Ambon | mapikornews.com — Sudah hampir dua tahun, Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Negeri Adm Gale - Gale Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, didugaan Mandek di Meja Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Wahai. Senin 27 April 2026.
Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Negeri Adm Gale-gale Tahun anggaran 2022,2023 dan tahun 2024, di Kejaksaan Negeri Cabang Wahai dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi, di dugaan jalan di tempat.
Pernyataan ini disampaikan oleh oknum tokoh masyarakat Negeri Administratif Gale - gale yang minta namanya tidak disebutkan, kepada media mapikornews.com - melalui telepon selulernya, sumber menyatakan, saya atas nama Kelompok Masyarakat Pemerhati Negeri Administratif Gale Gale, kami minta dengan hormat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan kepala Kejaksaan Negeri Cabang Wahai, untuk segera proses dan tuntaskan laporan masyarakat, yang sudah kasi masuk di Kejaksaan Negeri Cabang Wahai, sejak bulan Januari 2024.
Laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala pemerintah Negeri Administratif Gale - gale, yang kami rincikan sebagai berikut :
A : Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022. I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp : 627 805 600.
a : Tunjangan dan Operasional BPN.
Biaya perjalanan dinas BPN Rp: 6 300.000 diduga fiktif. * Biaya ATK dan Pemasangan listrik di Kantor BPN Rp : 3.880 000.diduga Fiktif, karena Kantor BPN tidak ada. * Belanja jasa Honorium Stap Non BPN sebesar Rp : 4500 000 x 3 Tahun Rp : 13 500 000. diduga Fiktif, karena Stap Non BPN tidak ada.
* Diduga penggelapan insentif oknum BPN atas nama Ilham Pole, yang sudah mengundurkan diri dari tahun 2021, tetapi dalam laporan insentifnya dibayarkan dari tahun 2021, sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp : 18 000 000, diduga laporan fiktif, karena pernyataan dari Ilham Pole kalau tidak perna menerimah insentif tersebut. * Operasional RT / RW ,belanja ATK dan makan minum sebesar Rp : 14,400.000 diduga fiktif.
* Belanja AC untuk Kantor Negeri Administratif Gale Gale sebesar Rp : 6,500.000 diduga fiktif. Dana Pembangunan Kantor Negeri Administratif Gale - Gale tahun Anggaran 202 dan tahun Anggaran 2022, sudah menghabiskan anggaran sampai Ratusan Juta Rupiah, tetapi Kantor Negeri belum juga selesai, mohon untuk diaudit oleh Kejaksaan.
* Dana Penyelenggaraan Desa Siaga Sebesar Rp : 74 464 320.
* Belanja Perlengkapan Alat - alat rumah tangga dan bahan kebersihan Rp : 43064320, diduga Fiktif.
* Biaya Konsumsi makan dan minum 1.150 Dos makan dengan harga Rp : 28 000 000, pada saat musim covid 19, diduga Fiktif.
Dengan demikian jumlah Anggaran yang diduga Korupsi pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kurang lebih sebesar Rp : 181.744.000 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
II . Dana Pembinaan Masyarakat dianggarkan sebesar Rp : 74.350 000, Untuk jenis kegiatan :
* Biaya pembuatan Gawang Mini dengan Anggaran Rp : 4000.000, juta yang digunakan hanya Rp : 2000.000. Mark Up Rp : 2000.000.
* Biaya Pengadaan Barang PKK untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp : 12.450.000, tidak dilaksanakan diduga fiktif (keterangan oknum anggota PKK inisial RTH).
III . Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
* Tersedianya penyediaan perangkat kapasitas perangkat Negeri sebesar Rp: 6.365.000, diduga fiktif. Dengan demikian total Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2022, yang diduga di sana gunakan/korupsi sebesar Rp: 201.859000. (Dua Ratus Satu Juta, Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Selain dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Tahun 2022, ada juga temuan dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2022, dengan rinciannya : B. Dana Desa tahun 2022.
I . Bidang Pelaksanaan Pembangunan Sebesar Rp : 297.694.320.
* Rehabilitasi jalan setapak 80 x 2 meter dengan anggaran sebesar Rp : 64.650 000. Lokasi pembuatan jalan setapak di RT 02 dan dikerjakan oleh warga RT 02 dengan upah kerja sebesar 22.000.000 sedangkan dalam RAB 34.000.000 juta, diduga ada Mark Up Rp: 12.000.000, juta sumber (J.K).
* Pembangunan Sumur dengan dana silva anggaran tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar 20.150.000, diduga Merk Up Rp: 12 400.000.
II. Bidang Pemberdayaan.
* Terlaksananya Tanaman Hidroponik dengan anggaran sebesar Rp : 92.540.000, diduga Mark Up sehingga proyek macet.
* Tersedianya sarana produksi UKM silva tahun 2021 sebesar Rp : 11 000.000. yang di belanjakan Rp : 2.170 000, diduga Mark Up Rp : 8.830.000.
Jadi Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang diduga disalahgunakan sebesar Rp : 26.232.000. (Dua Puluh Enam Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Dari uraian di atas maka dapat kami jelaskan bahwa total anggaran Alokasi Dana Desa yang diduga telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan sebesar rb 100.462.000. (Seratus Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah). Jadi jumlah total anggaran yang diduga terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan antara lain
1. Alokasi Dana Desa sebesar Rp : 201.859.000.( Dua Ratus Satu Juta,Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah ).
2. Dana Desa sebesar Rp : 100.462.000. ( Seratus Juta Empat Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sehingga jumlah anggaran yang diduga disala gunakan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Gale Gale diperkirakan sebesar Rp : 302.321.000. (Tiga Ratus Dua Juta,Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Berdasarkan hal - hal yang telah diuraikan di atas kami dari Komponen Masyarakat Pemerhati Negeri Administratif Gale Gale, minta dengan hormat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan kepala Kejaksaan Negeri Cabang Wahai, untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Pemerintah Negeri Administratif Gale - gale terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2022, sampai dengan tahun 2024, karena dalam penggunaannya kami menduga tidak ada transparan kepada masyarakat, dan masyarakat tidak mengetahuinya.
Lanjut sumber,,, sebagai dasar, kami ajukan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran tahun 2022, agar dapat menjadi ukuran dan pintu masuk pihak Kejaksaan dalam pertimbangan pemeriksaan. tutupnya (MO-AH).