18 Agustus 2026 | Dilihat: 17 Kali

Tuding Dirut BUMD Babel Aniaya Wartawan AW, Kini Giliran Penyidik Cyber Polda Babel Bongkar Faktanya

Tuding Dirut BUMD Babel Aniaya Wartawan AW, Kini Giliran Penyidik Cyber Polda Babel Bongkar Faktanya
Caption: Ridwan alias Iwan (59)

Pangkalpinang | mapikornews.com — Polemik antara Direktur Utama BUMD Babel PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Eka Mulya Putra, dengan oknum wartawan berinisial AW alias Yuko memasuki babak hukum. Selasa (18/8/2026)

Tudingan bahwa Eka Mulya Putra disebut melakukan penganiayaan terhadap AW seusai agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini bergulir ke meja penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Babel.

Eka sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan AW melalui sejumlah konten di media sosial pribadinya.

Bukan lagi sekadar perang narasi di ruang publik. Penyidik kini mulai mengurai siapa yang menyebarkan informasi, bagaimana informasi tersebut disebarkan, serta sejauh mana dampaknya terhadap nama baik Eka dan PT BBBS.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Ridwan (59), warga Pangkalpinang. Ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Babel pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ridwan mengaku telah menjawab sejumlah pertanyaan penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Salah satu poin yang digali penyidik adalah dampak pemberitaan maupun unggahan yang menuding Eka melakukan tindakan arogan hingga melakukan penganiayaan terhadap AW.

Menurut Ridwan, tudingan tersebut bukan perkara sepele. Sebab, Eka merupakan Direktur Utama sebuah BUMD yang membawa nama perusahaan daerah.

Jika publik menerima tudingan tersebut sebagai sebuah fakta tanpa adanya pembuktian, citra seorang pimpinan BUMD dapat ikut tercoreng. Bahkan, menurut Ridwan, informasi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan investor dan mitra usaha serta mengganggu iklim investasi di Bangka Belitung.

“Kalau seorang Dirut BUMD diberitakan mengamuk, arogan dan melakukan penganiayaan, tentu dampaknya terhadap nama baik sangat besar. Apalagi informasi itu kemudian menyebar melalui media sosial,” kata Ridwan.

Informasi yang dipersoalkan Eka disebut tidak berhenti pada pemberitaan, tetapi juga diduga disebarluaskan melalui akun pribadi AW di Instagram dan TikTok.

Di titik inilah laporan tersebut menjadi serius. Sebab, penyidik tidak hanya dituntut membuktikan ada atau tidaknya tudingan tersebut, tetapi juga menelusuri proses penyebaran informasi digital dan unsur pidana yang mungkin timbul.

Langkah hukum Eka juga disebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan Keputusan Nomor 926/DP/K/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 terkait persoalan tersebut. Keputusan itu disebut tidak diindahkan oleh AW.

Eka kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Ditkrimsus Polda Babel pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kini, bola berada di tangan penyidik.

Perkara tersebut semakin menarik perhatian setelah muncul informasi bahwa AW juga tengah berhadapan dengan perkara lain dengan dugaan tindak pidana serupa.

Sumber internal penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Babel menyebut AW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Tomi Permana.

Perkara tersebut disebut telah mendekati tahap P21.

Namun, informasi mengenai status tersangka dalam perkara lain tersebut tidak serta-merta menentukan perkara yang dilaporkan Eka Mulya Putra. Setiap perkara tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Yang jelas, pemeriksaan Ahmad Ridwan menjadi sinyal bahwa laporan Eka Mulya Putra kini mulai masuk pada tahapan pendalaman penyidikan.

Penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Babel dituntut mengungkap apakah tudingan penganiayaan tersebut benar-benar memiliki dasar fakta atau justru merupakan informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Sebab, jika tudingan tersebut terbukti tidak benar namun sengaja disebarluaskan melalui ruang digital, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara wartawan dan pejabat perusahaan daerah.

Ruang digital memiliki konsekuensi hukum.

Dan kini, dugaan “fitnah” yang sebelumnya beredar di media sosial telah bergeser menjadi perkara yang sedang diuji melalui proses hukum di Ditkrimsus Polda Babel. (RF/KBO Babel)