Jakarta | mapikornews.com – Setelah bertahun-tahun mangkrak, megaproyek revitalisasi Pasar Senen Blok VI akhirnya memasuki babak baru. Perumda Pasar Jaya resmi menggaet pengembang baru, PT Best Green melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Juli 2026, dengan target groundbreaking November 2026.
Penunjukan mitra swasta ini memicu sorotan publik. Apa jaminan BUMD dan Pemprov DKI Jakarta agar kegagalan proyek masa lalu tidak terulang? Ketika kapasitas pengalaman pengembang dipertanyakan dalam proyek sipil berskala besar, negara tidak mengenal istilah kepercayaan personal. Jumat 30 Oktober 2026.
Regulasi pengadaan mewajibkan proteksi berlapis dalam 4 instrumen legal dan finansial ketat:
1. Jaminan Finansial: Dana Mandiri & Performance Bond Untuk mencegah proyek terhenti karena likuiditas, pendanaan dipisahkan dari kas daerah. Pengembang menyatakan kesiapan pendanaan penuh sebelum konstruksi. Secara hukum, kontraktor wajib menyetor Performance Bond dari bank umum sebesar 5% nilai kontrak kepada Perumda Pasar Jaya. Jika wanprestasi, jaminan ini langsung disita sebagai penerimaan daerah.
2. Jaminan Pra-Konstruksi: Metode Fast Track Keseriusan dibuktikan dengan modal sendiri. Kontraktor menerapkan metode Fast Track, mengebut perencanaan paralel dengan pra-konstruksi. Bukti di lapangan meliputi land clearing, pemagaran area, pematangan lahan, hingga mobilisasi alat berat fondasi yang seluruhnya ditanggung pengembang.
3. Jaminan Sosial: Proteksi 1.700 Pedagang Kerugian negara bukan hanya bangunan, tapi ekonomi kerakyatan. Perumda Pasar Jaya memegang kendali regulasi pedagang:- Prioritas penempatan bagi 1.700 pelaku usaha los dan kios Blok VI yang terverifikasi di gedung konsep TOD dengan target rampung 15 bulan.- Ketetapan harga lapak tidak sepihak oleh kontraktor, wajib disepakati dan ditetapkan Perumda Pasar Jaya untuk cegah komersialisasi liar.- Jaminan Tempat Penampungan Sementara (TPS) agar pedagang tidak kehilangan mata pencaharian selama konstruksi.
4. Jaminan Hukum: Hak Putus Kontrak Sepihak & Blacklist Nasional Secara Hukum Administrasi Negara (HAN), kontrak BUMD tunduk asas kepastian hukum. Jika kontraktor gagal memenuhi target capaian per kuartal (milestone contract), Perumda Pasar Jaya berhak memutus kontrak secara sepihak atas dasar wanprestasi tanpa menunggu putusan pengadilan. Pemprov DKI berwenang memasukkan kontraktor ke Daftar Hitam (Blacklist) Nasional, sehingga perusahaan dan direksinya tidak bisa lagi menyentuh proyek uang negara di seluruh Indonesia.
Publik kini menunggu pembuktian di lapangan November mendatang. (Arthur/Nasir/Red)