Jakarta | mapikornews.com — Konflik terkait penanganan aktivitas mineral ikutan di Bangka Belitung kini berubah menjadi pertarungan terbuka antara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dengan Satgas Trisakti. Sabtu (30/5/2026).
Tidak lagi sekadar polemik administrasi, perkara ini mulai menyerempet tudingan serius soal dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penggiringan opini publik, hingga penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat.
Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga S.H., M.H., PT PMM secara terang-terangan meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan menertibkan Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Permintaan itu muncul setelah perusahaan merasa menjadi sasaran tuduhan sepihak tanpa dasar ilmiah maupun legal yang jelas.
“Jangan sampai Satgas yang dibentuk atas nama Presiden justru dipakai untuk melakukan abuse of power terhadap pelaku usaha yang taat hukum,” tegas Poltak usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5).
Kedatangan Poltak ke Kejaksaan Agung bukan sekadar memberikan klarifikasi. Ia menyerahkan sederet dokumen yang disebutnya sebagai bukti legalitas penuh aktivitas PT PMM, mulai dari izin perusahaan, hasil uji laboratorium PT Sucofindo, hingga dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Bea Cukai.
Langkah itu sekaligus menjadi serangan balik terhadap berbagai tuduhan yang beredar luas, termasuk pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon terkait dugaan kandungan mineral berbahaya dan radioaktif dalam 15 kontainer milik PT PMM yang berada di Batam.
Menurut Poltak, informasi yang disampaikan kepada publik tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi membentuk stigma liar seolah-olah PT PMM sedang menjalankan praktik penyelundupan bahan berbahaya untuk kepentingan luar negeri.
“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, tidak ada barang berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh Sucofindo,” kata Poltak dengan nada tinggi.
Ia bahkan menilai narasi yang dibangun terhadap PT PMM sangat berlebihan dan cenderung menggiring opini publik tanpa dasar data resmi negara.
“Perusahaan kami dituduh menyelundupkan bahan strategis industri nuklir. Ini tuduhan serius. Tapi lucunya, tuduhan itu dilempar ke publik sebelum ada pembuktian ilmiah yang sah. Ini berbahaya,” ujarnya.
Poltak menegaskan, seluruh proses ekspor PT PMM dilakukan melalui jalur resmi dan diawasi negara.
Sebelum barang diberangkatkan, sampel terlebih dahulu diuji laboratorium oleh PT Sucofindo. Setelah hasil dinyatakan sesuai, barulah Bea Cukai menerbitkan dokumen ekspor resmi.
“Kalau memang barang kami radioaktif atau berbahaya, Sucofindo tidak mungkin mengeluarkan hasil laboratorium. Bea Cukai juga tidak mungkin menerbitkan PEB. Itu lembaga negara, bukan warung kopi,” sindirnya tajam.
Ia menilai sangat berbahaya apabila aparat atau institusi tertentu justru mengabaikan hasil lembaga resmi negara dan membangun opini sendiri di ruang publik.
“Kalau hasil Sucofindo dan dokumen Bea Cukai saja dianggap tidak dipercaya, lalu negara ini mau percaya kepada siapa? Jangan sampai hukum dikalahkan oleh asumsi dan kegaduhan,” katanya.
Tak hanya itu, Poltak juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer milik PT PMM serta pengambilan sampel barang yang disebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Dugaan tersebut kini turut dilaporkan kepada JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk ditelusuri lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyangkut wibawa penegakan hukum, kredibilitas lembaga negara, dan iklim investasi di sektor pertambangan mineral ikutan.
Di satu sisi, aparat berbicara soal pengawasan sumber daya strategis negara. Namun di sisi lain, perusahaan mengaku menjadi korban tuduhan liar yang menghancurkan reputasi usaha mereka di ruang publik.
PT PMM menegaskan pihaknya siap membuka seluruh data dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Namun mereka juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat pembentukan opini yang justru menciptakan ketakutan dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan asumsi, tekanan opini, atau framing sepihak. Semua harus dibuktikan dengan data, fakta, dan mekanisme hukum yang benar,” tutup Poltak. (RF/PJS Babel)