Maluku Tengah | mapikornews.com – Penanganan laporan dugaan mencakup otoritas terkait penyelesaian penerima bantuan sosial di Negeri Administratif Nuweletetu, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,memasuki tahapan penting.Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Maluku Tengah tertanggal 12 Agustus 2026, investigasi menyatakan telah melakukan penyelidikan atas penyelidikan laporan pengaduan terhadap Adelina Kokorule serta Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu. Kamis 13 Agustus 2026. Dalam SP2HP tersebut, laporan pengaduan terkait dengan dugaan otoritas dalam penempatan penerima bantuan pangan (PBP). Yang menjadi sorotan, penyidik ??telah memeriksa 20 saksi dari penerima bantuan pangan (PBP).
Selain itu, penyidik ??juga telah memeriksa satu saksi dari Dinas Sosial Maluku Tengah serta satu saksi dari Perum Bulog Maluku dan Maluku Utara di Ambon.
Tak berhenti di situ, penyidik ??juga telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan Adelina Kokorule, serta mengumpulkan surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak berhenti pada tingkat penerimaan pengaduan semata. Aparat kepolisian telah melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang berkaitan langsung dengan dugaan masalah distribusi atau penempatan penerima bantuan.
GELAR PERKARA JADI PENENTU Bagian paling penting dalam SP2HP tersebut adalah rencana tindak pidana penyidikan.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa penyidik ??akan melakukan gelar perkara hasil penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan diberitahukan kepada pelapor. Hal ini menjadi momentum penting untuk menguji hasil penyelidikan secara tujuan.
Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa hasil penyelidikan yang telah dilaporkan wajib dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dikirimkan diduga merupakan tindak pidana atau bukan.
Jika dinilai merupakan tindak pidana, proses dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, masyarakat kini menunggu sikap tegas penyidik ??Polres Maluku Tengah setelah gelar perkara dilakukan.
Apakah dugaan kewenangan tersebut memiliki unsur pidana? Apakah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan? atau justru ditemukan fakta yang membuat perkara tidak dapat dilanjutkan? Semua itu seharusnya diselesaikan secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
JANGAN ADA KESAN PERKARA JALAN DI TEMPAT Masyarakat tentu berharap gelar perkara tidak sekadar menjadi formalitas.
Seluruh hasil pemeriksaan terhadap 20 penerima bantuan, keterangan Dinas Sosial, Perum Bulog, keterangan terlapor, serta dokumen yang telah dikumpulkan harus diuji secara profesional dan transparan.
Polri sendiri menyatakan SP2HP merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan laporan yang diselesaikan penyidik.
Dengan adanya SP2HP terbaru tersebut, bola kini berada di tangan penyidik ??Polres Maluku Tengah. Gelar perkara harus menjadi pintu untuk menentukan arah hukum perkara ini, bukan ruang untuk mengendapkan laporan.
Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka proses diharapkan dapat ditingkatkan sesuai mekanisme penyidikan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyidik ??juga wajib memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik menunggu bantuan: apakah dugaan pengkodean wewenang dalam penempatan penerima sosial di Nuweletetu akan terang melalui gelar perkara, atau kembali menjadi laporan yang ditangguhkan?
Untuk saat ini, Adelina Kokorule masih berstatus terlapor dan belum dapat disebut sebagai tersangka, karena berdasarkan SP2HP yang terungkap, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, penutup. (MO-AH).