5 November 2024 | Dilihat: 1440 Kali

BERAPA SIH BESARAN PENGHASILAN BUPATI ATAU WALIKOTA ?

BERAPA SIH BESARAN PENGHASILAN BUPATI ATAU WALIKOTA ?
Jakarta | mapikornews.com - Berita informatif ini ditulis sekedar pencerahan bagi yang belum mengetahui berapa sebenarnya gaji dan tunjangan jabatan walikota. Berita ini  ditulis sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan sumber valid dari kalangan Aparatur Sipil Negara.

Payung Hukum penghasilan bupati atau walikota sebagai kepala daerah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, antara lain seperti Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam peraturan perundangan tersebut diatur besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya penunjang operasional dari kepala daerah dari mulai gubernur, wakil gubernur sampai bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 diatur besaran gaji pokok walikota/bupati yaitu Rp.  2,1 juta rupiah (Dua juta seratus ribu rupiah) per bulan.
Sedangkan tunjangan jabatan walikota/bupati sesuai Keputusan Presiden nomor 68 Tahun 2001 ditetapkan sebesar Rp. 3,8 juta (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah) perbulan.

Mengenai tunjangan tunjangan lain bagi walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, yang antara lain berupa : 
* Fasilitas rumah jabatan, termasuk tentunya biaya Rumah Tangga seperti listrik, air, pembelian barang inventaris rumah jabatan dan lain lain.

* Mobil dinas dan pemeliharaannya.
Mobil dinas ini bukan hanya walikota saja tapi ada juga yang membeli mobil untuk isteri walikota sebagai  ketua Tim Penggerak PKK 
Belum lagi utk kepentingan kerja ada juga kepala daerah yang membeli mobil operasional lapangan yang di disain untuk percepatan kinerja si kepala daerah manakala sedang bekerja diluar kantor.
* Biaya pemeliharaan kesehatan.
* Biaya perjalanan dinas
* Biaya pakaian dinas dan atribut 
Biaya penunjang operasional (BOP) yang digunakan untuk koordinasi, penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Besaran BOP walikota ini didasarkan kepada klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD) masing masing Kabupaten/Kota dengan rincian :

1.  PAD  sampai Rp. 5 milyar memperoleh BPO paling rendah Rp. 125 jt dan paling tinggi 3% dari PAD.
2.  PAD Rp. 5 milyar sampai dengan Rp.10 milyar BPO  paling rendah Rp.  150 juta dan paling tinggi 2% dr PAD.
3.  PAD Rp. 10 milyar sampai dengan Rp. 20 milyar BPO Rp. 200 juta dan paling tinggi 1,50% dari PAD.
4.  PAD diatas Rp. 20 milyar sampe dengan Rp. 50 milyar BPO Rp.  300 juta dan paling tinggi 0,80% dr PAD.
5.  PAD diatas Rp.50 milyar sampai dengan Rp. 150 milyar BPO sebesar Rp. 400 juta atau paling tinggi 0,40% dari PAD.
6.  Diatas Rp. 150 milyar BPO paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.

Jadi besar kecilnya BPO tergantung dari besar kecilnya PAD yang diperoleh daerah yang bersangkutan. Semakin besar PAD semakin besar pula BPO.

Seperti contoh misal kota bekasi BPO walikotanya akan lebih besar dibanding BPO Bupati Purworejo di Jawa Tengah. Karena PAD kota bekasi Rp. 3,3 triliyun dibanding PAD kabupaten Purworejo yang lebih kurang  sebesar Rp. 406 milyar.

Kalau kita ambil prosentase PAD  kota Bekasi 0,5%×Rp. 3,3 triliyun = Rp. 4, 9 milyar adalah BOP walikota Bekasi, dibanding dengan yang didapat bupati Purworejo yang berkisar kurang lebih Rp. 609 juta per tahun dalam perhitungan prosentase yang sama.

Kalau kita lihat dari gaji dan tunjangan jabatan diatas mmng tidak besar. Tapi dng adanya BPO maka walikota lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan pemerintahan di daerah.

Memang BPO itu bukan penghasilan yang masuk kantong pribadi, tapi melihat peruntukan BPO antara lain untuk biaya koordinasi, biaya pengamanan dan seterusnya, semuanya merupakan kewenangan walikota untuk nengaturnya. seperti diuraikan diatas. 

Disini seorang kepala daerah harus hati-hati dalam melakukan pengeluaran biaya penunjang operasional ini. Sebagaimana sudah disinggung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pernyataannya di media.

Selain itu dari sumber sumber yang bisa dipercaya diduga ada penghasilan yang diperoleh secara ilegal berupa fee proyek, gratifikasi perizinan bangunan, reklame, dan lain lain yang akan kita bahas secara lebih khusus. (Zaenal) 

Salam tegak lurus