tersebut berdasarkan fakta, dokumen resmi, serta ketentuan hukum yang berlaku. (MO-AH)