Malteng | mapikornews.com— Pengelolaan usaha peternakan ayam yang disebut - sebut sebagai Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Pasalnya, usaha yang dikabarkan telah berjalan sejak tahun 2024 tersebut justru berlokasi di Negeri Wahai, bukan di Negeri Administratif Hatuolo. Selasa 03 November 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat: mengapa usaha yang membawa nama BUMNeg Hatuolo dijalankan di wilayah negeri lain? Bagaimana mekanisme pengelolaan modalnya, dan sejauh mana manfaat ekonomi usaha tersebut benar - benar dirasakan oleh masyarakat Negeri Administratif Hatuolo?
Sorotan juga mengarah kepada Rudolf Ituhuny selaku Kepala Pemerintah Negeri Administratif Hatuolo. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada Mapikornews.com melalui sambungan telepon seluler bahwa masyarakat merasa kesal dan mempertanyakan perhatian serta tanggung jawab kepala pemerintah negeri terhadap wilayah yang dipimpinnya.
“Beliau merupakan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Hatuolo, tetapi menurut pengamatan kami yang kami ketahui, beliau tinggal di Wahai. Usaha ternak ayam yang membawa nama BUMNeg Hatuolo juga berada di Negeri Wahai. Lantas, usaha ini sebenarnya untuk kepentingan masyarakat Hatuolo atau masyarakat Wahai?” demikian pertanyaan warga tersebut kepada Mapikornews.com.
Pernyataan itu mencerminkan keresahan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Negeri Administratif Hatuolo maupun pengelola BUMNeg.
DUA TAHUN BERJALAN, MASYARAKAT BERHAK MENGETAHUI HASILNYA!
Usaha peternakan ayam yang disebut mulai berjalan pada 2024 kini telah melewati lebih dari dua tahun kalender anggaran. Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat tentu berharap adanya perkembangan usaha yang jelas dan kontribusi nyata terhadap perekonomian negeri.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media ini, sejumlah hal mendasar masih memerlukan penjelasan dan verifikasi, mulai dari besaran modal awal, sumber pendanaan, jumlah ternak, biaya operasional, hasil penjualan, hingga keuntungan atau kerugian usaha.
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah apakah usaha tersebut telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Negeri (PAN), membuka lapangan pekerjaan bagi warga Hatuolo, atau menghasilkan manfaat ekonomi lain bagi masyarakat setempat.
Jika usaha itu menggunakan penyertaan modal dari APB Negeri Hatuolo, masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai penggunaan dana, perkembangan usaha, serta laporan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai usaha yang dibentuk atas nama kepentingan negeri justru tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan ekonomi tersebut.
KEPALA PEMERINTAH NEGERI DIMINTA JELASKAN ALASAN USAHA BERADA DI WAHAl
Lokasi usaha di luar wilayah Negeri Administratif Hatuolo memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, keputusan tersebut perlu dijelaskan secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila usaha menggunakan modal yang bersumber dari keuangan negeri.
Apakah lokasi di Negeri Wahai dipilih karena pertimbangan akses pasar, ketersediaan lahan, transportasi, distribusi pakan, atau alasan bisnis lainnya?
Apakah penempatan usaha tersebut telah melalui mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku dalam tata kelola BUMNeg? Apakah ada dokumen perencanaan usaha, persetujuan yang diperlukan, serta perjanjian penggunaan lahan atau tempat usaha?
Pertanyaan - pertanyaan ini perlu dijawab agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Rudolf Ituhuny selaku Kepala Pemerintah Negeri Administratif Hatuolo diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status usaha tersebut, alasan pemilihan lokasi di Negeri Wahai, serta bentuk pengawasan Pemerintah Negeri terhadap pengelolaannya.
Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa penempatan usaha di luar wilayah negeri tidak mengurangi tujuan utama pembentukan BUMNeg, yakni mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
TRANSPARANSI MODAL DAN KEUNTUNGAN JANGAN DITUTUPI
Persoalan utama yang perlu dijawab bukan hanya mengenai lokasi kandang ayam, melainkan juga keterbukaan pengelolaan usaha dan pertanggungjawaban modalnya.
Jika usaha tersebut telah berjalan sejak 2024, masyarakat wajar mempertanyakan perkembangan hasil usaha selama ini.
Berapa jumlah modal yang telah dikeluarkan? Dari mana sumber modal tersebut? Berapa omzet penjualan setiap periode? Apakah usaha telah menghasilkan keuntungan? Jika menghasilkan keuntungan, bagaimana pembagian dan pemanfaatannya bagi BUMNeg serta masyarakat?
Sebaliknya, jika usaha mengalami kerugian atau belum berkembang sesuai rencana, apa penyebabnya dan langkah apa yang telah diambil pengelola?
Seluruh pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen perencanaan, laporan kegiatan, catatan keuangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan usaha.
Keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya dugaan atau spekulasi yang tidak berdasar.
PENGAWAS BUMNeg DAN INSTANSI TERKAIT PERLU TURUN TANGAN
Masyarakat berharap pengawas BUMNeg dan Pemerintah Negeri Administratif Hatuolo tidak tinggal diam menghadapi pertanyaan yang berkembang.
Evaluasi terhadap usaha peternakan ayam tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan modal, pelaksanaan kegiatan, dan manfaat yang dihasilkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan negeri atau indikasi penyimpangan, instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami tata kelola BUM Desa. Penerapannya terhadap BUMNeg perlu disesuaikan dengan status kelembagaan dan peraturan yang berlaku bagi negeri di Maluku.
Pemeriksaan, apabila diperlukan, harus dilakukan secara objektif dan profesional. Tidak boleh ada pihak yang terlebih dahulu dinyatakan bersalah sebelum fakta, dokumen, dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.
MASYARAKAT MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Bagi masyarakat, keberadaan BUMNeg seharusnya menjadi instrumen untuk mengembangkan potensi ekonomi negeri, membuka peluang kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Karena itu, usaha yang menggunakan nama Negeri Administratif Hatuolo harus mampu menunjukkan arah pengelolaan yang jelas serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, pertanyaan masyarakat semakin mendasar: jika usaha ternak ayam BUMNeg Hatuolo telah berjalan sejak 2024 di Negeri Wahai, berapa modal yang sudah digunakan, bagaimana hasil usahanya, dan apa manfaat nyata yang telah diterima masyarakat Hatuolo?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan tuntutan atas keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha yang membawa nama negeri.
Hingga berita ini naik tayang, redaksi masih memerlukan konfirmasi mengenai nilai dan sumber modal, dokumen persetujuan usaha, status kepemilikan atau penggunaan lokasi, laporan keuangan, serta manfaat usaha bagi masyarakat Negeri Administratif Hatuolo.
Mapikornews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rudolf Ituhuny selaku Kepala Pemerintah Negeri Administratif Hatuolo, pengurus dan pengawas BUMNeg Hatuolo, serta pihak terkait lainnya demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MO-AH)