22 Februari 2026 | Dilihat: 260 Kali

Tanah Datar "Surga" Rokok Ilegal.

Tanah Datar "Surga" Rokok Ilegal.

Tanah Datar "Surga" Rokok Ilegal. 

?Tanah Datar -?Penangkapan dua truk box canter bermuatan rokok ilegal oleh Bea Cukai Sumatra Utara pada September lalu bukan sekadar prestasi bagi petugas di sana, melainkan tamparan memalukan bagi aparat penegak hukum di Sumatra Barat, khususnya Tanah Datar. 

Kejadian ini membuka borok yang selama ini tertutup rapat: bahwa Tanah Datar diduga kuat telah menjadi "safe house" atau gudang raksasa rokok tanpa pita cukai selama bertahun-tahun tanpa tersentuh.

?Ironi Pengawasan: Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak?Sangat tidak masuk akal jika aktivitas distribusi skala besar yang melibatkan armada truk dan gudang penyimpanan bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terendus. Jika intelijen kita mampu menangkap teroris di lubang terkecil, mengapa truk-truk pengangkut barang ilegal yang hilir mudik di jalanan Tanah Datar seolah memiliki "jubah tak terlihat"?

?Ini bukan lagi soal lemahnya sistem pengawasan, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran yang terstruktur. Publik berhak curiga: Apakah aparat benar-benar buta, ataukah mereka sedang "menikmati tidurnya" karena ada bantal empuk berisi pundi-pundi rupiah dari para mafia?

?Mafia dan "Upeti": Siapa yang Menjadi Gemuk??Peredaran rokok ilegal adalah bisnis bernilai miliaran. Di balik operasional yang mulus, selalu ada sokongan modal besar dan, biasanya, jaminan keamanan. Pertanyaan "Apakah ada yang gemuk dalam kegiatan ini?" bukan sekadar selentingan, melainkan sebuah gugatan.

?Ketika hukum tumpul terhadap pemilik modal (big boss) dan hanya tajam kepada sopir truk yang tertangkap, di situlah letak ketidakadilan. Negara dirugikan dua kali:?Secara Finansial: Miliaran rupiah potensi cukai menguap, masuk ke kantong pribadi para pemain ilegal dan oknum pelindungnya.?Secara Institusional: Marwah penegak hukum hancur karena dianggap bisa "dibeli" untuk memuluskan barang haram.

?Pelanggaran Berlapis yang Diabaikan?Rokok ilegal bukan sekadar masalah administrasi pajak. Ini adalah pelanggaran UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Kesehatan. Tanpa kendali mutu, rokok ini adalah racun yang dilepas bebas ke masyarakat tanpa pengawasan kadar nikotin dan tar. Menjual rokok ilegal sama saja dengan menyebarkan penyakit secara ilegal demi keuntungan segelintir orang.

?Jika Tanah Datar terus dibiarkan menjadi sarang distribusi, maka daerah ini akan dikenal bukan karena budayanya, melainkan sebagai "pusat pencucian uang" hasil penyelundupan.

?Kesimpulan: Jangan Hanya Menangkap "Buntut"?Kita menantang keberanian Polres Tanah Datar dan Bea Cukai setempat. Jangan hanya menunggu bola atau menunggu penangkapan dari provinsi tetangga. Publik menunggu aksi nyata:

?Gerebek gudangnya.?Tangkap pemilik modalnya.?Sikat oknum aparat yang menjadi "pagar" bagi bisnis haram ini.?Jika setelah kejadian ini tetap tidak ada tindakan tegas, maka benarlah dugaan masyarakat bahwa hukum di sini memang sudah bisa "dikondisikan". (**)