Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Persoalan lahan seluas 2,5 hektare di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), semakin menampakkan sisi janggal dalam proses pembebasannya.
Pasca munculnya dugaan penyerobotan dan perubahan fungsi lahan milik Alfoiman Hasibuan menjadi kebun kelapa sawit, kini terungkap fakta baru yang mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan PT Menderang Planta Karpusa (MPK).
Manajer lapangan PT MPK, Mardi, dalam penjelasannya usai pemberitaan kasus ini, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan proses ganti rugi atas lahan tersebut. Menurut pengakuannya, pembayaran kompensasi telah disalurkan kepada dua orang nama, sebutnya.
“Perusahaan sudah melakukan proses ganti rugi kepada dua orang nama yang disebutkan dan nama yang dimaksud, tidak diungkapkan penulis,” ujar Mardi dan menegaskan bahwa transaksi pembebasan lahan tersebut telah dianggap selesai dan sah menurut versi perusahaan.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan yang mendasar dan bertentangan dengan prinsip hukum pertanahan yang berlaku.
Secara yuridis formal, transaksi jual beli, pelepasan hak, maupun pembayaran ganti rugi atas sebidang tanah hanya memiliki kekuatan hukum dan keabsahan jika dilakukan secara langsung dengan pemegang hak yang sah, yang dibuktikan melalui dokumen kepemilikan yang resmi dan diakui negara. Dalam kasus ini, status lahan yang dipermasalahkan sangatlah jelas dan tegas.
Tanah seluas 2,5 hektare tersebut tercatat sah atas nama Alfoiman Hasibuan, yang dibuktikan dengan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 593/39/KS/VIII/2011, yang diterbitkan secara resmi oleh Lurah Kampung Singkep pada tanggal 4 Agustus 2011.
Dokumen ini menjadi landasan kuat bahwa hak milik melekat penuh pada keluarga Hasibuan jauh sebelum adanya klaim dari pihak mana pun.
Merespons pengakuan PT MPK tersebut, Darwin Lubis selaku paman sekaligus penerima kuasa dari pemilik lahan, memberikan penegasan mutlak.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa pihak keluarga tidak pernah sama sekali melakukan transaksi jual beli, perjanjian pelepasan hak, penandatanganan berita acara serah terima, maupun menerima sepeser pun dana ganti rugi dari pihak manapun, termasuk dari PT MPK. “Kami tidak pernah menjual, tidak pernah menyerahkan, dan tidak pernah menerima uang atas tanah ini.
Jika perusahaan mengaku sudah membayar kepada pihak lain, itu adalah urusan internal mereka, karena kami tidak pernah memberikan kuasa atau hak kepada siapa pun untuk mewakili kami dalam urusan tanah ini,” tegas Darwin Lubis.
Perusahaan sekelas PT MPK justru melakukan pembayaran kepada pihak yang sama sekali tidak tercatat dalam dokumen kepemilikan memicu pertanyaan besar mengenai mekanisme verifikasi yang diterapkan.
Seharusnya, perusahaan perkebunan memiliki standar ketat dalam memeriksa legalitas objek dan subjek hukum sebelum mengeluarkan dana investasi.
Tindakan membayar kepada pihak yang tidak berhak secara otomatis dianggap mengabaikan status hukum objek yang sedang ditransaksikan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian administratif yang fatal, atau bahkan dugaan yang lebih serius berupa upaya mengaburkan subjek hukum yang seharusnya bertanggung jawab.
Berdasarkan logika dan kaidah hukum pertanahan yang berlaku, pembayaran ganti rugi kepada pihak yang keliru atau tidak berhak tidak serta-merta memindahkan hak milik, dan tidak dapat menghapus kewajiban hukum perusahaan untuk bertanggung jawab kepada pemilik sah yang nyata-nyata dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Hasibuan-Lubis mengaku belum menerima klarifikasi, permintaan maaf, maupun penyelesaian tanggung jawab apa pun dari manajemen PT MPK.
Pihak keluarga masih membuka ruang komunikasi dan menunggu itikad baik perusahaan. Namun, mereka menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan sesuai aturan dan transparan, bukan dengan cara memindahkan beban masalah atau menganggap urusan selesai hanya karena telah membayar kepada pihak ketiga yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik asli.
Persoalan ini menjadi sorotan tajam bagaimana sebuah lahan yang bukti kepemilikannya jelas, justru dikuasai dan ditransaksikan oleh pihak yang tidak berhak, sementara pemilik sah harus berjuang memulihkan haknya yang terenggut. (Jdk)